Rabu, 30 Juni 2010

SURAT EDAAN BANK INDONESIA

No. 9/12/DPNP Jakarta, 30 Mei 2007
S U R A T E D A R A N
Kepada
SEMUA BANK UMUM
DI INDONESIA
Perihal : Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4600) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober
2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4640), maka perlu diatur ketentuan pelaksanaan
dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan
sebagai berikut:
A. UMUM
1. Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan
harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama,
transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan
informasi ...
informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu
kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank
sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga,
pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
pengelolaan Bank yang sehat. Keempat, independensi (independency)
yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari
pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan
kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di
atas, Bank harus berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan pelaksanaan
Good Corporate Governance.
2. Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi. Yang dimaksud dengan seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi adalah seluruh pengurus dan karyawan Bank mulai dari
Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat
pelaksana.
3. Dalam pelaksanaan Good Corporate Governance tersebut, diperlukan
keberadaan Komisaris Independen dan Pihak Independen. Keberadaan
pihak-pihak independen tersebut, diharapkan dapat menciptakan check
and balance, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest)
dalam pelaksanaan tugasnya serta melindungi kepentingan stakeholders
khususnya pemilik dana dan pemegang saham minoritas. Untuk
mendukung ...
mendukung independensi dalam pelaksanaan tugas, perlu kejelasan
pengaturan mengenai masa tunggu (cooling off) bagi pihak-pihak yang
akan menjadi pihak-pihak independen.
4. Dalam mengimplementasikan prinsip transparansi (transparency)
sebagaimana termaksud di atas, Bank diwajibkan untuk menyampaikan
Laporan Pelaksanaan Good Coporate Governance. Keberadaan laporan
dimaksud, diperlukan untuk mengedukasi serta meningkatkan check
and balance stakeholders Bank dan persaingan melalui mekanisme
pasar.
5. Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan Good
Corporate Governance, Bank diwajibkan secara berkala melakukan self
assessment secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan Good
Corporate Governance, sehingga apabila masih terdapat kekurangan
dalam pengimplementasiannya, Bank dapat segera menetapkan rencana
tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action)
yang diperlukan.
B. DEWAN KOMISARIS
1. Komisaris Independen ditetapkan paling kurang 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Yang dimaksud
dengan Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang
tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham,
dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan
Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
independen.
a. Yang ...
a. Yang dimaksud dengan Pemegang Saham Pengendali adalah badan
hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Termasuk dalam pengertian Pemegang Saham Pengendali Bank
adalah pemegang saham Bank sampai dengan pengendali terakhir
(ultimate shareholders) Bank.
b. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keuangan adalah apabila
seseorang menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman
dari:
1) anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi
Bank;
2) perusahaan yang Pemegang Saham Pengendalinya adalah
anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi
Bank; dan/atau
3) Pemegang Saham Pengendali Bank.
c. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepengurusan adalah
apabila seseorang menduduki jabatan sebagai:
1) anggota Dewan Komisaris atau Direksi pada perusahaan
dimana anggota Dewan Komisaris lainnya menjadi anggota
Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi;
2) anggota Dewan Komisaris atau Direksi pada perusahaan yang
Pemegang Saham Pengendalinya adalah anggota Dewan
Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi Bank; dan/atau
3) anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada
perusahaan Pemegang Saham Pengendali Bank.
d. Yang ...
d. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepemilikan saham
adalah apabila seseorang menjadi pemegang saham pada:
1) perusahaan yang secara bersama-sama dimiliki oleh anggota
Dewan Komisaris lainnya, Direksi, dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Bank sehingga bersama-sama menjadi Pemegang
Saham Pengendali pada perusahaan tersebut; dan/atau
2) perusahaan Pemegang Saham Pengendali Bank.
e. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keluarga adalah
keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank
Umum.
Dalam hal Pemegang Saham Pengendali Bank berbentuk badan
hukum, maka hubungan keluarga antara Komisaris Independen
dengan Pemegang Saham Pengendali Bank dilihat dari hubungan
keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali dari badan hukum
Pemegang Saham Pengendali Bank.
f. Yang dimaksud dengan hubungan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kemampuan seseorang untuk bertindak tidak
independen, adalah hubungan dalam bentuk:
1) kepemilikan saham Bank dengan jumlah kepemilikan lebih dari
5% (lima perseratus) dari modal disetor Bank; dan/atau
2) menerima/memberi penghasilan, bantuan keuangan, atau
pinjaman dari/kepada Bank yang menyebabkan pihak yang
memberi penghasilan, bantuan keuangan atau pinjaman
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi (controlling
influence) pihak yang menerima penghasilan, bantuan keuangan
atau pinjaman, seperti:
a) pihak ...
a) pihak terafiliasi yakni pihak yang memberikan jasanya
kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan
hukum dan konsultan lainnya; dan/atau
b) transaksi keuangan dengan Bank yang dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Bank dan/atau pihak yang melakukan
transaksi keuangan, antara lain debitur inti, deposan inti,
atau perusahaan yang sebagian besar sumber pendanaannya
diperoleh dari Bank.
Yang dimaksud dengan debitur dan deposan inti adalah
debitur inti dan deposan inti sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Berkala Bank
Umum.
2. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak
lain yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen, tidak dapat
menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan sebelum
menjalani masa tunggu (cooling off) selama 1 (satu) tahun. Yang
dimaksud dengan masa tunggu (cooling off) adalah tenggang waktu
antara berakhirnya secara efektif jabatan yang bersangkutan pada Bank
yang bersangkutan, yaitu sejak tanggal efektifnya yang bersangkutan
dinyatakan berhenti secara tertulis sebagai anggota Direksi atau Pejabat
Eksekutif atau pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan dengan
Bank, dengan tanggal pengangkatan yang bersangkutan secara efektif
sebagai Komisaris Independen.
3. Ketentuan masa tunggu (cooling off) untuk menjadi Komisaris
Independen sebagaimana dimaksud pada butir 2. di atas tidak berlaku
bagi mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang tugasnya
melakukan ...
melakukan fungsi pengawasan. Terhadap pihak-pihak dimaksud yang
melakukan fungsi pengawasan selama kurang dari 1 (satu) tahun
dan/atau juga melakukan fungsi operasional tetap berlaku ketentuan
mengenai masa tunggu (cooling off).
4. Permohonan fit and proper test untuk calon Komisaris Independen
diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa
tunggu (cooling off).
5. Perubahan status jabatan dari Komisaris menjadi Komisaris Independen
pada Bank yang sama harus mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Untuk mendapatkan persetujuan, calon Komisaris Independen harus
menyampaikan surat pernyataan independensi dengan format
sebagaimana dimaksud pada Lampiran 1. Persetujuan Bank Indonesia
diberikan setelah dilakukan penilaian administratif terhadap kebenaran
surat pernyataan independensi dan penelitian track record.
6. Pengajuan permohonan perubahan status dari Komisaris menjadi
Komisaris Independen disampaikan oleh Bank kepada Direktorat
Perizinan dan Informasi Perbankan, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
10350, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor
Pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di
luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
7. Mengingat tugas dan tanggung jawab utama Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan dan bukan melakukan pengelolaan kegiatan
operasional Bank, maka Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam
pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali untuk:
a. penyediaan ...
a. penyediaan dana kepada pihak terkait; dan
b. hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keterlibatan atau persetujuan Dewan Komisaris dalam pengambilan
keputusan kegiatan operasional sebagaimana tersebut di atas,
merupakan bagian dari tugas pengawasan Dewan Komisaris sehingga
tidak meniadakan tanggung jawab Direksi dalam pelaksanaan
kepengurusan Bank. Tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris tersebut
merupakan upaya pengawasan dini yang perlu dilaksanakan.
8. Dewan Komisaris wajib memberitahukan kepada Bank Indonesia paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya oleh Dewan Komisaris:
a. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan; dan
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha Bank,
antara lain berdasarkan rekomendasi dari Komite-Komite yang
membantu efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Hal-hal
yang wajib dilaporkan adalah temuan sebagaimana dimaksud pada
butir a. dan butir b. di atas yang belum atau tidak dilaporkan oleh Bank
dan/atau oleh Direktur Kepatuhan kepada Bank Indonesia.
9. Rapat anggota Dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala
paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun, dan wajib dihadiri oleh
seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling kurang 2 (dua)
kali dalam setahun. Kehadiran secara fisik seluruh anggota Dewan
Komisaris tersebut, diutamakan dalam rangka evaluasi/penetapan
kebijakan strategis dan evaluasi realisasi rencana bisnis Bank.
Dalam ...
Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak dapat menghadiri rapat
secara fisik, maka anggota Dewan Komisaris dapat menghadiri rapat
dengan menggunakan teknologi telekonferensi, dengan melengkapi
hal-hal berikut:
a. dasar keputusan penyelenggaraan rapat dengan menggunakan
teknologi telekonferensi, misal ketentuan intern Bank dan risalah
rapat Dewan Komisaris;
b. bukti rekaman penyelenggaraan rapat; dan
c. membuat risalah rapat perihal dimaksud yang ditandatangani oleh
seluruh peserta yang hadir secara fisik maupun melalui teknologi
telekonferensi.
10. Salinan risalah rapat anggota Dewan Komisaris yang telah
ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir,
harus didistribusikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.
C. DIREKSI
1. Presiden Direktur atau Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang
independen terhadap Pemegang Saham Pengendali. Independensi
Presiden Direktur dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan tidak
memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham
dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali
Bank.
a. Yang dimaksud dengan Pemegang Saham Pengendali adalah badan
hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Termasuk ...
Termasuk dalam pengertian Pemegang Saham Pengendali Bank
adalah pemegang saham Bank sampai dengan pengendali terakhir
(ultimate shareholders) Bank.
b. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keuangan adalah apabila
seseorang menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman
dari Pemegang Saham Pengendali Bank.
c. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepengurusan adalah
apabila seseorang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan
Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan
Pemegang Saham Pengendali Bank.
d. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepemilikan saham
adalah apabila seseorang menjadi:
1) pemegang saham pada perusahaan Pemegang Saham
Pengendali Bank; dan/atau
2) pemegang saham Bank bersama Pemegang Saham Pengendali
Bank.
Kepemilikan saham Bank yang berasal dari management shares
option program (MSOP) yang besarnya tidak lebih dari 5%
(lima perseratus) dari modal disetor Bank, tidak termasuk dalam
hubungan kepemilikan saham dimaksud.
e. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keluarga adalah
keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank
Umum.
Dalam hal Pemegang Saham Pengendali Bank berbentuk badan
hukum, maka hubungan keluarga antara Presiden Direktur dengan
Pemegang Saham Pengendali Bank dilihat dari hubungan keluarga
dengan Pemegang Saham Pengendali dari badan hukum Pemegang
Saham Pengendali Bank.
2. Direksi ...
2. Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai kebijakan Bank yang
bersifat strategis di bidang kepegawaian. Yang dimaksud dengan
kebijakan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian, antara lain
kebijakan mengenai sistem recruitment, sistem promosi, sistem
remunerasi serta rencana Bank untuk melakukan efisiensi melalui
pengurangan pegawai. Pengungkapan tersebut harus dilakukan melalui
sarana yang diketahui atau diakses dengan mudah oleh pegawai.
3. Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang
mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Yang dimaksud
dengan pemberian kuasa umum adalah pemberian kuasa kepada satu
orang karyawan atau lebih atau orang lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi secara
menyeluruh tanpa batasan ruang lingkup dan waktu.
4. Segala keputusan Direksi diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib
kerja, yang mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota
Direksi. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion),
wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi beserta
alasan perbedaannya. Terkait dengan hal tersebut, salinan risalah rapat
Direksi yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang
hadir, harus didistribusikan kepada seluruh anggota Direksi.
D. KOMITE - KOMITE
1. Yang dimaksud dengan Pihak Independen bagi anggota Komite adalah
pihak di luar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan,
kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan
Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau
hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya
untuk bertindak independen.
a. Yang ...
a. Yang dimaksud dengan Pemegang Saham Pengendali adalah badan
hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Termasuk dalam pengertian Pemegang Saham Pengendali Bank
adalah pemegang saham Bank sampai dengan pengendali terakhir
(ultimate shareholders) Bank.
b. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keuangan adalah apabila
seseorang menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman,
dari:
1) anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank;
2) perusahaan yang Pemegang Saham Pengendalinya adalah
anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi Bank;
dan/atau
3) Pemegang Saham Pengendali Bank.
c. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepengurusan adalah
apabila seseorang menduduki jabatan sebagai:
1) anggota Dewan Komisaris atau Direksi pada perusahaan
dimana anggota Dewan Komisaris Bank menjadi anggota
Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi;
2) anggota Dewan Komisaris atau Direksi pada perusahaan yang
Pemegang Saham Pengendalinya adalah anggota Dewan
Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank; dan/atau
3) anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif
pada perusahaan Pemegang Saham Pengendali Bank.
d. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepemilikan saham
adalah apabila seseorang menjadi pemegang saham pada:
1) perusahaan ...
1) perusahaan yang secara bersama-sama dimiliki oleh anggota
Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Bank, sehingga bersama-sama menjadi Pemegang
Saham Pengendali pada perusahaan tersebut; dan/atau
2) perusahaan Pemegang Saham Pengendali Bank.
e. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keluarga adalah
keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
tentang Pelaksanaan Good Corpotate Governance bagi Bank
Umum.
Dalam hal Pemegang Saham Pengendali Bank berbentuk badan
hukum, maka hubungan keluarga antara Pihak Independen dengan
Pemegang Saham Pengendali Bank dilihat dari hubungan keluarga
dengan Pemegang Saham Pengendali dari badan hukum Pemegang
Saham Pengendali Bank.
f. Yang dimaksud dengan hubungan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kemampuan seseorang untuk bertindak tidak
independen, adalah hubungan dalam bentuk:
1) kepemilikan saham Bank dengan jumlah kepemilikan lebih dari
5% (lima perseratus) dari modal disetor Bank; dan/atau
2) menerima/memberi penghasilan, bantuan keuangan, atau
pinjaman dari/kepada Bank yang menyebabkan pihak
yang memberi penghasilan, bantuan keuangan atau pinjaman
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi (controlling
influence) pihak yang menerima penghasilan, bantuan keuangan
atau pinjaman, seperti:
a) pihak terafiliasi yakni pihak yang memberikan jasanya
kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan
hukum dan konsultan lainnya; dan/atau
b) transaksi ...
b) transaksi keuangan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Bank dan/atau pihak
yang melakukan transaksi keuangan, antara lain debitur
inti, deposan inti, atau perusahaan yang sebagian besar
sumber pendanaannya diperoleh dari Bank.
Yang dimaksud dengan debitur dan deposan inti adalah
debitur inti dan deposan inti sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Berkala Bank
Umum;
c) menerima penghasilan dari Bank, kecuali penghasilan yang
di terima oleh Pihak Independen karena jabatan
rangkapnya sebagai anggota Komite lainnya pada Bank
yang sama.
2. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak
lain yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen, tidak dapat
menjadi Pihak Independen sebagai anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko pada Bank yang bersangkutan, sebelum menjalani
masa tunggu (cooling off) selama 6 (enam) bulan. Yang dimaksud
dengan masa tunggu (cooling off) adalah tenggang waktu antara
berakhirnya secara efektif jabatan yang bersangkutan pada Bank yang
bersangkutan, yaitu sejak tanggal efektifnya yang bersangkutan
dinyatakan berhenti secara tertulis sebagai anggota Direksi atau Pejabat
Eksekutif atau pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan dengan
Bank, dengan tanggal pengangkatan yang bersangkutan secara efektif
sebagai Pihak Independen.
3. Ketentuan ...
3. Ketentuan masa tunggu (cooling off) untuk menjadi Pihak Independen
sebagaimana dimaksud pada butir 2. di atas tidak berlaku bagi mantan
anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang tugasnya melakukan fungsi
pengawasan. Terhadap pihak-pihak dimaksud yang melakukan fungsi
pengawasan selama kurang dari 6 (enam) bulan tetap berlaku ketentuan
mengenai masa tunggu (cooling off).
4. Anggota Komite Audit paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang
Komisaris Independen sebagai Ketua merangkap anggota, 1 (satu)
orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan
atau akuntasi dan 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki
keahlian di bidang hukum atau perbankan.
5. Anggota Komite Pemantau Risiko paling kurang terdiri dari 1 (satu)
orang Komisaris Independen sebagai Ketua merangkap anggota,
1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang
keuangan dan 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian
di bidang manajemen risiko.
6. Komite Remunerasi dan Nominasi paling kurang terdiri dari 1 (satu)
orang Komisaris Independen selaku Ketua merangkap anggota, 1 (satu)
orang Komisaris dan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahi
sumber daya manusia atau seorang perwakilan pegawai. Pejabat
Eksekutif yang membawahi sumber daya manusia atau perwakilan
pegawai yang menjadi anggota Komite, harus memiliki pengetahuan
dan mengetahui ketentuan sistem remunerasi dan/atau nominasi serta
succession plan Bank. Dalam hal Bank membentuk Komite tersebut
secara terpisah maka Pejabat Eksekutif atau perwakilan pegawai
anggota Komite Remunerasi harus memiliki pengetahuan mengenai
sistem remunerasi Bank dan Pejabat Eksekutif atau perwakilan pegawai
anggota ...
anggota Komite Nominasi harus memiliki pengetahuan tentang sistem
nominasi dan succession plan Bank.
7. Anggota Komite Audit yang berasal dari Pihak Independen dinilai
memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi apabila memenuhi
kriteria:
a. memiliki pengetahuan di bidang keuangan dan/atau akuntansi; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang keuangan dan/atau akuntansi,
paling kurang 5 (lima) tahun.
8. Anggota Komite Audit yang berasal dari Pihak Independen dinilai
memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan apabila memenuhi
kriteria:
a. memiliki pengetahuan di bidang hukum dan/atau perbankan; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang hukum dan/atau perbankan,
paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Anggota Komite Pemantau Risiko yang berasal dari Pihak Independen
dinilai memiliki keahlian di bidang keuangan apabila memenuhi
kriteria:
a. memiliki pengetahuan di bidang ekonomi, keuangan dan/atau
perbankan; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang ekonomi, keuangan dan/atau
perbankan, paling kurang 5 (lima) tahun.
10. Anggota Komite Pemantau Risiko yang berasal dari Pihak Independen
dinilai memiliki keahlian di bidang manajemen risiko apabila
memenuhi kriteria:
a. memiliki pengetahuan di bidang manajemen risiko ; dan/atau
b. memiliki pengalaman kerja di bidang manajemen risiko, paling
kurang 2 (dua) tahun.
11. Bank ...
11. Bank harus meneliti kebenaran seluruh dokumen atau data pendukung
pemenuhan persyaratan Pihak Independen, antara lain surat pernyataan
pribadi mengenai integritas yang bersangkutan.
12. Ketua Komite hanya dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Komite
paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya pada Bank yang sama.
13. Anggota Komite yang berasal dari Pihak Independen dapat merangkap
jabatan sebagai Pihak Independen anggota Komite lainnya pada Bank
yang sama, Bank lain, dan/atau perusahaan lain, sepanjang yang
bersangkutan:
a. memenuhi seluruh kompetensi yang disyaratkan;
b. memenuhi kriteria independensi;
c. mampu menjaga rahasia Bank;
d. memperhatikan kode etik yang berlaku; dan
e. tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai
anggota Komite.
14. Anggota Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite
Remunerasi dan Nominasi dilarang berasal dari anggota Direksi. Dalam
hal ini, jabatan Direksi dimaksud baik pada Bank yang sama maupun
pada Bank lain.
15. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite
Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan
Nominasi harus memiliki kebijakan intern, yang paling kurang
meliputi:
a. pedoman kerja, antara lain mekanisme kerja, uraian tugas serta
tanggung jawab yang jelas dari tiap anggota;
b. tata tertib kerja, antara lain pengaturan etika kerja, waktu kerja dan
pengaturan rapat termasuk pengaturan hak suara,
yang harus diketahui dan bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite.
16. Dalam ...
16. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat dalam rapat Komite,
sehingga pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak, maka pengaturan hak suara anggota Komite harus menganut
prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara.
E. BENTURAN KEPENTINGAN
1. Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil
tindakan yang dapat merugikan Bank atau mengurangi keuntungan
Bank dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam
setiap keputusan.
2. Pengungkapan benturan kepentingan tersebut pada risalah rapat paling
kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan,
masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pertimbangan
pengambilan keputusan.
3. Untuk menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan
Bank atau mengurangi keuntungan Bank, Bank harus memiliki dan
menerapkan (enforce) kebijakan intern mengenai:
a. pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan yang
mengikat setiap pengurus dan pegawai Bank, antara lain tata cara
pengambilan keputusan; dan
b. administrasi pencatatan, dokumentasi dan pengungkapan benturan
kepentingan dimaksud dalam risalah rapat.
F. PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA KANTOR
CABANG BANK ASING
1. Pelaksanaan cakupan Good Corporate Governance sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good
Corporate ...
Corporate Governance bagi Bank Umum, wajib dilaksanakan oleh
Kantor Cabang Bank Asing pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi.
2. Khusus pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris dan pembentukan
Komite-Komite disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku
pada Kantor Cabang dan Kantor Pusat Bank Asing yang bersangkutan.
3. Dalam hal struktur organisasi Kantor Cabang dan Kantor Pusat Bank
Asing tidak memiliki fungsi Dewan Komisaris dan Komite-Komite,
atau memiliki fungsi dimaksud namun belum sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, maka
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta kepada Kantor
Cabang Bank Asing untuk menyesuaikan struktur organisasinya.
G. SELF ASSESSMENT PELAKSANAAN GOOD CORPORATE
GOVERNANCE
1. Penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance, paling kurang harus diwujudkan dan difokuskan dalam 11
(sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan Good Corporate Governance
yang terdiri dari:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
c. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
d. Penanganan benturan kepentingan;
e. Penerapan fungsi kepatuhan;
f. Penerapan fungsi audit intern;
g. Penerapan ...
g. Penerapan fungsi audit ekstern;
h. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
i. Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan
penyediaan dana besar (large exposures);
j. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan
pelaksanaan Good Corporate Governance dan pelaporan internal;
k. Rencana strategis Bank.
2. Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance disusun per
Faktor Penilaian Pelaksanaan Good Corporate Governance. Format
Kertas Kerja Self Assessment tersebut, terdiri dari kolom: Tujuan,
Kriteria/Indikator, Analisis Self Assessment, Kriteria Peringkat Faktor
Penilaian Pelaksanaan Good Corporate Governance dan Kesimpulan
sebagaimana dimaksud pada Lampiran 2.
3. Pengisian Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance
dilakukan dengan metode kualitatif, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap pertama, Bank mempelajari dan memahami pokok-pokok
uraian yang termuat pada kolom Tujuan.
b. Tahap kedua, Bank mempelajari dan memahami uraian yang termuat
pada kolom Kriteria/Indikator.
c. Tahap ketiga, menyusun analisis kecukupan pelaksanaan Good
Corporate Governance, dengan melakukan hal-hal berikut:
1) mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk
menilai kecukupan pelaksanaan Good Corporate Governance
oleh Bank, seperti data kepengurusan, kepemilikan, struktur
kelompok usaha, laporan tahunan, laporan berkala dan laporan
khusus Direktur Kepatuhan, laporan yang berkaitan dengan
tugas Satuan Kerja Audit Intern, laporan akuntan publik
khususnya ...
khususnya komentar mengenai keandalan sistem pengendalian
intern Bank, laporan profil risiko, hasil self assessment
CAMELS, dokumen rencana korporasi (corporate plan),
rencana dan realisasi rencana bisnis, laporan-laporan Dewan
Komisaris dan laporan lain yang terkait dengan Faktor Penilaian
Pelaksanaan Good Corporate Governance lainnya;
2) membandingkan pemenuhan setiap Kriteria/Indikator per Sub
Faktor/Faktor Penilaian dengan pelaksanaan Good Corporate
Governance sesuai kondisi, permasalahan dan kekuatan yang
dimiliki Bank;
3) Berdasarkan butir 2) di atas, selanjutnya Bank menyusun
analisis pelaksanaan Good Corporate Governance Bank
dimaksud dan dimuat pada kolom Analisis Self Assessment.
d. Tahap keempat, setelah melakukan Analisis Self Assessment per Sub
Faktor/Faktor, Bank dapat mengambil kesimpulan melalui
penetapan Peringkat per Faktor beserta penjelasannya, sesuai
kondisi Bank yang sebenarnya dengan berpedoman pada Kriteria
masing-masing Peringkat.
e. Tahap kelima, menyusun hasil akhir self assessment Good Corporate
Governance per Faktor dalam kolom Kesimpulan. Kesimpulan
dimaksud antara lain berisi Peringkat per Faktor, identifikasi
permasalahan, rencana tindak (action plan) yang merupakan
tindakan korektif (corrective action) secara komprehensif dan
sistematis beserta target waktu pelaksanaannya.
4. Setelah melakukan penilaian terhadap masing-masing Faktor, Bank
membobot Faktor-Faktor tersebut, dengan menggunakan persentase
pembobotan sebagaimana yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
No ...
No Faktor Bobot (%)
1 Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan
Komisaris 10.00
2 Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi 20.00
3 Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite 10.00
4 Penanganan benturan kepentingan 10.00
5 Penerapan fungsi kepatuhan Bank 5.00
6 Penerapan fungsi audit intern 5.00
7 Penerapan fungsi audit ekstern 5.00
8 Fungsi manajemen risiko termasuk sistem
pengendalian intern 7.50
9 Penyediaan dana kepada pihak terkait (related
party) dan debitur besar (large exposures) 7.50
10 Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan,
laporan pelaksanaan Good Corporate Governance
dan pelaporan internal 15.00
11 Rencana strategis Bank 5.00
5. Nilai Akhir masing-masing Faktor diperoleh dengan mengalikan bobot
persentase dengan hasil Peringkat dari masing-masing Faktor. Untuk
mendapatkan Nilai Komposit, Bank harus menjumlahkan Nilai Akhir
dari 11 ( sebelas) Faktor di atas. Contoh format Ringkasan Perhitungan
Nilai Komposit Self Assessment Good Corporate Governance,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3.
6. Sebagai langkah terakhir, Bank menetapkan Nilai Komposit Hasil Self
Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank, dengan
menetapkan klasifikasi Peringkat Komposit, sebagaimana tabel berikut:
Nilai ...
Nilai Komposit Predikat Komposit
Nilai Komposit < 1.5 Sangat Baik
1.5 Nilai komposit < 2.5 Baik
2.5 Nilai Komposit < 3.5 Cukup Baik
3.5 Nilai Komposit < 4.5 Kurang Baik
4.5 Nilai Komposit < 5 Tidak Baik
7. Apabila terdapat Faktor yang Nilai Peringkat Faktor-nya 5, maka
Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Cukup
Baik”.
8. Apabila terdapat Faktor yang Nilai Peringkat Faktor-nya 4, maka
Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Baik”.
9. Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance dan
dokumen pendukung self assessment pelaksanaan Good Corporate
Governance di atas, harus didokumentasikan dengan baik sehingga
memudahkan penelusuran oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
10. Berdasarkan Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance
di atas, Bank perlu membuat Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank pada lembar tersendiri,
yang menggambarkan pemenuhan kecukupan seluruh Faktor Penilaian,
paling kurang meliputi:
a. Nilai Komposit dan Predikatnya;
b. Peringkat masing-masing Faktor;
c. Kelemahan dan penyebabnya, action plan (rencana tindak) yang
merupakan tindakan korektif (corrective action) beserta target waktu
pelaksanaannya;
d. Kekuatan pelaksanaan Good Corporate Governance.
11. Kesimpulan ...
11. Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate
Governance Bank dimaksud, harus ditandatangani oleh Komisaris
Utama dan Direktur Utama Bank.
12. Untuk self assessment pelaksanaan Good Corporate Governance
periode berikutnya, Kesimpulan Umum tersebut di atas perlu dilengkapi
dengan realisasi pencapaian pelaksanaan rencana tindak (action plan)
berikut waktu penyelesaian dan kendala penyelesaiannya.
13. Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate
Governance suatu periode penilaian dimaksud, menjadi lampiran yang
tidak terpisahkan dari Laporan Pelaksanaan Good Corporate
Governance Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006.
14. Bank harus menyampaikan Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bank secara lengkap kepada Bank Indonesia
paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir, meliputi:
Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance masingmasing
Faktor, Ringkasan Perhitungan Nilai Komposit dan Predikat
Komposit beserta Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank.
H. LAPORAN PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance dapat menjadi Bab
tersendiri dalam Laporan Tahunan Bank atau disajikan secara terpisah
dari Laporan Tahunan Bank yang disampaikan bersama-sama dengan
Laporan Tahunan Bank.
2. Laporan ...
2. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance paling kurang terdiri
dari:
a. Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank,
meliputi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan
(3) Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan
Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006; dan
b. Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
No. 8/14/PBI/2006.
3. Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance, mengungkap
seluruh aspek pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
sebagaimana dimaksud butir 2.a. di atas, paling kurang meliputi:
a. Pengungkapan pelaksanaan Good Corporate Governance tersebut,
meliputi 7 (tujuh) aspek cakupan Good Corporate Governance
beserta kepatuhan Bank terhadap aspek-aspek tersebut, yang
meliputi:
1) pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan
Direksi, terdiri dari:
a) jumlah, komposisi, kriteria dan independensi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi;
b) tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
c) rekomendasi Dewan Komisaris.
2) kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite-Komite, terdiri dari:
a) struktur ...
a) struktur, keanggotaan, keahlian dan independensi anggota
Komite;
b) tugas dan tanggung jawab Komite;
c) frekuensi rapat Komite;
d) program kerja Komite dan realisasinya.
3) penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern
Informasi yang perlu diungkap adalah kinerja dari pelaksanaan
fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern, antara lain:
a) fungsi kepatuhan
Tingkat kepatuhan Bank terhadap seluruh ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
pemenuhan komitmen dengan otoritas yang berwenang;
b) fungsi audit intern
Efektivitas dan cakupan audit intern dalam menilai seluruh
aspek dan unsur kegiatan Bank;
c) fungsi audit ekstern
Efektivitas pelaksanaan audit ekstern dan kepatuhan Bank
terhadap ketentuan mengenai:
(1) Hubungan antara Bank, Akuntan Publik dan Bank
Indonesia bagi Bank konvensional; atau
(2) Hubungan antar Bank yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha berdasarkan Prinsip Syariah, Kantor Akuntan
Publik, Akuntan Publik, Dewan Pengawas Syariah dan
Bank Indonesia bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha berdasarkan Prinsip Syariah,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang
Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
4) penerapan ...
4) penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian
intern.
Informasi yang perlu diungkap adalah pelaksanaan kebijakan
manajemen risiko Bank, meliputi:
a) pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b) kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit;
c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko;
dan
d) sistem pengendalian intern.
5) penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan
penyediaan dana besar (large exposure)
Informasi yang perlu diungkap adalah jumlah total baki debet
penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan
debitur/group inti per posisi laporan, sebagaimana tabel dibawah
ini:
Jumlah
No. Penyediaan Dana
Debitur Nominal
(jutaan Rupiah)
1. Kepada Pihak Terkait
2. Kepada debitur inti:
a. Individu
b. group
6) rencana strategis Bank.
a) rencana jangka panjang ( corporate plan);
b) rencana jangka menengah dan pendek (business plan).
7) transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank yang
belum di ungkap dal am laporan lainnya.
b. kepemilikan ...
b. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
mencapai 5% (lima perseratus) atau lebih dari modal disetor, yang
meliputi jenis dan jumlah lembar saham pada:
1) Bank tersebut;
2) Bank lain;
3) Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
4) perusahaan lainnya,
yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri.
c. hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan
Komisaris dan Direksi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham Pengendali Bank.
d. paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Dewan Komisaris
dan Direksi:
1) yang dimaksud dengan paket/kebijakan remunerasi dan jenis
fasilitas lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, antara
lain meliputi:
a) remunerasi dalam bentuk non natura, termasuk gaji dan
penghasilan tetap lainnya, antara lain tunjangan (benefit),
kompensasi berbasis saham, tantiem dan bentuk remunerasi
lainnya; dan
b) fasilitas lain dalam bentuk natura/non-natura yakni
penghasilan tidak tetap lainnya, termasuk tunjangan untuk
perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan fasilitas
lainnya, yang dapat dimiliki maupun tidak dapat dimiliki.
2) pengungkapan paket/kebijakan remunerasi dimaksud, paling
kurang meliputi:
a) paket ...
a) paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi yang ditetapkan Rapat Umum
Pemegang Saham Bank;
b) jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi seluruh anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, paling kurang mencakup
jumlah anggota Dewan Komisaris, jumlah anggota Direksi,
dan jumlah seluruh paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas
lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1) di atas,
sebagaimana tabel dibawah:
Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
Jenis Remunerasi dan Dewan Komisaris Direksi
Fasilitas lain
orang jutaan
Rupiah orang jutaan
Rupiah
1. Remunerasi (gaji, bonus,
tunjangan rutin, tantiem, dan
fasilitas lainnya dalam bentuk
non-natura)
2. Fasilitas lain dalam bentuk
natura (perumahan, transpor
tasi, asuransi kesehatan dan
sebagainya) yang *) :
a. dapat dimiliki
b. tidak dapat dimiliki
Total
*) Dinilai dalam ekivalen Rupiah.
c) jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
menerima paket remunerasi dalam satu tahun yang
dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan, sebagai
berikut:
(satuan ...
(satuan orang)
Jumlah Remunerasi per
Orang dalam 1 tahun *)
Jumlah
Direksi
Jumlah
Komisaris
di atas Rp 2 miliar
di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2
miliar
di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1
miliar
Rp 500 juta ke bawah
*) yang diterima secara tunai
e. Shares option
1) yang dimaksud dengan shares option adalah opsi untuk membeli
saham oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat
Eksekutif yang dilakukan melalui penawaran saham atau
penawaran opsi saham dalam rangka pemberian kompensasi
yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
Pejabat Eksekutif Bank, dan yang telah diputuskan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham dan/atau Anggaran Dasar Bank;
2) pengungkapan mengenai shares option paling kurang mencakup:
a) kebijakan dalam pemberian shares option;
b) jumlah saham yang telah dimiliki masing-masing anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif sebelum
diberikan shares option;
c) jumlah shares option yang diberikan;
d) jumlah shares option yang telah dieksekusi sampai dengan
akhir masa pelaporan;
e) harga opsi yang diberikan;
f) jangka waktu berlakunya eksekusi share option.
Pengungkapan shares option sebagaimana dimaksud dalam
butir 2) huruf b), c), d), e), dan f), dilakukan sebagaimana
tabel berikut:
Keterangan ...
Jumlah Opsi
Keterangan
/Nama
Jumlah
Saham
yang
dimiliki
(lembar
saham)
yang
diberikan
(lembar
saham)
yang telah
dieksekusi
(lembar
saham)
Harga
Opsi
(Rupiah)
Jangka
Waktu
Komisaris (nama)
Direksi (nama)
Pejabat
Eksekutif
(total)
Total ……….. ………. …………..
f. rasio gaji tertinggi dan terendah
1) yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
perusahaaan atau pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/at au jasa yang
telah dilakukannya;
2) rasio gaji tertinggi dan terendah, dalam skala perbandingan
berikut:
a) rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah;
b) rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah;
c) rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah; dan
d) rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi.
Gaji yang diperbandingkan dalam ratio gaji termaksud di atas,
adalah imbalan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris,
Direksi dan pegawai per bulan.
Yang ...
Yang dimaksud dengan pegawai adalah pegawai tetap Bank
sampai batas pelaksana.
g. frekuensi rapat Dewan Komisaris
Pengungkapan mengenai frekuensi rapat anggota Dewan Komisaris,
paling kurang mencakup:
1) jumlah rapat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun;
2) jumlah rapat yang dihadiri secara fisik dan/atau melalui
teknologi telekonferensi;
3) kehadiran masing-masing anggota di setiap rapat.
h. jumlah penyimpangan internal (internal fraud)
Yang dimaksud dengan internal fraud adalah
penyimpangan/kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai
tetap dan tidak tetap (honorer dan outsorcing) terkait dengan proses
kerja dan kegiatan operasional Bank yang mempengaruhi kondisi
keuangan Bank secara signifikan. Yang dimaksud dengan
mempengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan adalah
apabila dampak penyimpangannya lebih dari Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pengungkapan mengenai internal fraud paling kurang mencakup:
a) jumlah internal fraud yang telah diselesaikan;
b) jumlah internal fraud yang sedang dalam proses penyelesaian di
internal Bank;
c) jumlah internal fraud yang belum diupayakan penyelesaiannya;
d) jumlah internal fraud yang telah ditindaklanjuti melalui proses
hukum,
sebagaimana tabel sebagai berikut:
(satuan) ...
(satuan)
Jumlah kasus yang dilakukan oleh
Internal Fraud Pengurus Pegawai
tetap
Pegawai tidak
tetap
dalam 1 tahun Thn
sebelum
nya
Thn
berjalan
Thn
sebelum
nya
Thn
berjalan
Thn
Sebelum
nya
Thn
berjalan
Total Fraud
Telah
diselesaikan
Dalam proses
penyelesaian di
internal Bank
Belum
diupayakan
penyelesaiannya
Telah
ditindaklanjuti
melalui proses
hukum.
i. permasalahan hukum
1) yang dimaksud dengan permasalahan hukum adalah
permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi Bank
selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses
hukum.
2) pengungkapan mengenai permasalahan hukum paling kurang
mencakup:
a) jumlah permasalahan hukum perdata dan pidana yang
dihadapi dan telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap); dan
b) jumlah permasalahan hukum perdata dan pidana yang
dihadapi dan masih dalam proses penyelesaian,
sebagaimana tabel berikut:
(satuan) ...
(satuan)
Permasalahan Hukum Jumlah
Perdata Pidana
Telah selesai (telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap)
Dalam proses penyelesaian
Total
j. transaksi yang mengandung benturan kepentingan
Pengungkapan mengenai transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, paling kurang mencakup nama dan jabatan pihak yang
memiliki benturan kepentingan, nama dan jabatan pengambil
keputusan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, jenis
transaksi, nilai transaksi dan keterangan, sebagaimana tabel berikut:
No
Nama dan
Jabatan yang
Memiliki
Benturan
Kepentingan
Nama dan
Jabatan
Pengambil
Keputusan
Jenis
Transaksi
Nilai
Transaksi
(jutaan
Rupiah)
Keterangan
*)
*) Tidak sesuai sistim dan prosedur yang berlaku
k. buy back shares dan buy back obligasi Bank
1) yang dimaksud dengan buy back shares atau buy back obligasi
adalah upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi yang
telah diterbitkan Bank dengan cara membeli kembali saham atau
obligasi ...
obligasi tersebut, yang tatacara pembayarannya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) pengungkapan mengenai buy back shares dan/atau buy back
obligasi paling kurang mencakup:
a) kebijakan dalam melakukan buy back shares dan/atau buy
back obligasi;
b) jumlah lembar saham dan/atau obligasi yang dibeli kembali;
c) harga pembelian kembali perlembar saham dan/atau
obligasi;
d) peningkatan laba per lembar saham dan/atau obligasi.
l. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik selama
periode pelaporan
Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik yang
perlu di ungkap, paling kurang meliputi penerima dana dan nilai
nominalnya.
4. Bank Indonesia melakukan penilaian dan evaluasi terhadap Hasil Self
Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank, dan Bank
Indonesia dapat meminta Bank untuk merevisi Laporan Pelaksanaan
Good Corporate Governanve, apabila berdasarkan evaluasi yang
dilakukannya Laporan dimaksud tidak sesuai dengan kondisi Bank yang
sebesarnya.
5. Dalam hal terdapat perbedaan Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bank yang material, yakni mengakibatkan hasil
Predikat Komposit yang berbeda maka Bank harus menyampaikan
revisi Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance
Bank tersebut secara lengkap kepada Bank Indonesia, yang dialamatkan
kepada:
a) Direktorat ...
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
10350, bagi yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat
Bank Indonesia;
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di
luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
Revisi Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance terkait Hasil
Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank
tersebut, harus dipublikasikan pula dalam Laporan Keuangan Publikasi
Bank pada periode yang terdekat, paling kurang meliputi Nilai
Komposit dan Predikat-nya.
I. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak
tanggal 30 Mei 2007
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat
Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA
MULIAMAN D. HADAD




DEPUTI GUBERNUR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar