Rabu, 30 Juni 2010

PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2009

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
_________________________________________________________________________
LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
LARASITA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
1
DAFTAR ISI
Hal
BAB I PENDAHULUAN .................................................................. 2
BAB II KETENTUAN UMUM ............................................................ 4
BAB III TATA LAKSANA ................................................................... 5
A. Pengorganisasian .............................................…………… 5
B. Pendelegasian Kewenangan...............................…………… 7
C. Persiapan Pelaksanaan ................................................... 7
D. Pelaksanaan Kegiatan Lapangan ..................................... 10
E. Aplikasi Pelayanan .......................................................... 15
F. Mekanisme Pengamanan ................................................. 16
G. Laporan Pelaksanaan Kegiatan.........................…………… 20
H. Monitoring dan Evaluasi .................................................. 21
BAB IV PENUTUP………………………………………………………………… 22
BAB I …
- 2 -
BAB I
PENDAHULUAN
LARASITA adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa
keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat.
LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk mewujudnyatakan amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta
seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan
keagrariaan.
Pengembangan LARASITA berangkat dari kehendak dan motivasi untuk
mendekatkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI)
dengan masyarakat, sekaligus mengubah paradigma pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi BPN RI dari menunggu atau pasif menjadi aktif atau pro
aktif, mendatangi masyarakat secara langsung. Dan, LARASITA telah
diujicobakan pelaksanaannya di beberapa kabupaten/kota yang setelah
dilakukan evaluasi disimpulkan dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.
LARASITA menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada pada kantor
pertanahan. Namun sesuai dengan sifatnya yang bergerak, pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi tersebut diperlukan pemberian atau
pendelegasian kewenangan yang diperlukan guna kelancaran
pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian LARASITA menjadi
mekanisme untuk:
1. menyiapkan masyarakat dalam pelaksanaan pembaruan agraria
nasional (reforma agraria);
2. melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di
bidang pertanahan;
3. melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar;
4. melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang diindikasikan
bermasalah;
5. memfasilitasi penyelesaian tanah yang bermasalah yang mungkin
diselesaikan di lapangan;
6. menyambungkan ...
- 3 -
6. menyambungkan program BPN RI dengan aspirasi yang berkembang
di masyarakat; dan
7. meningkatkan legalisasi aset tanah masyarakat.
Dengan LARASITA, kantor pertanahan menjadi mampu
menyelenggarakan tugas-tugas pertanahan dimanapun target kegiatan
berada. Pergerakan tersebut juga akan memberikan ruang interaksi
antara aparat BPN RI dengan masyarakat sampai pada tingkat
kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkat komunitas masyarakat, di
seluruh wilayah kerjanya, terutama pada lokasi yang jauh dari kantor
pertanahan.
BAB II …
- 4 -
BAB II
KETENTUAN UMUM
LARASITA menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada kantor pertanahan, dengan
kekhususan pada jenis kegiatan sebagai berikut:
1. melaksanakan secara lebih dini pengawasan dan pengendalian,
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta
melaksanakan identifikasi dan penelitian terhadap tanah yang
diindikasikan terlantar;
2. melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sinkronisasi dan
penyampaian informasi penatagunaan tanah dengan Rencana Tata
Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten/kota;
3. memfasilitasi dan mendekatkan akses-akses untuk menciptakan
sumber-sumber ekonomi baru dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
4. melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi masalah,
sengketa atau perkara pertanahan secara dini serta memfasilitasi
upaya penanganannya;
5. melakukan sosialisasi dan berinteraksi untuk menyampaikan
informasi pertanahan dan program-program pertanahan lainnya serta
menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan program BPN RI;
6. melaksanakan kegiatan legalisasi aset; dan
7. melaksanakan tugas-tugas pertanahan lain.
BAB III …
- 5 -
BAB III
TATA LAKSANA
A. Pengorganisasian
Pelaksanaan tugas LARASITA ditetapkan sebagai berikut:
1. Tugas pokok dan fungsi kantor pertanahan yang dapat
dilaksanakan dan diselesaikan di lapangan.
2. Tugas pokok dan fungsi kantor pertanahan yang sebagian
dilaksanakan di lapangan dan prosedur selanjutnya dilakukan di
kantor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas LARASITA, dibentuk Tim
Pembina LARASITA di BPN RI, Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA di
Kantor Wilayah BPN, dan Tim LARASITA di Kantor Pertanahan.
1. Tim Pembina LARASITA,
Tim ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPN RI, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut:
a. Kepala BPN selaku Pembina;
b. Sekretaris Utama selaku Ketua;
c. Deputi I selaku Penanggung Jawab di bidang survey,
pengukuran dan pemetaan
d. Deputi II selaku Penanggung Jawab di bidang hak tanah dan
pendaftaran tanah
e. Deputi III selaku Penanggung Jawab di bidang pengaturan dan
penataan pertanahan
f. Deputi IV selaku Penanggung Jawab di bidang pengendalian
pertanahan dan pemberdayaan masyarakat.
g. Deputi V selaku Penanggung Jawab di bidang pengkajian dan
penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
h. Inspektur Utama selaku Penanggung Jawab di bidang
monitoring dan evaluasi.
i. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan selaku Sekretaris;
2. Tim …
- 6 -
2. Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA
Untuk mengendalikan pelaksanaan LARASITA di wilayah kerja
Kantor Wilayah BPN, dibentuk Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA
dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN, dengan susunan
keanggotaan dan tugas sebagai berikut:
a. Keanggotaan Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA paling banyak
7 (tujuh) orang, dengan susunan sebagai berikut:
1) Ketua, pejabat setingkat eselon III;
2) Anggota, minimal eselon IV.
b. Tugas Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA adalah:
1) melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
LARASITA di wilayah kerjanya;
2) melaporkan secara periodik pelaksanaan LARASITA kepada
Tim Pembina LARASITA.
3. Tim LARASITA
Pelaksanaan LARASITA dilakukan oleh Tim LARASITA yang
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, sebagai berikut:
a. Keanggotaan terdiri paling sedikit 5 (lima) orang dengan
susunan sebagai berikut:
1) Koordinator, dengan persyaratan paling rendah pejabat
eselon IV;
2) Petugas Pelaksana, paling sedikit 4 (empat) orang, dengan
persyaratan paling tinggi pejabat eselon IV atau staf yang
menurut penilaian dianggap cakap dan mampu untuk
melaksanakan LARASITA.
b. Penunjukan keanggotaan Tim LARASITA dilakukan bergantian
sesuai dengan kebutuhan dan/atau beban kerja pada Kantor
Pertanahan.
c. Dalam …
- 7 -
c. Dalam hal tertentu, Koordinator tidak harus turun ke lapang
setelah mendapat ijin dari Kepala Kantor Pertanahan.
d. Petugas LARASITA melaksanakan tugas sesuai dengan
perencanaan, jadwal dan tugas yang diberikan oleh Kepala
Kantor Pertanahan.
e. Apabila diperlukan, Kepala Kantor Pertanahan dapat
mengajukan permohonan bantuan tenaga pelaksana LARASITA
kepada Kepala Kantor Wilayah BPN.
B. Pendelegasian Kewenangan
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LARASITA, Kepala
Kantor Pertanahan dapat mendelegasikan kewenangan tertentu
kepada Koordinator Tim LARASITA. Kewenangan yang akan
didelegasikan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor
Wilayah BPN setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Kantor
Pertanahan, sarana dan prasarana atau kesiapan LARASITA pada
kantor pertanahan yang bersangkutan.
C. Persiapan Pelaksanaan
Persiapan pelaksanaan LARASITA dibuat oleh Kepala Kantor
Pertanahan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemilihan lokasi, dengan mempertimbangkan:
a. Kondisi Wilayah dan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat:
1) daerah terpencil/jauh dari kantor pertanahan;
2) tingkat sosial ekonomi masyarakat menengah bawah;
3) usulan/permintaan masyarakat;
4) lainnya yang dianggap penting untuk kabupaten/kota yang
bersangkutan.
b. Kondisi pertanahan:
1) tingginya ketimpangan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan
dan Pemanfaatan Tanah (P4T);
2) banyaknya jumlah tanah terlantar;
3) banyaknya sengketa dan konflik pertanahan;
4) rendahnya jumlah tanah terdaftar; dan
5) kondisi lainnya.
2. Pembuatan …
- 8 -
2. Pembuatan jadwal kegiatan, dengan mempertimbangkan:
a. Jumlah pegawai di kantor pertanahan;
b. Perkiraan jumlah masyarakat yang dilayani.
Jadwal kegiatan berisi: hari/tanggal/jam, desa/kelurahan,
kecamatan dan nama koordinator, disusun untuk jangka waktu 1
(satu) bulan kedepan.
Contoh Jadwal:
No Hari/Tgl/Jam Desa/Kelurahan Kecamatan Koordinator
1 Senin/ 3.11.2008
jam 09.00-12.00
Adikarti Sidomukti Bambang, SH
2 Selasa/ 4.11.2008
jam 10.00-13.00
Sambi Baru Drs. Sakdila
3 Rabu/ 5.11.2008
jam 10.00 -13.00
Sura Surnandi Ir. Sunandar
4 dan selanjutnya
3. Pengumuman
Jadwal pelaksanaan LARASITA agar diumumkan di papan
pengumuman kantor pertanahan, kantor desa/kelurahan yang
bersangkutan, dan kantor kecamatan. Pengumuman dapat pula
menggunakan saluran media apapun yang dipandang efektif dan
cepat diketahui masyarakat luas; misalnya melalui Radio Siaran
Pemerintah Daerah (RSPD), website, brosur dan lain-lain.
4. Sosialisasi
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk
melaksanakan kegiatan sosialisasi sebelum pelaksanaan LARASITA
di lapangan. Dan, sosialisasi dilaksanakan dalam berbagai
tingkatan. Tahap pertama, dimulai dengan sosialisasi di tingkat
kabupaten/kota dengan sasaran para pejabat Pemerintah Daerah,
para Camat, para Kepala Desa/Lurah dan organisasi masyarakat.
Tahap berikutnya, sosialisasi dilaksanakan di tingkat kecamatan
dan kelurahan/desa dengan melibatkan masyarakat secara
langsung.
Kesiapan …
- 9 -
Kesiapan LARASITA diawali dari persiapan pra kegiatan lapangan,
dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketatausahaan.
1) Menyusun penetapan petugas LARASITA;
2) Menyiapkan surat tugas dan tanda pengenal petugas;
3) Menyiapkan anggaran sesuai alokasi dalam DIPA;
4) Menyiapkan administrasi lainnya yang diperlukan, seperti:
a) form pendaftaran tanah; dan
b) form kegiatan lainnya.
b. Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
Menyiapkan data dan informasi pertanahan pada lokasi
kegiatan, antara lain : peta dasar pendaftaran atau peta lainnya
yang dapat digunakan untuk kegiatan ploting tanah yang
diindikasikan terlantar, lokasi sengketa dan konflik apabila
ditemukan di lapangan, untuk kegiatan pendaftaran tanah, dan
kegiatan lainnya.
c. Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.
1) Menyiapkan informasi yang berkaitan dengan layanan
legalisasi aset masyarakat;
2) Data yuridis lainnya yang diperlukan di lapangan.
d. Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
1) Mempersiapkan kegiatan yang berkaitan dengan P4T;
2) Apabila telah dilaksanakan inventarisasi P4T, perlu
diintegrasikan dalam peta dasar;
3) Menyiapkan peta rencana tata ruang wilayah.
e. Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat,
mempersiapkan kegiatan yang berkaitan dengan:
1) Identifikasi awal tanah hak yang diindikasi terlantar;
2) Inventarisasi dan identifikasi tanah Negara bekas hak, bekas
kawasan, tanah kritis, dan bekas kawasan khusus dan
lainnya;
3) Inventarisasi …
- 10 -
3) Inventarisasi masyarakat kurang mampu dalam rangka
pemberdayaan masyarakat.
f. Sengketa, Konflik dan Perkara, dengan mempersiapkan:
1) Identifikasi sengketa dan konflik pertanahan di lokasi
kegiatan;
2) Identifikasi awal dan fasilitasi penyelesaian sengketa dan
konflik pertanahan di lokasi kegiatan.
D. Pelaksanaan Kegiatan Lapangan
LARASITA dalam pelaksanaan tugasnya, menjalankan kegiatan
sebagai berikut:
1. Pemberdayaan Masyarakat.
a. Penyuluhan pertanahan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat;
b. Identifikasi kegiatan unggulan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
c. Menyambungkan aspirasi masyarakat dengan program
pertanahan;
d. Pengklasifikasian subjek dan objek hak;
e. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pemberdayaan
masyarakat;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
2. Partisipasi dan Kerjasama.
a. Pengumpulan Informasi Usaha Mikro Kecil, Nelayan dan Usaha
Penangkapan Ikan Skala Kecil, Petani Pemilik Tanah Skala Kecil,
atau program lainnya yang ditetapkan Pemerintah;
b. Peninjauan lapang dan membuat sket lokasi serta status
penguasaan dan pemilikan;
c. Pengklasifikasian ...
- 11 -
c. Pengklasifikasian bentuk partisipasi dan kerjasama;
d. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan partisipasi dan
kerjasama;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
3. Pendeteksian Awal Tanah Terlantar.
a. Pengumpulan informasi tanah yang terindikasi terlantar, tanah
kritis, ketidaksesuaian penggunaan tanah dengan tata ruang
dan masalah lingkungan;
b. Peninjauan lapang dan membuat sket lokasi serta status
penguasaan dan pemilikan;
c. Penelusuran riwayat tanah yang diindikasikan terlantar;
d. Pengklasifikasian subjek dan objek hak;
e. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pendeteksian awal
tanah terlantar;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
4. Pendekteksian Awal Tanah Bermasalah dan Fasilitasi Penyelesaian
di Lapangan.
a. Pengumpulan informasi tanah yang bermasalah (sengketa dan
konflik);
b. Peninjauan lapang dan membuat sket lokasi serta status
penguasaan dan pemilikan;
c. Penelusuran riwayat sengketa dan konflik pertanahan;
d. Pengklasifikasian subjek dan objek hak;
e. Fasilitasi penyelesaian yang mungkin dilakukan di lapangan;
f. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pendekteksian awal
tanah bermasalah dan fasilitasi penyelesaian di lapangan;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
5. Pendeteksian ...
- 12 -
5. Pendeteksian Awal Kesesuaian P4T dengan RTRW.
a. Pengecekan lapangan P4T dengan RTRW;
b. Analisis kesesuaian P4T dengan RTRW;
c. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pendeteksian awal
kesesuaian P4T dengan RTRW;
d. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
6. Pendeteksian Awal Tanah Obyek Landreform.
a. Pengumpulan informasi tanah objek landrefom dan konsolidasi
tanah;
b. Peninjauan lapang dan membuat sket lokasi serta status
penguasaan dan pemilikan;
c. Pengklasifikasian subjek dan objek hak;
d. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pendeteksian awal
tanah obyek landreform;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
Kegiatan LARASITA yang dapat dilakukan secara langsung di lapangan
mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 dengan
penyesuaian yang dapat dilakukan di lapangan, sebagaimana pada
tabel berikut :
Tabel …
- 13 -
Tabel Kegiatan LARASITA
No Jenis Kegiatan Keterangan
1 Pelayanan surat masuk
2
Informasi Pertanahan – Hukum dan Hak-hak
Atas Tanah
3
Informasi Pertanahan – Pengukuran dan
Pendaftaran Hak Atas Tanah
4
Informasi Pertanahan – Pengaturan
Penguasaan Tanah
5 Informasi Pertanahan – Penatagunaan Tanah
6
Informasi Pertanahan – Pengendalian
Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
7
Pengaduan masyarakat terhadap tanah yang
diindikasikan terlantar
8 Peralihan Hak – Jual Beli
Untuk nilai transaksi
dibawah NOPTKP
9 Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
10 Ganti Nama
11 Ralat Nama
12 Pencatatan Sita Jaminan
13 Pencatatan Blokir
7. Legalisasi …
- 14 -
7. Legalisasi Aset Masyarakat
Dalam hal kegiatan legalisasi aset, LARASITA melaksanakan
langkah sebagai berikut:
a. Kegiatan yang berhubungan langsung dengan pemohon yaitu
menerima dan meneliti berkas, menerima biaya, membuat tanda
terima dan menyerahkan produk kepada pemohon;
b. Apabila pekerjaan yang dilakukan belum dapat diselesaikan
secara tuntas di lapangan karena ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka kegiatan tersebut selanjutnya
diproses di kantor pertanahan.
Rincian bagan alir kegiatan legalisasi aset di lapangan:
Proses …
Berkas
STTD & SPS
Uang
Kwitansi
Lengkap
Menerima
Berkas
Input &
Cetak Dok
STTD & SPS
Berkas.Dok Kwitansi
Berkas
Proses
Sesuai
SPOPP
Generate DI &
Cetak Dok
Pemohon Loket II Loket III Loket IV Back Office
Proses dalam LARASITA Proses di KanTah
Loket I
Y
T
Basis
Data
Cek
Sertipikat/
Dokumen
Informasi Lain
Sertipikat/
Dokumen
Informasi Lain
- 15 -
E. Aplikasi Pelayanan
LARASITA dilaksanakan sebagai berikut :
1. Kegiatan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Apabila telah tersedia infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi, LARASITA dilakukan dengan memanfaatkan
infrastruktur tersebut yang menyambungkan LARASITA secara
langsung dengan server di kantor pertanahan. Apabila tidak
tersambung karena sesuatu hal, maka kegiatan tetap dapat
dilaksanakan karena aplikasi untuk keperluan ini sudah ada dalam
perangkat komputer LARASITA yang tersedia.
Aplikasi LARASITA menyiapkan laporan harian kegiatan LARASITA
yang harus dicetak oleh petugas. Hasil cetakan laporan menjadi
laporan serah terima berkas dan keuangan kepada petugas di
kantor pertanahan.
2. Kegiatan …
Berkas
STTD & SPS
Uang
Kwitansi
Lengkap
Menerima
Berkas
Input &
Cetak Dok
STTD & SPS
Berkas.Dok
Kwitansi
Berkas
Proses
Sesuai
Generate DI & SPOPP
Cetak Dok
Pemohon Back Office
Proses dalam LARASITA Proses di KanTah
Loket I/II/III/IV
Y
T
Basis
Data
Cek
Sertipikat/
Dokumen
Informasi Lain
Sertipikat/
Dokumen
Informasi Lain
- 16 -
2. Kegiatan LARASITA secara manual.
Apabila infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi belum
tersedia, maka kegiatan LARASITA dapat dilakukan secara manual.
Setiap kegiatan dicatat dan dibukukan dengan Daftar-daftar Isian
atau buku-buku lainnya yang berlaku. Khusus untuk kegiatan
legalisasi aset, nomor berkas permohonan, misalnya, diberikan
nomor sementara. Apabila petugas LARASITA telah kembali ke
kantor pertanahan, maka nomor berkas sementara tersebut
disinkronisasikan dengan nomor berkas di kantor pertanahan.
Contoh :
Nomor berkas sementara pendaftaran LARASITA adalah:
A.5/L/2009, A adalah tim LARASITA A, angka 5 adalah nomor urut
pendaftaran di lapangan, L adalah singkatan dari LARASITA, angka
2009 adalah angka tahun berjalan.
Apabila nomor berkas pendaftaran terakhir di kantor pertanahan
tercatat, misalnya, Nomor 58/2009 maka setelah disinkronisasi
Nomor A.5/L/2009, menjadi nomor berkas berikutnya yakni
Nomor 59/2009.
Nomor baru tersebut harus dicatat juga dalam berkas
permohonan, agar proses penyelesaian berkas permohonan
tersebut tetap dapat dipantau.
F. Mekanisme Pengamanan
1. Pengamanan Lembaga
LARASITA pada hakekatnya adalah kantor pertanahan yang
bergerak mendekati masyarakat. Oleh karena itu, pengamanan
LARASITA merupakan pengamanan terhadap lembaga BPN RI.
Dengan demikian, setiap ketentuan yang mengatur hal tersebut
harus diperhatikan dan dipedomani di lapangan.
2. Pengamanan …
- 17 -
2. Pengamanan Perangkat Kelembagaan
a. Petugas LARASITA
Dalam melaksanakan tugasnya, petugas LARASITA harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) memakai seragam lengkap BPN-RI;
2) menggunakan nama lengkap (tanda pengenal) di dada kiri;
3) membawa Surat Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan atau
pejabat yang ditunjuk;
4) jika dipandang perlu petugas LARASITA diasuransikan.
b. Perangkat LARASITA
1) Perangkat Bergerak
Kendaraan LARASITA merupakan inventaris kantor yang
memerlukan perawatan dan pengamanan dalam operasional
pelaksanaan di lapangan. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pengamanan kendaraan adalah:
a) menggunakan logo dan simbol-simbol BPN-RI;
b) selama di lapangan kendaraan diparkir dengan
memperhatikan segi keamanan, kecelakaan lalu lintas dan
rawan bencana alam;
c) petugas LARASITA selalu menjaga perawatan dan
keamanan kendaraan berikut perlengkapannya;
d) Disediakan nomor-nomor telepon penting seperti Kantor
Polisi, Pusat Kesehatan, Kantor Kecamatan, Kantor
Kelurahan, dan lain-lain yang dianggap penting.
Contoh Kendaraan LARASITA sebagaimana tercantum pada
Lampiran II.
2) Perangkat …
- 18 -
2) Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi serta
pendukung lainnya
Perangkat Keras dan Lunak (Hardware dan Software)
Peralatan yang digunakan LARASITA terdiri dari perangkat
komputer, aplikasi dan pendukungnya selalu dijaga, dirawat
dan diamankan dengan melakukan pengecekan kerja sistem
operasi komputer, pengamanan terhadap serangan virus,
dan sebagainya.
Setiap pergantian pelaksana lapangan, koordinator
menyerahkan LARASITA berikut peralatannya kepada Kepala
Kantor Pertanahan dengan Berita Acara Serah Terima.
3) Perangkat Jaringan Komunikasi
LARASITA tersambung secara langsung dengan server di
kantor pertanahan dengan menggunakan sarana jaringan
komunikasi seperti kabel, satelit, maupun radio yang
dianggap paling aman.
Standar keamanan komunikasi data menggunakan 2 kriteria
disesuaikan dengan ketersedian jaringan komunikasi di
Kantor Pertanahan yaitu:
 Yang telah ditetapkan BPN-RI yaitu jaringan intranet BPNRI
NET yang menggunakan teknologi MPLS (Multiprotocol
Label Switching).
 Untuk Kantor Pertanahan yang belum terintegrasi dengan
jaringan yang telah ditetapkan BPN-RI, maka jaringan
komunikasi dapat menggunakan jalur komunikasi
Internet yang telah dilengkapi dengan firewall (perangkat
pengaman jaringan).
3. Pengamanan …
- 19 -
3. Pengamanan Masyarakat
Yang dimaksud dengan pengamanan masyarakat adalah bahwa
setiap produk kegiatan LARASITA harus terjaga baik secara
kualitatif maupun kuantitatif dan memberikan manfaat yang
setinggi-tingginya bagi masyarakat.
4. Pengamanan Data Pertanahan
Berkas permohonan ataupun dokumen lain yang diterima maupun
dibawa LARASITA pada saat tiba kembali di kantor pertanahan
harus diserahkan oleh koordinator LARASITA kepada petugas yang
bertanggung jawab di kantor pertanahan dengan tanda terima pada
hari yang sama atau paling lambat 1(satu) hari kerja berikutnya.
Petugas penerima bertanggung jawab atas berkas permohonan dan
dokumen di atas dan melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
5. Pengamanan Keuangan
a. Uang yang diterima oleh Bendahara Penerima LARASITA
disimpan dalam brankas LARASITA, dibukukan untuk diserahan
kepada Bendahara Penerima Kantor Pertanahan dengan tanda
terima pada hari yang sama atau paling lambat 1(satu) hari
kerja berikutnya.
b. Jika jumlah uang yang diterima oleh Bendahara Penerima
LARASITA relatif besar dapat meminta pengawalan dari
kepolisian setempat.
6. Pengamanan Lainnya.
a. Apabila dalam melaksanakan tugas di lapangan mengalami
gangguan keamanan, maka koordinator LARASITA segera
melaporkan hal tersebut secepatnya kepada kepolisian setempat
dan sekaligus membuat laporan kejadian tersebut kepada
Kepala Kantor Pertanahan.
b. Kepala …
- 20 -
b. Kepala Kantor Pertanahan segera mengambil langkah-langkah
yang dipandang perlu untuk mengatasi permasalahan
keamanan tersebut.
G. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Koordinator LARASITA membuat laporan kegiatan. Laporan tersebut
selanjutnya diserahkan kepada petugas di kantor pertanahan dengan
tanda terima.
Contoh Form Laporan Kegiatan Harian :
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota/Kotamadya ......…
LAPORAN
KEGIATAN LAPANGAN
1. Hari :
2. Tanggal :
3. Jam pelaksanaan :
4. Tempat :
5. Desa/Kelurahan :
6. Kecamatan :
7. Jumlah Berkas :
8. Jumlah Penerimaan Keuangan :
9. Masalah/kendala yang dihadapi di lapangan :
10. Lain-lain yang perlu dilaporkan :
Yang Menerima Berkas Yang Menerima Uang Yang Melaporkan
Koordinator Tim,
………………………… ………………………………… ………………………………
NIP. NIP. NIP.
H. Monitoring …
No
Jenis
Kegiatan
Volume Pemohon
Selesai /
Tidak
Petugas Biaya
- 21 -
H. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaporkan secara periodik oleh
Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
BAB IV …
- 22 -
BAB IV
PENUTUP
LARASITA adalah inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia untuk memenuhi harapan masyarakat.
Dengan LARASITA pola pengelolaan pertanahan dikembangkan menjadi
lebih aktif untuk memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat dalam
pengurusan pertanahan, memperluas cakupan wilayah pengurusan
pertanahan dan menjamin pengurusan-pengurusan pertanahan tersebut
tanpa perantara.
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOYO WINOTO, Ph.D

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 9/ 9 /PBI/2007 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BANKDENGAN PRINSIP SYARIAH

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 9/ 9 /PBI/2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN
KUALITAS AKTIVA BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN
KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank harus
mengelola risiko kredit dari pembiayaan (credit risk) dengan
menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan
penghapusan aktiva yang memadai;
b. bahwa dengan terjaganya kualitas aktiva dapat lebih
meningkatkan peranan perbankan syariah dalam pelaksanaan
fungsi intermediasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, diperlukan perubahan terhadap
Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aktiva
Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang …
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4357);
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4647).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA
BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4647) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang
bank asing yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2. Unit Usaha Syariah, yang untuk selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja
di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang syariah dan/atau unit syariah.
3. Aktiva Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun
valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan,
surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal
sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif,
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia serta bentuk penyediaan dana lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu.
4. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapat
dipersamakan de ngan itu berupa :
a. transaksi investasi dalam akad Mudharabah dan/atau Musyarakah;
b. transaksi sewa dalam akad Ijarah atau sewa dengan opsi perpindahan
hak milik dalam akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik;
c. transaksi jual beli dalam akad Murabahah, Salam, dan Istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam akad Qardh; dan
e. transaksi multijasa dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan nasabah
pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi
hutang/kewajibannya dan/atau menyelesaikan investasi mudharabah
dan/atau…
- 4 -
dan/atau musyarakah dan hasil pengelolaannya sesuai dengan akad.
5. Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)
kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, dengan menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau
metode bagi pendapatan (net revenue sharing) antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
6. Musyarakah adalah penanaman dana dari para pemilik dana/modal untuk
mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal
berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
7. Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah
dengan margin keuntungan yang disepakati.
8. Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat
tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
9. Istishna’ adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
10. Ijarah adalah sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik
obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan
penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
11. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik adalah sewa menyewa antara pemilik obyek
sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang
disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa baik dengan
jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai akad sewa.
12. Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban
pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau
cicilan dalam jangka waktu tertentu.
13. Surat …
- 5 -
13. Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip
syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal
antara lain obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga
lainnya berdasarkan prinsip syariah.
14. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada Bank lainnya dan/atau
Bank Perkreditan Rakyat Syariah antara lain dalam bentuk giro dan/atau
tabungan Mudharabah dan/atau Wadiah, deposito berjangka dan/atau
tabungan Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan, dan/atau bentukbentuk
penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
15. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada
perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah atau jenis transaksi
tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat Bank memiliki atau
akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan
syariah.
16. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal Bank dalam
perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan/atau
piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketent uan Bank
Indonesia yang berlaku, atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank
memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
17. Transaksi Rekening Administratif adalah komitmen dan kontinjensi (off
balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi,
akseptasi/endosemen, Irrevocable Letter of Credit (L/C) yang masih
berjalan, akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka, standby L/C dan
garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
18. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah sertifikat yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan
akad Wadiah.
19. Wadiah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang
pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima
titipan …
- 6 -
titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
20. Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Keuangan Syariah adalah Bank, Bank
Perkreditan Rakyat Syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lain
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
yang berlaku antara lain perusahaan sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan.
21. Proyeksi Pendapatan adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank
dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan/atau Musyarakah dengan
jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank dan nasabah.
22. Realisasi Pendapatan adalah pendapatan yang diterima Bank dari nasabah
atas Pembiayaan Mudharabah dan/atau Musyarakah.
23. Aktiva Non Produktif adalah aset Bank selain Aktiva Produktif yang
memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil
alih, properti terbengkalai, rekening antar kantor dan suspense account,
serta persediaan.
24. Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah
aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan
dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.
25. Rekening Antar Kantor adalah akun tagihan yang timbul dari transaksi antar
kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
26. Suspense Account adalah akun yang digunakan untuk menampung transaksi
yang tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi
pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun
yang seharusnya.
27. Persediaan adalah akun sementara untuk menampung aktiva non kas
sebelum diserahkan kepada nasabah pembiayaan dalam transaksi
berdasarkan ….
- 7 -
berdasarkan akad Murabahah, Salam dan Istishna.
28. Penyisihan Penghapusan Aktiva yang selanjutnya disebut PPA adalah
cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan
kualitas aktiva.
29. Penilai Independen adalah perusahaan penilai yang:
a. Tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan
keuangan baik dengan Bank maupun nasabah yang menerima fasilitas;
b. Melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan
ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
c. Menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian
yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
d. Memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi
sebagai perusahaan penilai; serta
e. Tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang
berwenang.
30. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank
dalam kegiatan penyediaan dana terhadap nasabah yang mengalami
kesulitan untuk memenuhi kewajibannya dengan mengikuti ketentuan Bank
Indonesia dan sesuai dengan prinsip syariah
2. Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2)
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Kualitas Surat Berharga Pasar Uang Syariah ditetapkan Lancar apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Terdapat informasi tentang surat berharga tersebut secara
transparan;
b. Telah ….
- 8 -
b. Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai
perjanjian; dan
c. Belum jatuh tempo.
(2) Kualitas Surat Berharga Pasar Uang Syariah ditetapkan Macet apabila
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kualitas Surat Berharga Syariah, selain Surat Berharga Pasar Uang
Syariah, yang memiliki peringkat ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih
tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating
agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan
dalam waktu s atu tahun terakhir;
2) Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat,
sesuai perjanjian; dan
3) Belum jatuh tempo;
b. Kurang Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih
tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating
agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam
waktu satu tahun terakhir;
2) Terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee berkala
atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo;
atau
1) Memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah
peringkat investasi (investment grade) yang diterbitkan oleh
lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank
Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Tidak…
- 9 -
2) Tidak terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee
berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo;
c. Macet, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b.
(4) Kualitas Surat Berharga Syariah, di luar Surat Berharga Pasar Uang
Syariah, yang tidak memiliki peringkat ditetapkan sebagai berikut:
a. Mengikuti kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, apabila diterbitkan oleh Bank; atau
b. Mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, apabila diterbitkan oleh nasabah.
3. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 24 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2)
sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Kualitas Penempatan ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila :
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling
kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) memenuhi persyaratan:
i. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk akad
Qardh, atau
ii. dapat ditarik setiap saat untuk giro dan tabungan berdasarkan
akad Wadiah, atau
iii. tidak terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi
dan/atau bagi hasil untuk tabungan atau deposito berdasarkan
akad Mudharabah, atau
iv. tidak…
- 10 -
iv. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi
dan/atau rasio Realisasi Pendapatan terhadap Proyeksi
Pendapatan sama atau lebih besar dari 80% (delapan puluh
perseratus) untuk Pembiayaan berdasarkan akad Mudharabah
dan Musyarakah, atau
v. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
untuk Pembiayaan berdasarkan akad Murabahah.
b. Kurang Lancar, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling
kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) memenuhi persyaratan:
i. terdapat tunggakan pembayaran pokok sampai dengan 5
(lima) hari kerja untuk akad Qardh, atau
ii. tidak dapat ditarik sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk
giro dan tabungan berdasarkan akad Wadiah, atau
iii. terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau
bagi hasil sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk tabungan
atau deposito yang berprinsip Mudharabah, atau
iv. terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi sampai
dengan 5 (lima) hari kerja dan/atau rasio Realisasi
Pendapatan terhadap Proyeksi Pendapatan lebih besar dari
30% (tiga puluh perseratus) sampai dengan 80% (delapan
puluh perseratus), atau rasio Realisasi Pendapatan terhadap
Proyeksi Pendapatan sama atau lebih kecil dari 30% (tiga
puluh perseratus) sampai dengan 3 (tiga) periode
pembayaran, untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. terdapat …
- 11 -
v. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk Pembiayaan
berdasarkan akad Murabahah.
c. Macet, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM kurang
dari ketentuan yang berlaku;
2) bank yang menerima Penempatan telah ditetapkan dan
diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan
khusus (special surveillance) atau bank telah dikenakan sanksi
pembekuan seluruh kegiatan usaha;
3) bank yang menerima Penempatan ditetapkan sebagai bank dalam
likuidasi; dan/atau
4) memenuhi persyaratan:
i. terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk akad Qardh
lebih dari 5 (lima) hari kerja, atau
ii. tidak dapat ditarik saat jangka waktu lebih dari 5 (lima) hari
kerja untuk giro dan tabungan berdasarkan akad Wadiah ,
atau
iii. terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau
bagi hasil lebih dari 5 (lima) hari kerja untuk tabungan atau
deposito berdasarkan akad Mudharabah, atau
iv. terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi lebih dari 5
(lima) hari kerja dan/atau rasio Realisasi Pendapatan
terhadap Proyeksi Pendapatan sama atau lebih kecil dari
30% (tiga puluh perseratus) lebih dari 3 (tiga) periode
pembayaran untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. terdapat …
- 12 -
v. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
lebih dari 5 (lima) hari kerja untuk Pembiayaan berdasarkan
akad Murabahah.
(2) Kualitas Penempatan berupa Pembiayaan kepada Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka Linkage Program dengan pola
executing ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) BPRS yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling
kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) memenuhi persyaratan:
i. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk akad
Qardh, atau
ii. dapat ditarik setiap saat untuk tabungan berdasarkan akad
Wadiah, atau
iii. tidak terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi
dan/atau bagi hasil untuk tabungan atau deposito
berdasarkan akad Mudharabah, atau
iv. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi
dan/atau rasio Realisasi Pendapatan terhadap Proyeksi
Pendapatan sama atau lebih besar dari 80% (delapan puluh
perseratus) untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau
marjin untuk Pembiayaan berdasarkan akad Murabahah.
b. Kurang Lancar, apabila:
1) BPRS yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling
kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) memenuhi…
- 13 -
2) memenuhi persyaratan:
i. terdapat tunggakan pembayaran pokok sampai dengan 30
(tiga puluh) hari untuk akad Qardh, atau
ii. tidak dapat ditarik sampai dengan 30 (tiga puluh) hari
untuk tabungan berdasarkan akad Wadiah, atau
iii. terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau
bagi hasil sampai dengan 30 (tiga puluh) hari untuk
tabungan atau deposito berdasarkan akad Mudharabah, atau
iv. terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari dan/atau rasio Realisasi
Pendapatan terhadap Proyeksi Pendapatan lebih besar dari
30% (tiga puluh perseratus) sampai dengan 80% (delapan
puluh perseratus), atau rasio Realisasi Pendapatan terhadap
Proyeksi Pendapatan sama atau lebih kecil dari 30% (tiga
puluh perseratus) sampai dengan 3 (tiga) periode
pembayaran, untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
sampai dengan 30 (tiga puluh) hari untuk Pembiayaan
berdasarkan akad Murabahah.
c. Macet, apabila:
1) BPRS yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM
kurang dari ketentuan yang berlaku;
2) BPRS yang menerima Penempatan telah ditetapkan dan
diumumkan sebagai BPRS dengan status dalam pengawasan
khusus (special surveillance) atau BPRS telah dikenakan sanksi
pembekuan seluruh kegiatan usaha;
3) BPRS yang menerima Penempatan ditetapkan sebagai BPRS
dalam likuidasi; dan/atau
4) memenuhi …
- 14 -
4) memenuhi persyaratan:
i. terdapat tunggakan pembayaran pokok lebih dari 30 (tiga
puluh) hari untuk akad Qardh, atau
ii. tidak dapat ditarik lebih dari 30 (tiga puluh) hari untuk
tabungan berdasarkan akad Wadiah, atau
iii. terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau
bagi hasil lebih dari 30 (tiga puluh) hari untuk tabungan
atau deposito berdasarkan akad Mudharabah, atau
iv. terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi lebih dari
30 (tiga puluh) hari dan/atau rasio Realisasi Pendapatan
terhadap Proyeksi Pendapatan sama atau lebih kecil dari
30% (tiga puluh perseratus) lebih dari 3 (tiga) periode
pembayaran untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
lebih dari 30 (tiga puluh) hari untuk Pembiayaan yang
berprinsip Murabahah.
5. Diantara Pasal 24 dan 25, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Kualitas tagihan akseptasi ditetapkan sebagai berikut:
a. mengikuti kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank lain; atau
b. mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah nas abah.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25…
- 15 -
Pasal 25
Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan sebagai berikut :
a. mengikuti kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
apabila pihak lawan transaksi (counterparty) dari Transaksi Rekening
Administratif tersebut adalah bank lain yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah; atau
b. mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
apabila pihak lawan transaksi (counterparty) dari Transaksi Rekening
Administratif tersebut adalah nasabah.
7. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Penetapan kualitas Transaksi Rekening Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 25 tidak berlaku untuk kewajiban komitmen dan
kontinjensi yang:
a. dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally
cancelled at any time) oleh Bank; atau
b. dibatalkan secara otomatis oleh Bank apabila kondisi nasabah
menurun menjadi Kurang Lancar, Diragukan atau Macet.
(2) Bank yang memiliki kewajiban komitmen dan kontinjensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan klausula sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b kedalam perjanjian antara
Bank dengan nasabah.
8. Ketentuan Pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2)
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26…
- 16 -
Pasal 26
(1) Penilaian atas kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya
didasarkan pada kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c diberlakukan hanya untuk:
a. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang berjumlah sampai
dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk 1 (satu)
nasabah individual atau nasabah grup;
b. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh Bank
kepada nasabah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan jumlah:
1) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), bagi Bank yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. memiliki predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian
risiko (risk control system) untuk risiko kredit dari
pembiayaan (credit risk) “sangat memadai” (strong);
ii. memiliki Tingkat Kesehatan Cukup Sehat atau paling kurang
peringkat komposit 3; dan
iii. memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku;
2) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), bagi Bank yang
memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. memiliki predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian
risiko (risk control system) untuk risiko kredit dari
pembiayaan (credit risk) “dapat diandalkan” (acceptable);
ii. memiliki Tingkat Kesehatan Cukup Sehat atau paling kurang
peringkat komposit 3; dan
iii. memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan
yang berlaku.
2) Bagi …
- 17 -
(2) Bagi Unit Usaha Syariah (UUS), predikat penilaian kecukupan sistem
pengendalian risiko untuk risiko kredit dari pembiayaan (credit risk)
mengacu kepada hasil penilaian UUS, sedangkan untuk penilaian rasio
KPMM dan penilaian Tingkat Kesehatan mengacu kepada hasil
penilaian bank induknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
tidak diberlakukan untuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya
yang diberikan kepada 1 (satu) nasabah Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dengan jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) yang merupakan:
a. Pembiayaan yang direstrukturisasi; dan/atau
b. Penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank.
(4) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a tetap dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 46A dan Pasal 47.
9. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Predikat penilaian atas kecukupan sistem pengendalian risiko untuk
risiko kredit dari pembiayaan(credit risk), rasio KPMM dan penilaian
Tingkat Kesehatan, yang digunakan dalam penilaian kualitas
Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (2) didasarkan pada penilaian Bank
Indonesia.
(2) Penggunaan predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko
untuk risiko kredit dari pembiayaan (credit risk), rasio KPMM, dan
penilaian Tingkat Kesehatan dalam penilaian kualitas Pembiayaan dan
penyediaan…
- 18 -
penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1
huruf b dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya untuk
bulan Januari sampai dengan Juni menggunakan selambatlambatnya
posisi bulan September; dan
b. penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya untuk
bulan Juli sampai dengan Desember menggunakan selambatlambatnya
posisi bulan Maret.
10. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh
Pembiayaan dan Penyediaan Dana Lain di Daerah Tertentu
Pasal 27
Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi
kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan jumlah sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) hanya didasarkan atas faktor
penilaian kemampuan membayar.
11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA atas dasar
net realizable value :
a. pada saat pengambilalihan agunan; dan
b. pada masa-masa berikutnya setelah dilakukan pengambilalihan
agunan.
(2) Penetapan …
- 19 -
(2) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan oleh Penilai Independen, untuk AYDA dengan nilai
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih.
12. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai
berikut :
Bagian Kedua
Tatacara Pembentukan
Pasal 39
(1) Pembentukan cadangan umum PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) huruf a, berlaku sebagai berikut :
a. ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1 % (satu perseratus) dari
seluruh Aktiva Produktif yang digolongkan Lancar;
b. pembentukan cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikecualikan untuk aktiva produktif dalam bentuk Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia, surat berharga yang diterbitkan pemerintah
berdasarkan prinsip syariah, serta bagian aktiva produktif yang
dijamin dengan jaminan pemerintah dan agunan tunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf a.
(2) Cadangan khusus Penyisihan Penghapusan Aktiva ditetapkan sekurangkurangnya
sebesar:
a. 5% (lima perseratus) dari Aktiva dengan kualitas yang digolongkan
Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi nilai agunan; dan
b. 15% (lima belas perseratus) dari Aktiva dengan kualitas yang
digolongkan Kurang Lancar setelah dikurangi nilai agunan; dan
c. 50% (lima puluh perseratus) dari Aktiva dengan kualitas yang
digolongkan Diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan
d. 100% (seratus perseratus) dari Aktiva dengan kualitas yang
digolongkan…
- 20 -
digolongkan Macet setelah dikurangi nilai agunan.
(3) Kewajiban untuk membentuk PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak berlaku bagi Aktiva Produktif untuk transaksi sewa
berupa akad Ijarah atau transaksi sewa dengan perpindahan hak milik
berupa akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik.
(4) Bank wajib membentuk penyusutan/amortisasi untuk transaksi sewa,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijarah disusutkan/diamortisasi sesuai dengan kebijakan penyusutan
Bank bagi aktiva yang sejenis;
b. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik disusutkan sesuai dengan masa sewa.
(5) Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan
PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk
Aktiva Produktif.
13. Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Penilaian Agunan
Pasal 41
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan
PPA terdiri dari:
a. Agunan tunai berupa Giro, tabungan, deposito, setoran jaminan
dan/atau emas yang diblokir dan disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. Jaminan Pemerintah Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan/atau surat berharga dan/atau
tagihan yang diterbitkan pemerintah;
d. Surat Berharga Syariah yang memiliki peringkat investasi (investment
grade) dan aktif diperdagangkan di bursa;
e. Tanah…
- 21 -
e. Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut dengan
ukuran di atas 20 (dua puluh ) meter kubik;
f. Kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia;
g. Mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah dan diikat
dengan hak tanggungan;
h. Resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.
14. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada
pembentukan PPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 dan Pasal 41
ditetapkan:
a. paling tinggi sebesar 100% (seratus perseratus) untuk agunan tunai
berupa giro, tabungan, deposito, setoran jaminan dan/atau emas yang
diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. sebesar 100% (seratus perseratus) untuk jaminan Pemerintah Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. paling tinggi sebesar 100% (seratus perseratus) untuk agunan berupa
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan
pemerintah ;
d. paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) untuk agunan berupa
Surat Berharga Syariah yang aktif diperdagangkan di bursa atau memiliki
peringkat investasi dan/atau resi gudang;
e. paling tinggi sebesar:
1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian, untuk penilaian yang
dilakukan sebelum melampaui 12 (dua belas) bulan;
2) 50%…
- 22 -
2) 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian, untuk penilaian yang
dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan tetapi belum melampaui 18
(delapan belas) bulan;
3) 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian, untuk penilaian yang
dilakukan setelah melampaui 18 (delapan belas) bulan tetapi belum
melampaui 30 (tiga puluh) bulan;
4) 0% (nol perseratus) dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan
setelah melampaui 30 (tiga puluh) bulan.
untuk agunan berupa tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, kapal
laut, kendaraan bermotor, persediaan, mesin yang dianggap sebagai satu
kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf g, dan resi gudang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41 huruf h.
15. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib
dilakukan :
a. dengan menggunakan nilai pasar yang tercatat dipasar modal pada akhir
bulan untuk Surat Berharga Syariah yang aktif diperdagangkan di bursa;
b. berdasarkan nilai wajar untuk tanah dan rumah tinggal ;
c. berdasarkan nilai wajar untuk gedung, pesawat udara, kapal laut,
kendaraan, persediaan dan mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan
dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan;
d. berdasarkan nilai yang ditentukan oleh pihak atau lembaga yang
berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk resi
gudang.
16. Ketentuan …
- 23 -
16. Ketentuan Pasal 46 diubah dengan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6)
sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Pasal 46
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai
Restrukturisasi Pembiayaan, sebagai berikut:
a. Kebijakan restrukturisasi wajib disetujui oleh Komisaris;
b. Prosedur pelaksanaan restrukturisasi wajib disetujui paling kurang
oleh Direksi;
c. Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap
pelaksanaan kebijakan restrukturisasi;
d. Kebijakan dan prosedur pelaksanaan restrukturisasi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko
Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku.
(2) Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan terhadap
nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Nasabah telah atau diperkirakan mengalami penurunan atau
kesulitan kemampuan dalam pembayaran dan/atau pemenuhan
kewajibannya; dan
b. Nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi
kewajiban setelah restrukturisasi.
(3) Upaya dan mekanisme restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia
dan sesuai prinsip syariah.
(4) Penggolongan kualitas atas Pembiayaan yang direstrukturisasi adalah
sebagai berikut:
a. Paling…
- 24 -
a. Paling tinggi Kurang Lancar untuk Pembiayaan yang sebelum
direstrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet;
b. Kualitas tidak berubah untuk Pembiayaan yang sebelum
direstrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus atau
Kurang Lancar.
(5) Kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat:
a. Menjadi Lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok
dan/atau bagi hasil/marjin/fee atau kewajiban lain yang sejenis
selama 3 (tiga) kali periode pembayaran berturut-turut dan/atau
secepat-cepatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan; atau
b. Kembali sesuai dengan kualitas sebelum dilakukan Restrukturisasi
Pembiayaan atau kualitas sebenarnya apabila lebih buruk sesuai
dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau jika
debitur tidak memenuhi kriteria dan/atau syarat-syarat dalam
perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan dan/atau pelaksanaan
Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan
dokumentasi yang memadai.
(6) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan
jumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) didasarkan atas
kemampuan membayar.
17. Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan satu pasal yakni Pasal 46A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46A
(1) Penilaian kualitas Pembiayaan yang telah direstrukturisasi, wajib
dilakukan kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam…
- 25 -
dalam Pasal 9 paling lambat 1 (satu) tahun sejak penetapan kualitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4).
(2) Penilaian kualitas Pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria dan/atau
syarat-syarat dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf b wajib dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
18. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai
berikut:
BAB VIII
SANKSI
Pasal 50
(1) Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4,Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22,
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36,
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4),
Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 46A,
Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 55 dapat dikenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. penggantian pengurus.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 wajib membentuk PPA
sebesar 100% (seratus perseratus) terhadap Aktiva dimaksud.
Pasal II …
- 26 -
Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank
Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 18 Juni 2007
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 77
DPbS
PENJELASAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 9/9/PBI/2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN
KUALITAS AKTIVA BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN
KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
UMUM
Dalam rangka memelihara kesinambungan usahanya, bank harus
mengelola risiko kredit dari pembiayaannya (credit risk) pada tingkat yang
memadai sehingga dapat meminimalisasi potensi kerugian dari pembiayaan.
Pengelolaan risiko dari pembiayaan tersebut dilakukan antara lain dengan selalu
menjaga kualitas dari pembiayaan berupa terjaganya kualitas aktiva dan
pembentukan penyisihan penghapusan aktiva yang memadai.
Dengan pengelolaan risiko secara baik yang tercermin dengan terjaganya
kualitas aktiva dan tersedianya penyisihan penghapusan secara memadai, bank
diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam melaksanakan fungsi
intermediasi perbankan.
PASAL DEMI PASAL
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 16
Ayat (1)
Termasuk dalam kelompok Surat Berharga Pasar Uang Syariah
antara lain adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
(SIMA) …
- 2 -
(SIMA) dan Obligasi Syariah.
Huruf a
Yang dimaksud dengan transparan adalah
tersedianya informasi mengenai surat berharga
dalam sistem informasi yang ada di Bank
Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Surat Berharga Syariah selain Surat Berharga Pasar Uang
Syariah antara lain Obligasi Syariah dan surat berharga
yang dihubungkan dengan aset tertentu berdasarkan prinsip
syariah.
Yang dimaksud dengan peringkat investasi (investment
grade) dan lembaga pemeringkat yaitu peringkat dan
lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia
sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai Lembaga
Pemeringkat dan Peringkat.
Ayat (4)
Surat berharga yang berdasarkan karakteristiknya tidak
memiliki peringkat antara lain adalah medium term note dan
pengambilalihan wesel ekspor.
Angka 3 …
- 3 -
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 24
Rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku adal ah rasio KPMM yang ditetapkan
Bank Indonesia untuk bank di dalam negeri atau otoritas yang
berwenang untuk bank di luar negeri.
Rasio KPMM didasarkan pada laporan keuangan publikasi terakhir
sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Apabila laporan keuangan publikasi terakhir atau data KPMM pada
laporan keuangan publikasi terakhir tidak tersedia, bank dianggap
memiliki KPMM kurang dari ketentuan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Linkage Program adalah kerja sama antara
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat termasuk didalamnya
Bank dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dalam menyalurkan
Pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Linkage Program dengan pola executing adalah pinjaman yang
diberikan dari Bank kepada Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam
rangka pembiayaan untuk diteruspinjamkan kepada nasabah Usaha
Mikro dan Usaha Kecil.
Angka 5
Pasal 24A
Yang dimaksud dengan tagihan akseptasi adalah tagihan yang timbul
sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
Angka 6 …
- 4 -
Angka 6
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 25A
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyediaan dana lainnya adalah
penerbitan jaminan dan/atau pembukaan letter of credit.
Huruf b
Pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi Usaha Kecil saat ini antara lain diatur dalam
Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil,
yaitu usaha yang me menuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. milik Warga Negara Indonesia;
d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi …
- 5 -
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha menengah atau usaha besar;
e. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Definisi Usaha Menengah saat ini antara lain diatur dalam
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.10 tahun 1999
tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, yaitu usaha yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih besar dari
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha;
b. milik Warga Negara Indonesia;
c. berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha besar ;
d. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, dan/atau badan usaha yang
berbadan hukum.
Angka 1) dan Angka 2)
Huruf i
Kecukupan sistem pengendalian risiko (risk control
system) mengacu ke ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank …
- 6 -
Bank Umum yang meliputi:
1. pengawasan aktif Komisaris dan Direksi bank;
2. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan
limit;
3. kecukupan identifikasi, pengukuran, pemantauan,
dan sistem informasi manajemen risiko; dan
4. sistem pengendalian intern yang komprehensif,
Predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian
risiko untuk risiko kredit dari pembiayaan (credit risk)
yang sangat memadai (strong) tercermin dari
diterapkannya seluruh komponen sistem pengendalian
risiko kredit dari pembiayaan (credit risk) tersebut
secara efektif dalam memelihara kondisi internal bank
yang sehat. Apabila terdapat kelemahan dalam
penerapan sistem pengendalian tersebut, maka
kelemahan tersebut tidak bersifat material terhadap
risiko kredit dari pembiayaan (credit risk) secara
keseluruhan dan dapat segera dilakukan tindakan
perbaikan sehingga tidak menimbulkan pengaruh yang
signifikan terhadap kondisi bank.
Sedangkan untuk risiko kredit dari pembiayaan (credit
risk) yang dapat diandalkan (acceptable) dicerminkan
melalui diterapkannya seluruh komponen sistem
pengendalian risiko kredit dari pembiayaan (credit
risk) secara cukup efektif dalam memelihara kondisi
internal Bank yang sehat. Apabila terdapat kelemahan
dalam penerapan sistem pengendalian tersebut, maka
kelemahan tersebut tidak bersifat material terhadap
risiko kredit dari pembiayaan (credit risk) dan apabila
tidak …
- 7 -
tidak segera dilakukan tindakan korektif dapat
menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap
kondisi Bank.
Huruf ii
Penilaian Tingkat Kesehatan mengacu pada ketentuan
yang berlaku.
Huruf iii
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan 50 (lima puluh) nasabah terbesar
adalah 50 (lima puluh) nasabah Bank secara individual.
Bagi UUS yang dimaksud dengan 50 (lima puluh ) nasabah
terbesar adalah 50 (lima puluh) nasabah secara individual yang
ada di UUS.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 26A
Ayat (1)
Penilaian Tingkat Kesehatan mengacu kepada ketentuan yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 10…
- 8 -
Angka 10
Pasal 27
Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi
kegiatan usaha berada di daerah tertentu adalah Pembiayaan dan
penyediaan dana lain dari Bank untuk investasi dan/atau modal kerja
di daerah tertentu yang menurut penilaian Bank Indonesia
memerlukan penanganan khusus untuk mendorong pembangunan
ekonomi di daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku tentang Pembiayaan dan penyediaan dana di
daerah tertentu.
Angka 11
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan net realizable value adalah nilai wajar
AYDA yang diperoleh dari estimasi harga pasar dikurangi
estimasi biaya pelepasan.
Yang dimaksud dengan masa-masa berikutnya setelah dilakukan
pengambilalihan AYDA antara lain pada saat pemeriksaan
keuangan tahunan yang dilakukan oleh Akuntan Publik.
Ayat (2)
AYDA dengan nilai di bawah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah) dapat menggunakan penilai intern Bank.
Angka 12
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …
- 9 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penyusutan dan/atau amortisasi untuk Ijarah dan/atau Ijarah
Muntahiyah bit Tamlik dilakukan dengan mengacu kepada
standar akuntansi keuangan yang berlaku untuk bank syariah.
Kebijakan penyusutan yang dipilih harus mencerminkan pola
konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan
dari objek Ijarah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 41
Huruf a
Yang dimaksud giro, tabungan dan deposito adalah termasuk
giro, tabungan dan deposito di bank umum konvensional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Pemerintah Indonesia adalah
pemerintah pusat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Peringkat investasi (investment grade) didasarkan pada
peringkat dalam satu tahun terakhir yang diakui oleh Bank
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai
lembaga pemeringkat dan peringkat. Apabila peringkat yang
diterbitkan …
- 10 -
diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir
tidak tersedia maka surat berharga dianggap tidak memiliki
peringkat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pengikatan agunan secara fidusia harus sesuai dengan ketentuan
dan prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
masalah pendaftaran, sehingga Bank memiliki hak preferensi
terhadap agunan dimaksud.
Huruf g
Pengikatan agunan secara hak tanggungan harus sesuai dengan
ketentuan dan prosedur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada masalah
pendaftaran, sehingga Bank memiliki hak preferensi terhadap
agunan dimaksud. Pemasangan hak tanggungan atas tanah
beserta mesin yang berada diatasnya harus dicantumkan dengan
jelas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan resi gudang adalah resi gudang
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun
2006 tentang Sistem Resi Gudang dan peraturan perundangundangan
lainnya. Hak jaminan atas resi gudang adalah hak
jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan
utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi
penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
Angka 14…
- 11 -
Angka 14
Pasal 42
Huruf a
Untuk agunan berupa giro, tabungan dan deposito yang berada
di bank umum konvensional yang dapat diperhitungkan sebagai
pengurang agunan hanya pokok simpanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Penilaian adalah pernyataan tertulis dari
Penilai Independen atau penilai intern Bank mengenai taksiran
dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva
tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan
relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku
umum yang ditetapkan oleh asosiasi dan instansi yang
berwenang.
Angka 15
Pasal 43
Yang dimaksud dengan nilai wajar adalah mengacu kepada standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
Angka 16…
- 12 -
Angka 16
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud kebijakan dan prosedur tertulis antara lain
pejabat dan satuan kerja yang berwenang terhadap proses
restrukturisasi, dan proses analisis penyediaan dana yang akan
direstrukturisasi serta laporan restrukturisasi secara berkala.
Ayat (2)
Dalam hal Bank memperkirakan kondisi usaha nasabah
mengalami penurunan atau kesulitan kemampuan dalam
pembayaran atau pemenuhan kewajibannya, harus didukung
oleh analisa dan bukti-bukti yang memadai serta
terdokumentasi dengan baik.
Ayat (3)
Yang dimaksud sesuai dengan prinsip syariah antara lain
mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah
Nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Dalam hal periode pembayaran angsuran pokok dan/atau
bagi hasil/marjin/fee kurang dari 1 (satu) bulan,
peningkatan kualitas menjadi Lancar dapat dilakukan
secepat-cepatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
dilakukan restrukturisasi.
Huruf b…
- 13 -
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pembiayaan yang direstrukturisasi mencakup Pembiayaan
kepada Usaha Kecil dan Menengah maupun Non Usaha Kecil
dan Menengah.
Angka 17
Pasal 46A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4733

SURAT EDAAN BANK INDONESIA

No. 9/12/DPNP Jakarta, 30 Mei 2007
S U R A T E D A R A N
Kepada
SEMUA BANK UMUM
DI INDONESIA
Perihal : Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4600) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober
2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4640), maka perlu diatur ketentuan pelaksanaan
dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan
sebagai berikut:
A. UMUM
1. Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan
harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama,
transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan
informasi ...
informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu
kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank
sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga,
pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
pengelolaan Bank yang sehat. Keempat, independensi (independency)
yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari
pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan
kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di
atas, Bank harus berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan pelaksanaan
Good Corporate Governance.
2. Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi. Yang dimaksud dengan seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi adalah seluruh pengurus dan karyawan Bank mulai dari
Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat
pelaksana.
3. Dalam pelaksanaan Good Corporate Governance tersebut, diperlukan
keberadaan Komisaris Independen dan Pihak Independen. Keberadaan
pihak-pihak independen tersebut, diharapkan dapat menciptakan check
and balance, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest)
dalam pelaksanaan tugasnya serta melindungi kepentingan stakeholders
khususnya pemilik dana dan pemegang saham minoritas. Untuk
mendukung ...
mendukung independensi dalam pelaksanaan tugas, perlu kejelasan
pengaturan mengenai masa tunggu (cooling off) bagi pihak-pihak yang
akan menjadi pihak-pihak independen.
4. Dalam mengimplementasikan prinsip transparansi (transparency)
sebagaimana termaksud di atas, Bank diwajibkan untuk menyampaikan
Laporan Pelaksanaan Good Coporate Governance. Keberadaan laporan
dimaksud, diperlukan untuk mengedukasi serta meningkatkan check
and balance stakeholders Bank dan persaingan melalui mekanisme
pasar.
5. Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan Good
Corporate Governance, Bank diwajibkan secara berkala melakukan self
assessment secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan Good
Corporate Governance, sehingga apabila masih terdapat kekurangan
dalam pengimplementasiannya, Bank dapat segera menetapkan rencana
tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action)
yang diperlukan.
B. DEWAN KOMISARIS
1. Komisaris Independen ditetapkan paling kurang 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Yang dimaksud
dengan Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang
tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham,
dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan
Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
independen.
a. Yang ...
a. Yang dimaksud dengan Pemegang Saham Pengendali adalah badan
hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Termasuk dalam pengertian Pemegang Saham Pengendali Bank
adalah pemegang saham Bank sampai dengan pengendali terakhir
(ultimate shareholders) Bank.
b. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keuangan adalah apabila
seseorang menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman
dari:
1) anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi
Bank;
2) perusahaan yang Pemegang Saham Pengendalinya adalah
anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi
Bank; dan/atau
3) Pemegang Saham Pengendali Bank.
c. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepengurusan adalah
apabila seseorang menduduki jabatan sebagai:
1) anggota Dewan Komisaris atau Direksi pada perusahaan
dimana anggota Dewan Komisaris lainnya menjadi anggota
Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi;
2) anggota Dewan Komisaris atau Direksi pada perusahaan yang
Pemegang Saham Pengendalinya adalah anggota Dewan
Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi Bank; dan/atau
3) anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada
perusahaan Pemegang Saham Pengendali Bank.
d. Yang ...
d. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepemilikan saham
adalah apabila seseorang menjadi pemegang saham pada:
1) perusahaan yang secara bersama-sama dimiliki oleh anggota
Dewan Komisaris lainnya, Direksi, dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Bank sehingga bersama-sama menjadi Pemegang
Saham Pengendali pada perusahaan tersebut; dan/atau
2) perusahaan Pemegang Saham Pengendali Bank.
e. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keluarga adalah
keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank
Umum.
Dalam hal Pemegang Saham Pengendali Bank berbentuk badan
hukum, maka hubungan keluarga antara Komisaris Independen
dengan Pemegang Saham Pengendali Bank dilihat dari hubungan
keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali dari badan hukum
Pemegang Saham Pengendali Bank.
f. Yang dimaksud dengan hubungan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kemampuan seseorang untuk bertindak tidak
independen, adalah hubungan dalam bentuk:
1) kepemilikan saham Bank dengan jumlah kepemilikan lebih dari
5% (lima perseratus) dari modal disetor Bank; dan/atau
2) menerima/memberi penghasilan, bantuan keuangan, atau
pinjaman dari/kepada Bank yang menyebabkan pihak yang
memberi penghasilan, bantuan keuangan atau pinjaman
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi (controlling
influence) pihak yang menerima penghasilan, bantuan keuangan
atau pinjaman, seperti:
a) pihak ...
a) pihak terafiliasi yakni pihak yang memberikan jasanya
kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan
hukum dan konsultan lainnya; dan/atau
b) transaksi keuangan dengan Bank yang dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Bank dan/atau pihak yang melakukan
transaksi keuangan, antara lain debitur inti, deposan inti,
atau perusahaan yang sebagian besar sumber pendanaannya
diperoleh dari Bank.
Yang dimaksud dengan debitur dan deposan inti adalah
debitur inti dan deposan inti sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Berkala Bank
Umum.
2. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak
lain yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen, tidak dapat
menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan sebelum
menjalani masa tunggu (cooling off) selama 1 (satu) tahun. Yang
dimaksud dengan masa tunggu (cooling off) adalah tenggang waktu
antara berakhirnya secara efektif jabatan yang bersangkutan pada Bank
yang bersangkutan, yaitu sejak tanggal efektifnya yang bersangkutan
dinyatakan berhenti secara tertulis sebagai anggota Direksi atau Pejabat
Eksekutif atau pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan dengan
Bank, dengan tanggal pengangkatan yang bersangkutan secara efektif
sebagai Komisaris Independen.
3. Ketentuan masa tunggu (cooling off) untuk menjadi Komisaris
Independen sebagaimana dimaksud pada butir 2. di atas tidak berlaku
bagi mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang tugasnya
melakukan ...
melakukan fungsi pengawasan. Terhadap pihak-pihak dimaksud yang
melakukan fungsi pengawasan selama kurang dari 1 (satu) tahun
dan/atau juga melakukan fungsi operasional tetap berlaku ketentuan
mengenai masa tunggu (cooling off).
4. Permohonan fit and proper test untuk calon Komisaris Independen
diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa
tunggu (cooling off).
5. Perubahan status jabatan dari Komisaris menjadi Komisaris Independen
pada Bank yang sama harus mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Untuk mendapatkan persetujuan, calon Komisaris Independen harus
menyampaikan surat pernyataan independensi dengan format
sebagaimana dimaksud pada Lampiran 1. Persetujuan Bank Indonesia
diberikan setelah dilakukan penilaian administratif terhadap kebenaran
surat pernyataan independensi dan penelitian track record.
6. Pengajuan permohonan perubahan status dari Komisaris menjadi
Komisaris Independen disampaikan oleh Bank kepada Direktorat
Perizinan dan Informasi Perbankan, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
10350, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor
Pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di
luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
7. Mengingat tugas dan tanggung jawab utama Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan dan bukan melakukan pengelolaan kegiatan
operasional Bank, maka Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam
pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali untuk:
a. penyediaan ...
a. penyediaan dana kepada pihak terkait; dan
b. hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keterlibatan atau persetujuan Dewan Komisaris dalam pengambilan
keputusan kegiatan operasional sebagaimana tersebut di atas,
merupakan bagian dari tugas pengawasan Dewan Komisaris sehingga
tidak meniadakan tanggung jawab Direksi dalam pelaksanaan
kepengurusan Bank. Tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris tersebut
merupakan upaya pengawasan dini yang perlu dilaksanakan.
8. Dewan Komisaris wajib memberitahukan kepada Bank Indonesia paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya oleh Dewan Komisaris:
a. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan; dan
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha Bank,
antara lain berdasarkan rekomendasi dari Komite-Komite yang
membantu efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Hal-hal
yang wajib dilaporkan adalah temuan sebagaimana dimaksud pada
butir a. dan butir b. di atas yang belum atau tidak dilaporkan oleh Bank
dan/atau oleh Direktur Kepatuhan kepada Bank Indonesia.
9. Rapat anggota Dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala
paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun, dan wajib dihadiri oleh
seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling kurang 2 (dua)
kali dalam setahun. Kehadiran secara fisik seluruh anggota Dewan
Komisaris tersebut, diutamakan dalam rangka evaluasi/penetapan
kebijakan strategis dan evaluasi realisasi rencana bisnis Bank.
Dalam ...
Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak dapat menghadiri rapat
secara fisik, maka anggota Dewan Komisaris dapat menghadiri rapat
dengan menggunakan teknologi telekonferensi, dengan melengkapi
hal-hal berikut:
a. dasar keputusan penyelenggaraan rapat dengan menggunakan
teknologi telekonferensi, misal ketentuan intern Bank dan risalah
rapat Dewan Komisaris;
b. bukti rekaman penyelenggaraan rapat; dan
c. membuat risalah rapat perihal dimaksud yang ditandatangani oleh
seluruh peserta yang hadir secara fisik maupun melalui teknologi
telekonferensi.
10. Salinan risalah rapat anggota Dewan Komisaris yang telah
ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir,
harus didistribusikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.
C. DIREKSI
1. Presiden Direktur atau Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang
independen terhadap Pemegang Saham Pengendali. Independensi
Presiden Direktur dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan tidak
memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham
dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali
Bank.
a. Yang dimaksud dengan Pemegang Saham Pengendali adalah badan
hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Termasuk ...
Termasuk dalam pengertian Pemegang Saham Pengendali Bank
adalah pemegang saham Bank sampai dengan pengendali terakhir
(ultimate shareholders) Bank.
b. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keuangan adalah apabila
seseorang menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman
dari Pemegang Saham Pengendali Bank.
c. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepengurusan adalah
apabila seseorang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan
Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan
Pemegang Saham Pengendali Bank.
d. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepemilikan saham
adalah apabila seseorang menjadi:
1) pemegang saham pada perusahaan Pemegang Saham
Pengendali Bank; dan/atau
2) pemegang saham Bank bersama Pemegang Saham Pengendali
Bank.
Kepemilikan saham Bank yang berasal dari management shares
option program (MSOP) yang besarnya tidak lebih dari 5%
(lima perseratus) dari modal disetor Bank, tidak termasuk dalam
hubungan kepemilikan saham dimaksud.
e. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keluarga adalah
keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank
Umum.
Dalam hal Pemegang Saham Pengendali Bank berbentuk badan
hukum, maka hubungan keluarga antara Presiden Direktur dengan
Pemegang Saham Pengendali Bank dilihat dari hubungan keluarga
dengan Pemegang Saham Pengendali dari badan hukum Pemegang
Saham Pengendali Bank.
2. Direksi ...
2. Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai kebijakan Bank yang
bersifat strategis di bidang kepegawaian. Yang dimaksud dengan
kebijakan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian, antara lain
kebijakan mengenai sistem recruitment, sistem promosi, sistem
remunerasi serta rencana Bank untuk melakukan efisiensi melalui
pengurangan pegawai. Pengungkapan tersebut harus dilakukan melalui
sarana yang diketahui atau diakses dengan mudah oleh pegawai.
3. Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang
mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Yang dimaksud
dengan pemberian kuasa umum adalah pemberian kuasa kepada satu
orang karyawan atau lebih atau orang lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi secara
menyeluruh tanpa batasan ruang lingkup dan waktu.
4. Segala keputusan Direksi diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib
kerja, yang mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota
Direksi. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion),
wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi beserta
alasan perbedaannya. Terkait dengan hal tersebut, salinan risalah rapat
Direksi yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang
hadir, harus didistribusikan kepada seluruh anggota Direksi.
D. KOMITE - KOMITE
1. Yang dimaksud dengan Pihak Independen bagi anggota Komite adalah
pihak di luar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan,
kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan
Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau
hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya
untuk bertindak independen.
a. Yang ...
a. Yang dimaksud dengan Pemegang Saham Pengendali adalah badan
hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Termasuk dalam pengertian Pemegang Saham Pengendali Bank
adalah pemegang saham Bank sampai dengan pengendali terakhir
(ultimate shareholders) Bank.
b. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keuangan adalah apabila
seseorang menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman,
dari:
1) anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank;
2) perusahaan yang Pemegang Saham Pengendalinya adalah
anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi Bank;
dan/atau
3) Pemegang Saham Pengendali Bank.
c. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepengurusan adalah
apabila seseorang menduduki jabatan sebagai:
1) anggota Dewan Komisaris atau Direksi pada perusahaan
dimana anggota Dewan Komisaris Bank menjadi anggota
Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi;
2) anggota Dewan Komisaris atau Direksi pada perusahaan yang
Pemegang Saham Pengendalinya adalah anggota Dewan
Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank; dan/atau
3) anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif
pada perusahaan Pemegang Saham Pengendali Bank.
d. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan kepemilikan saham
adalah apabila seseorang menjadi pemegang saham pada:
1) perusahaan ...
1) perusahaan yang secara bersama-sama dimiliki oleh anggota
Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Bank, sehingga bersama-sama menjadi Pemegang
Saham Pengendali pada perusahaan tersebut; dan/atau
2) perusahaan Pemegang Saham Pengendali Bank.
e. Yang dimaksud dengan memiliki hubungan keluarga adalah
keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
tentang Pelaksanaan Good Corpotate Governance bagi Bank
Umum.
Dalam hal Pemegang Saham Pengendali Bank berbentuk badan
hukum, maka hubungan keluarga antara Pihak Independen dengan
Pemegang Saham Pengendali Bank dilihat dari hubungan keluarga
dengan Pemegang Saham Pengendali dari badan hukum Pemegang
Saham Pengendali Bank.
f. Yang dimaksud dengan hubungan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kemampuan seseorang untuk bertindak tidak
independen, adalah hubungan dalam bentuk:
1) kepemilikan saham Bank dengan jumlah kepemilikan lebih dari
5% (lima perseratus) dari modal disetor Bank; dan/atau
2) menerima/memberi penghasilan, bantuan keuangan, atau
pinjaman dari/kepada Bank yang menyebabkan pihak
yang memberi penghasilan, bantuan keuangan atau pinjaman
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi (controlling
influence) pihak yang menerima penghasilan, bantuan keuangan
atau pinjaman, seperti:
a) pihak terafiliasi yakni pihak yang memberikan jasanya
kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan
hukum dan konsultan lainnya; dan/atau
b) transaksi ...
b) transaksi keuangan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Bank dan/atau pihak
yang melakukan transaksi keuangan, antara lain debitur
inti, deposan inti, atau perusahaan yang sebagian besar
sumber pendanaannya diperoleh dari Bank.
Yang dimaksud dengan debitur dan deposan inti adalah
debitur inti dan deposan inti sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Berkala Bank
Umum;
c) menerima penghasilan dari Bank, kecuali penghasilan yang
di terima oleh Pihak Independen karena jabatan
rangkapnya sebagai anggota Komite lainnya pada Bank
yang sama.
2. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak
lain yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen, tidak dapat
menjadi Pihak Independen sebagai anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko pada Bank yang bersangkutan, sebelum menjalani
masa tunggu (cooling off) selama 6 (enam) bulan. Yang dimaksud
dengan masa tunggu (cooling off) adalah tenggang waktu antara
berakhirnya secara efektif jabatan yang bersangkutan pada Bank yang
bersangkutan, yaitu sejak tanggal efektifnya yang bersangkutan
dinyatakan berhenti secara tertulis sebagai anggota Direksi atau Pejabat
Eksekutif atau pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan dengan
Bank, dengan tanggal pengangkatan yang bersangkutan secara efektif
sebagai Pihak Independen.
3. Ketentuan ...
3. Ketentuan masa tunggu (cooling off) untuk menjadi Pihak Independen
sebagaimana dimaksud pada butir 2. di atas tidak berlaku bagi mantan
anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang tugasnya melakukan fungsi
pengawasan. Terhadap pihak-pihak dimaksud yang melakukan fungsi
pengawasan selama kurang dari 6 (enam) bulan tetap berlaku ketentuan
mengenai masa tunggu (cooling off).
4. Anggota Komite Audit paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang
Komisaris Independen sebagai Ketua merangkap anggota, 1 (satu)
orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan
atau akuntasi dan 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki
keahlian di bidang hukum atau perbankan.
5. Anggota Komite Pemantau Risiko paling kurang terdiri dari 1 (satu)
orang Komisaris Independen sebagai Ketua merangkap anggota,
1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang
keuangan dan 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian
di bidang manajemen risiko.
6. Komite Remunerasi dan Nominasi paling kurang terdiri dari 1 (satu)
orang Komisaris Independen selaku Ketua merangkap anggota, 1 (satu)
orang Komisaris dan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahi
sumber daya manusia atau seorang perwakilan pegawai. Pejabat
Eksekutif yang membawahi sumber daya manusia atau perwakilan
pegawai yang menjadi anggota Komite, harus memiliki pengetahuan
dan mengetahui ketentuan sistem remunerasi dan/atau nominasi serta
succession plan Bank. Dalam hal Bank membentuk Komite tersebut
secara terpisah maka Pejabat Eksekutif atau perwakilan pegawai
anggota Komite Remunerasi harus memiliki pengetahuan mengenai
sistem remunerasi Bank dan Pejabat Eksekutif atau perwakilan pegawai
anggota ...
anggota Komite Nominasi harus memiliki pengetahuan tentang sistem
nominasi dan succession plan Bank.
7. Anggota Komite Audit yang berasal dari Pihak Independen dinilai
memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi apabila memenuhi
kriteria:
a. memiliki pengetahuan di bidang keuangan dan/atau akuntansi; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang keuangan dan/atau akuntansi,
paling kurang 5 (lima) tahun.
8. Anggota Komite Audit yang berasal dari Pihak Independen dinilai
memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan apabila memenuhi
kriteria:
a. memiliki pengetahuan di bidang hukum dan/atau perbankan; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang hukum dan/atau perbankan,
paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Anggota Komite Pemantau Risiko yang berasal dari Pihak Independen
dinilai memiliki keahlian di bidang keuangan apabila memenuhi
kriteria:
a. memiliki pengetahuan di bidang ekonomi, keuangan dan/atau
perbankan; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang ekonomi, keuangan dan/atau
perbankan, paling kurang 5 (lima) tahun.
10. Anggota Komite Pemantau Risiko yang berasal dari Pihak Independen
dinilai memiliki keahlian di bidang manajemen risiko apabila
memenuhi kriteria:
a. memiliki pengetahuan di bidang manajemen risiko ; dan/atau
b. memiliki pengalaman kerja di bidang manajemen risiko, paling
kurang 2 (dua) tahun.
11. Bank ...
11. Bank harus meneliti kebenaran seluruh dokumen atau data pendukung
pemenuhan persyaratan Pihak Independen, antara lain surat pernyataan
pribadi mengenai integritas yang bersangkutan.
12. Ketua Komite hanya dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Komite
paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya pada Bank yang sama.
13. Anggota Komite yang berasal dari Pihak Independen dapat merangkap
jabatan sebagai Pihak Independen anggota Komite lainnya pada Bank
yang sama, Bank lain, dan/atau perusahaan lain, sepanjang yang
bersangkutan:
a. memenuhi seluruh kompetensi yang disyaratkan;
b. memenuhi kriteria independensi;
c. mampu menjaga rahasia Bank;
d. memperhatikan kode etik yang berlaku; dan
e. tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai
anggota Komite.
14. Anggota Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite
Remunerasi dan Nominasi dilarang berasal dari anggota Direksi. Dalam
hal ini, jabatan Direksi dimaksud baik pada Bank yang sama maupun
pada Bank lain.
15. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite
Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan
Nominasi harus memiliki kebijakan intern, yang paling kurang
meliputi:
a. pedoman kerja, antara lain mekanisme kerja, uraian tugas serta
tanggung jawab yang jelas dari tiap anggota;
b. tata tertib kerja, antara lain pengaturan etika kerja, waktu kerja dan
pengaturan rapat termasuk pengaturan hak suara,
yang harus diketahui dan bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite.
16. Dalam ...
16. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat dalam rapat Komite,
sehingga pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak, maka pengaturan hak suara anggota Komite harus menganut
prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara.
E. BENTURAN KEPENTINGAN
1. Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil
tindakan yang dapat merugikan Bank atau mengurangi keuntungan
Bank dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam
setiap keputusan.
2. Pengungkapan benturan kepentingan tersebut pada risalah rapat paling
kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan,
masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pertimbangan
pengambilan keputusan.
3. Untuk menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan
Bank atau mengurangi keuntungan Bank, Bank harus memiliki dan
menerapkan (enforce) kebijakan intern mengenai:
a. pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan yang
mengikat setiap pengurus dan pegawai Bank, antara lain tata cara
pengambilan keputusan; dan
b. administrasi pencatatan, dokumentasi dan pengungkapan benturan
kepentingan dimaksud dalam risalah rapat.
F. PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA KANTOR
CABANG BANK ASING
1. Pelaksanaan cakupan Good Corporate Governance sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good
Corporate ...
Corporate Governance bagi Bank Umum, wajib dilaksanakan oleh
Kantor Cabang Bank Asing pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi.
2. Khusus pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris dan pembentukan
Komite-Komite disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku
pada Kantor Cabang dan Kantor Pusat Bank Asing yang bersangkutan.
3. Dalam hal struktur organisasi Kantor Cabang dan Kantor Pusat Bank
Asing tidak memiliki fungsi Dewan Komisaris dan Komite-Komite,
atau memiliki fungsi dimaksud namun belum sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, maka
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta kepada Kantor
Cabang Bank Asing untuk menyesuaikan struktur organisasinya.
G. SELF ASSESSMENT PELAKSANAAN GOOD CORPORATE
GOVERNANCE
1. Penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance, paling kurang harus diwujudkan dan difokuskan dalam 11
(sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan Good Corporate Governance
yang terdiri dari:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
c. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
d. Penanganan benturan kepentingan;
e. Penerapan fungsi kepatuhan;
f. Penerapan fungsi audit intern;
g. Penerapan ...
g. Penerapan fungsi audit ekstern;
h. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
i. Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan
penyediaan dana besar (large exposures);
j. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan
pelaksanaan Good Corporate Governance dan pelaporan internal;
k. Rencana strategis Bank.
2. Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance disusun per
Faktor Penilaian Pelaksanaan Good Corporate Governance. Format
Kertas Kerja Self Assessment tersebut, terdiri dari kolom: Tujuan,
Kriteria/Indikator, Analisis Self Assessment, Kriteria Peringkat Faktor
Penilaian Pelaksanaan Good Corporate Governance dan Kesimpulan
sebagaimana dimaksud pada Lampiran 2.
3. Pengisian Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance
dilakukan dengan metode kualitatif, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap pertama, Bank mempelajari dan memahami pokok-pokok
uraian yang termuat pada kolom Tujuan.
b. Tahap kedua, Bank mempelajari dan memahami uraian yang termuat
pada kolom Kriteria/Indikator.
c. Tahap ketiga, menyusun analisis kecukupan pelaksanaan Good
Corporate Governance, dengan melakukan hal-hal berikut:
1) mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk
menilai kecukupan pelaksanaan Good Corporate Governance
oleh Bank, seperti data kepengurusan, kepemilikan, struktur
kelompok usaha, laporan tahunan, laporan berkala dan laporan
khusus Direktur Kepatuhan, laporan yang berkaitan dengan
tugas Satuan Kerja Audit Intern, laporan akuntan publik
khususnya ...
khususnya komentar mengenai keandalan sistem pengendalian
intern Bank, laporan profil risiko, hasil self assessment
CAMELS, dokumen rencana korporasi (corporate plan),
rencana dan realisasi rencana bisnis, laporan-laporan Dewan
Komisaris dan laporan lain yang terkait dengan Faktor Penilaian
Pelaksanaan Good Corporate Governance lainnya;
2) membandingkan pemenuhan setiap Kriteria/Indikator per Sub
Faktor/Faktor Penilaian dengan pelaksanaan Good Corporate
Governance sesuai kondisi, permasalahan dan kekuatan yang
dimiliki Bank;
3) Berdasarkan butir 2) di atas, selanjutnya Bank menyusun
analisis pelaksanaan Good Corporate Governance Bank
dimaksud dan dimuat pada kolom Analisis Self Assessment.
d. Tahap keempat, setelah melakukan Analisis Self Assessment per Sub
Faktor/Faktor, Bank dapat mengambil kesimpulan melalui
penetapan Peringkat per Faktor beserta penjelasannya, sesuai
kondisi Bank yang sebenarnya dengan berpedoman pada Kriteria
masing-masing Peringkat.
e. Tahap kelima, menyusun hasil akhir self assessment Good Corporate
Governance per Faktor dalam kolom Kesimpulan. Kesimpulan
dimaksud antara lain berisi Peringkat per Faktor, identifikasi
permasalahan, rencana tindak (action plan) yang merupakan
tindakan korektif (corrective action) secara komprehensif dan
sistematis beserta target waktu pelaksanaannya.
4. Setelah melakukan penilaian terhadap masing-masing Faktor, Bank
membobot Faktor-Faktor tersebut, dengan menggunakan persentase
pembobotan sebagaimana yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
No ...
No Faktor Bobot (%)
1 Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan
Komisaris 10.00
2 Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi 20.00
3 Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite 10.00
4 Penanganan benturan kepentingan 10.00
5 Penerapan fungsi kepatuhan Bank 5.00
6 Penerapan fungsi audit intern 5.00
7 Penerapan fungsi audit ekstern 5.00
8 Fungsi manajemen risiko termasuk sistem
pengendalian intern 7.50
9 Penyediaan dana kepada pihak terkait (related
party) dan debitur besar (large exposures) 7.50
10 Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan,
laporan pelaksanaan Good Corporate Governance
dan pelaporan internal 15.00
11 Rencana strategis Bank 5.00
5. Nilai Akhir masing-masing Faktor diperoleh dengan mengalikan bobot
persentase dengan hasil Peringkat dari masing-masing Faktor. Untuk
mendapatkan Nilai Komposit, Bank harus menjumlahkan Nilai Akhir
dari 11 ( sebelas) Faktor di atas. Contoh format Ringkasan Perhitungan
Nilai Komposit Self Assessment Good Corporate Governance,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3.
6. Sebagai langkah terakhir, Bank menetapkan Nilai Komposit Hasil Self
Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank, dengan
menetapkan klasifikasi Peringkat Komposit, sebagaimana tabel berikut:
Nilai ...
Nilai Komposit Predikat Komposit
Nilai Komposit < 1.5 Sangat Baik
1.5 Nilai komposit < 2.5 Baik
2.5 Nilai Komposit < 3.5 Cukup Baik
3.5 Nilai Komposit < 4.5 Kurang Baik
4.5 Nilai Komposit < 5 Tidak Baik
7. Apabila terdapat Faktor yang Nilai Peringkat Faktor-nya 5, maka
Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Cukup
Baik”.
8. Apabila terdapat Faktor yang Nilai Peringkat Faktor-nya 4, maka
Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Baik”.
9. Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance dan
dokumen pendukung self assessment pelaksanaan Good Corporate
Governance di atas, harus didokumentasikan dengan baik sehingga
memudahkan penelusuran oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
10. Berdasarkan Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance
di atas, Bank perlu membuat Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank pada lembar tersendiri,
yang menggambarkan pemenuhan kecukupan seluruh Faktor Penilaian,
paling kurang meliputi:
a. Nilai Komposit dan Predikatnya;
b. Peringkat masing-masing Faktor;
c. Kelemahan dan penyebabnya, action plan (rencana tindak) yang
merupakan tindakan korektif (corrective action) beserta target waktu
pelaksanaannya;
d. Kekuatan pelaksanaan Good Corporate Governance.
11. Kesimpulan ...
11. Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate
Governance Bank dimaksud, harus ditandatangani oleh Komisaris
Utama dan Direktur Utama Bank.
12. Untuk self assessment pelaksanaan Good Corporate Governance
periode berikutnya, Kesimpulan Umum tersebut di atas perlu dilengkapi
dengan realisasi pencapaian pelaksanaan rencana tindak (action plan)
berikut waktu penyelesaian dan kendala penyelesaiannya.
13. Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate
Governance suatu periode penilaian dimaksud, menjadi lampiran yang
tidak terpisahkan dari Laporan Pelaksanaan Good Corporate
Governance Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006.
14. Bank harus menyampaikan Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bank secara lengkap kepada Bank Indonesia
paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir, meliputi:
Kertas Kerja Self Assessment Good Corporate Governance masingmasing
Faktor, Ringkasan Perhitungan Nilai Komposit dan Predikat
Komposit beserta Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank.
H. LAPORAN PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance dapat menjadi Bab
tersendiri dalam Laporan Tahunan Bank atau disajikan secara terpisah
dari Laporan Tahunan Bank yang disampaikan bersama-sama dengan
Laporan Tahunan Bank.
2. Laporan ...
2. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance paling kurang terdiri
dari:
a. Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank,
meliputi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan
(3) Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan
Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006; dan
b. Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
No. 8/14/PBI/2006.
3. Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance, mengungkap
seluruh aspek pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
sebagaimana dimaksud butir 2.a. di atas, paling kurang meliputi:
a. Pengungkapan pelaksanaan Good Corporate Governance tersebut,
meliputi 7 (tujuh) aspek cakupan Good Corporate Governance
beserta kepatuhan Bank terhadap aspek-aspek tersebut, yang
meliputi:
1) pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan
Direksi, terdiri dari:
a) jumlah, komposisi, kriteria dan independensi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi;
b) tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
c) rekomendasi Dewan Komisaris.
2) kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite-Komite, terdiri dari:
a) struktur ...
a) struktur, keanggotaan, keahlian dan independensi anggota
Komite;
b) tugas dan tanggung jawab Komite;
c) frekuensi rapat Komite;
d) program kerja Komite dan realisasinya.
3) penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern
Informasi yang perlu diungkap adalah kinerja dari pelaksanaan
fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern, antara lain:
a) fungsi kepatuhan
Tingkat kepatuhan Bank terhadap seluruh ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
pemenuhan komitmen dengan otoritas yang berwenang;
b) fungsi audit intern
Efektivitas dan cakupan audit intern dalam menilai seluruh
aspek dan unsur kegiatan Bank;
c) fungsi audit ekstern
Efektivitas pelaksanaan audit ekstern dan kepatuhan Bank
terhadap ketentuan mengenai:
(1) Hubungan antara Bank, Akuntan Publik dan Bank
Indonesia bagi Bank konvensional; atau
(2) Hubungan antar Bank yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha berdasarkan Prinsip Syariah, Kantor Akuntan
Publik, Akuntan Publik, Dewan Pengawas Syariah dan
Bank Indonesia bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha berdasarkan Prinsip Syariah,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang
Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
4) penerapan ...
4) penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian
intern.
Informasi yang perlu diungkap adalah pelaksanaan kebijakan
manajemen risiko Bank, meliputi:
a) pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b) kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit;
c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko;
dan
d) sistem pengendalian intern.
5) penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan
penyediaan dana besar (large exposure)
Informasi yang perlu diungkap adalah jumlah total baki debet
penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan
debitur/group inti per posisi laporan, sebagaimana tabel dibawah
ini:
Jumlah
No. Penyediaan Dana
Debitur Nominal
(jutaan Rupiah)
1. Kepada Pihak Terkait
2. Kepada debitur inti:
a. Individu
b. group
6) rencana strategis Bank.
a) rencana jangka panjang ( corporate plan);
b) rencana jangka menengah dan pendek (business plan).
7) transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank yang
belum di ungkap dal am laporan lainnya.
b. kepemilikan ...
b. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
mencapai 5% (lima perseratus) atau lebih dari modal disetor, yang
meliputi jenis dan jumlah lembar saham pada:
1) Bank tersebut;
2) Bank lain;
3) Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
4) perusahaan lainnya,
yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri.
c. hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan
Komisaris dan Direksi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham Pengendali Bank.
d. paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Dewan Komisaris
dan Direksi:
1) yang dimaksud dengan paket/kebijakan remunerasi dan jenis
fasilitas lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, antara
lain meliputi:
a) remunerasi dalam bentuk non natura, termasuk gaji dan
penghasilan tetap lainnya, antara lain tunjangan (benefit),
kompensasi berbasis saham, tantiem dan bentuk remunerasi
lainnya; dan
b) fasilitas lain dalam bentuk natura/non-natura yakni
penghasilan tidak tetap lainnya, termasuk tunjangan untuk
perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan fasilitas
lainnya, yang dapat dimiliki maupun tidak dapat dimiliki.
2) pengungkapan paket/kebijakan remunerasi dimaksud, paling
kurang meliputi:
a) paket ...
a) paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi yang ditetapkan Rapat Umum
Pemegang Saham Bank;
b) jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi seluruh anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, paling kurang mencakup
jumlah anggota Dewan Komisaris, jumlah anggota Direksi,
dan jumlah seluruh paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas
lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1) di atas,
sebagaimana tabel dibawah:
Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
Jenis Remunerasi dan Dewan Komisaris Direksi
Fasilitas lain
orang jutaan
Rupiah orang jutaan
Rupiah
1. Remunerasi (gaji, bonus,
tunjangan rutin, tantiem, dan
fasilitas lainnya dalam bentuk
non-natura)
2. Fasilitas lain dalam bentuk
natura (perumahan, transpor
tasi, asuransi kesehatan dan
sebagainya) yang *) :
a. dapat dimiliki
b. tidak dapat dimiliki
Total
*) Dinilai dalam ekivalen Rupiah.
c) jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
menerima paket remunerasi dalam satu tahun yang
dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan, sebagai
berikut:
(satuan ...
(satuan orang)
Jumlah Remunerasi per
Orang dalam 1 tahun *)
Jumlah
Direksi
Jumlah
Komisaris
di atas Rp 2 miliar
di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2
miliar
di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1
miliar
Rp 500 juta ke bawah
*) yang diterima secara tunai
e. Shares option
1) yang dimaksud dengan shares option adalah opsi untuk membeli
saham oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat
Eksekutif yang dilakukan melalui penawaran saham atau
penawaran opsi saham dalam rangka pemberian kompensasi
yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
Pejabat Eksekutif Bank, dan yang telah diputuskan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham dan/atau Anggaran Dasar Bank;
2) pengungkapan mengenai shares option paling kurang mencakup:
a) kebijakan dalam pemberian shares option;
b) jumlah saham yang telah dimiliki masing-masing anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif sebelum
diberikan shares option;
c) jumlah shares option yang diberikan;
d) jumlah shares option yang telah dieksekusi sampai dengan
akhir masa pelaporan;
e) harga opsi yang diberikan;
f) jangka waktu berlakunya eksekusi share option.
Pengungkapan shares option sebagaimana dimaksud dalam
butir 2) huruf b), c), d), e), dan f), dilakukan sebagaimana
tabel berikut:
Keterangan ...
Jumlah Opsi
Keterangan
/Nama
Jumlah
Saham
yang
dimiliki
(lembar
saham)
yang
diberikan
(lembar
saham)
yang telah
dieksekusi
(lembar
saham)
Harga
Opsi
(Rupiah)
Jangka
Waktu
Komisaris (nama)
Direksi (nama)
Pejabat
Eksekutif
(total)
Total ……….. ………. …………..
f. rasio gaji tertinggi dan terendah
1) yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
perusahaaan atau pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/at au jasa yang
telah dilakukannya;
2) rasio gaji tertinggi dan terendah, dalam skala perbandingan
berikut:
a) rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah;
b) rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah;
c) rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah; dan
d) rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi.
Gaji yang diperbandingkan dalam ratio gaji termaksud di atas,
adalah imbalan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris,
Direksi dan pegawai per bulan.
Yang ...
Yang dimaksud dengan pegawai adalah pegawai tetap Bank
sampai batas pelaksana.
g. frekuensi rapat Dewan Komisaris
Pengungkapan mengenai frekuensi rapat anggota Dewan Komisaris,
paling kurang mencakup:
1) jumlah rapat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun;
2) jumlah rapat yang dihadiri secara fisik dan/atau melalui
teknologi telekonferensi;
3) kehadiran masing-masing anggota di setiap rapat.
h. jumlah penyimpangan internal (internal fraud)
Yang dimaksud dengan internal fraud adalah
penyimpangan/kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai
tetap dan tidak tetap (honorer dan outsorcing) terkait dengan proses
kerja dan kegiatan operasional Bank yang mempengaruhi kondisi
keuangan Bank secara signifikan. Yang dimaksud dengan
mempengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan adalah
apabila dampak penyimpangannya lebih dari Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pengungkapan mengenai internal fraud paling kurang mencakup:
a) jumlah internal fraud yang telah diselesaikan;
b) jumlah internal fraud yang sedang dalam proses penyelesaian di
internal Bank;
c) jumlah internal fraud yang belum diupayakan penyelesaiannya;
d) jumlah internal fraud yang telah ditindaklanjuti melalui proses
hukum,
sebagaimana tabel sebagai berikut:
(satuan) ...
(satuan)
Jumlah kasus yang dilakukan oleh
Internal Fraud Pengurus Pegawai
tetap
Pegawai tidak
tetap
dalam 1 tahun Thn
sebelum
nya
Thn
berjalan
Thn
sebelum
nya
Thn
berjalan
Thn
Sebelum
nya
Thn
berjalan
Total Fraud
Telah
diselesaikan
Dalam proses
penyelesaian di
internal Bank
Belum
diupayakan
penyelesaiannya
Telah
ditindaklanjuti
melalui proses
hukum.
i. permasalahan hukum
1) yang dimaksud dengan permasalahan hukum adalah
permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi Bank
selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses
hukum.
2) pengungkapan mengenai permasalahan hukum paling kurang
mencakup:
a) jumlah permasalahan hukum perdata dan pidana yang
dihadapi dan telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap); dan
b) jumlah permasalahan hukum perdata dan pidana yang
dihadapi dan masih dalam proses penyelesaian,
sebagaimana tabel berikut:
(satuan) ...
(satuan)
Permasalahan Hukum Jumlah
Perdata Pidana
Telah selesai (telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap)
Dalam proses penyelesaian
Total
j. transaksi yang mengandung benturan kepentingan
Pengungkapan mengenai transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, paling kurang mencakup nama dan jabatan pihak yang
memiliki benturan kepentingan, nama dan jabatan pengambil
keputusan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, jenis
transaksi, nilai transaksi dan keterangan, sebagaimana tabel berikut:
No
Nama dan
Jabatan yang
Memiliki
Benturan
Kepentingan
Nama dan
Jabatan
Pengambil
Keputusan
Jenis
Transaksi
Nilai
Transaksi
(jutaan
Rupiah)
Keterangan
*)
*) Tidak sesuai sistim dan prosedur yang berlaku
k. buy back shares dan buy back obligasi Bank
1) yang dimaksud dengan buy back shares atau buy back obligasi
adalah upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi yang
telah diterbitkan Bank dengan cara membeli kembali saham atau
obligasi ...
obligasi tersebut, yang tatacara pembayarannya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) pengungkapan mengenai buy back shares dan/atau buy back
obligasi paling kurang mencakup:
a) kebijakan dalam melakukan buy back shares dan/atau buy
back obligasi;
b) jumlah lembar saham dan/atau obligasi yang dibeli kembali;
c) harga pembelian kembali perlembar saham dan/atau
obligasi;
d) peningkatan laba per lembar saham dan/atau obligasi.
l. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik selama
periode pelaporan
Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik yang
perlu di ungkap, paling kurang meliputi penerima dana dan nilai
nominalnya.
4. Bank Indonesia melakukan penilaian dan evaluasi terhadap Hasil Self
Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank, dan Bank
Indonesia dapat meminta Bank untuk merevisi Laporan Pelaksanaan
Good Corporate Governanve, apabila berdasarkan evaluasi yang
dilakukannya Laporan dimaksud tidak sesuai dengan kondisi Bank yang
sebesarnya.
5. Dalam hal terdapat perbedaan Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bank yang material, yakni mengakibatkan hasil
Predikat Komposit yang berbeda maka Bank harus menyampaikan
revisi Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance
Bank tersebut secara lengkap kepada Bank Indonesia, yang dialamatkan
kepada:
a) Direktorat ...
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
10350, bagi yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat
Bank Indonesia;
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di
luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
Revisi Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance terkait Hasil
Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank
tersebut, harus dipublikasikan pula dalam Laporan Keuangan Publikasi
Bank pada periode yang terdekat, paling kurang meliputi Nilai
Komposit dan Predikat-nya.
I. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak
tanggal 30 Mei 2007
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat
Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA
MULIAMAN D. HADAD




DEPUTI GUBERNUR