Rabu, 30 Juni 2010

PERATURAN BANKINDONESIA MENGENAI KESEHATAN BANK UMUM BERDASARKA PRINSIP SYARI'AH

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR:9/1/PBI/2007
TENTANG
SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kesehatan suatu bank berdasarkan prinsip syariah
merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik
pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank
maupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank;
b. bahwa dengan meningkatnya jenis produk dan jasa perbankan
syariah berpengaruh pada peningkatan kompleksitas usaha dan
profil risiko bank berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa perubahan metodologi penilaian kondisi bank yang
diterapkan secara internasional akan mempengaruhi sistem
penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan prinsip syariah
yang saat ini berlaku;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk
mengatur kembali Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan
Bank Indonesia;
Mengingat: …
- 2 -
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4357);
M E M U T U S K A N:
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG SISTEM
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
2. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantor
pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor
Cabang Syariah dan atau Unit Syariah, atau unit kerja di Kantor Cabang Bank
Asing yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Pembantu Syariah dan atau Unit
Syariah.
3. Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri
4. Direksi:
a. bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah;
c. bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
5. Komisaris …
- 4 -
5. Komisaris:
a. bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
6. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek
yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau UUS melalui:
a. Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor
permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko
pasar; dan
b. Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen.
7. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan
Bank.
8. Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan maupun
proyeksi rasio-rasio keuangan Bank atau UUS.
9. Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung
hasil Penilaian Kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan Bank
atau UUS.
10.Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang
timbul dari kegiatan usaha Bank dan UUS.
11. Faktor …
- 5 -
11. Faktor Finansial adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan Bank
yang terdiri dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan
sesitivitas terhadap risiko pasar.
12. Peringkat Faktor Finansial adalah peringkat akhir hasil penilaian Faktor
Finansial.
Pasal 2
(1) Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian
dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat
Kesehatan Bank.
(2) Komisaris dan Direksi Bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah
yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipenuhi.
Pasal 3
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor
sebagai berikut:
a. permodalan (capital);
b. kualitas aset (asset quality);
c. manajemen (management);
d. rentabilitas (earning);
e. likuiditas (liquidity); dan
f. sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk).
Pasal 4
(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a …
- 6 -
huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, proyeksi (trend ke depan) permodalan dan kemampuan
permodalan dalam mengcover risiko;
b. kemampuan memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha,
akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.
(2) Penilaian terhadap faktor kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, perkembangan kualitas aktiva produktif
bermasalah, konsentrasi eksposur risiko, dan eksposur risiko nasabah inti.
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal,
sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
(3) Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum, penerapan manajemen risiko terutama
pemahaman manajemen atas risiko Bank atau UUS;
b. kepatuhan Bank atau UUS terhadap ketentuan yang berlaku, komitmen
kepada Bank Indonesia maupun pihak lain, dan kepatuhan terhadap prinsip
syariah termasuk edukasi pada masyarakat, pelaksanaan fungsi sosial.
(4) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf d meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan dalam menghasilkan laba, kemampuan laba mendukung
ekspansi dan menutup risiko, serta tingkat efisiensi;
b. diversifikasi pendapatan termasuk kemampuan bank untuk mendapatkan
fee based income, dan diversifikasi penanaman dana, serta penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya.
(5) Penilaian …
- 7 -
(5) Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, potensi maturity
mismatch, dan konsentrasi sumber pendanaan;
b. kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas, akses kepada sumber
pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
(6) Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank atau UUS mengcover potensi kerugian sebagai
akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Pasal 5
(1) Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor
permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap
risiko pasar dihitung secara kuantitatif.
(2) Penilaian peringkat komponen pembentuk faktor manajemen dilakukan
melalui analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur
judgement.
(3) Peringkat setiap rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4, dan peringkat 5.
(4) Peringkat setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
peringkat A, peringkat B, peringkat C, dan peringkat D.
Pasal 6 …
- 8 -
Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil penilaian peringkat setiap rasio dan komponen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan peringkat setiap faktor.
(2) Penilaian peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas,
dan sensitivitas terhadap risiko pasar ditentukan melalui analisis dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan
(judgement) atas:
a. peringkat rasio utama; dan
b. peringkat rasio penunjang.
(3) Penilaian peringkat faktor manajemen dilakukan dengan mempertimbangkan
unsur judgement atas peringkat komponen pembentuk.
Pasal 7
(1) Peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan
sensitivitas terhadap risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) ditetapkan dalam 5 (lima) peringkat, sebagai berikut:
a. peringkat 1,
b. peringkat 2,
c. peringkat 3,
d. peringkat 4, atau
e. peringkat 5.
(2) Penilaian peringkat faktor manajemen ditetapkan dalam 4 (empat) peringkat
sebagai berikut:
a. Peringkat manajemen A mencerminkan bahwa bank memiliki kualitas tata
kelola (corporate governance) yang baik dengan kualitas manajemen risiko
dan kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan yang berlaku dan prinsip
syariah …
- 9 -
syariah;
b. Peringkat manajemen B mencerminkan bahwa bank memiliki kualitas tata
kelola (corporate governance) yang cukup baik dengan kualitas
manajemen risiko dan kepatuhan yang cukup tinggi terhadap peraturan
yang berlaku dan prinsip syariah;
c. Peringkat manajemen C mencerminkan bahwa bank memiliki kualitas tata
kelola (corporate governance) yang kurang baik dengan kualitas
manajemen risiko dan atau kepatuhan yang rendah terhadap peraturan yang
berlaku dan atau prinsip syariah; atau
d. Peringkat manajemen D mencerminkan bahwa bank memiliki kualitas tata
kelola (corporate governance) yang tidak baik dengan kualitas manajemen
risiko dan atau kepatuhan sangat rendah terhadap peraturan yang berlaku
dan atau prinsip syariah.
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil penilaian peringkat faktor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) ditetapkan Peringkat Faktor Finansial.
(2) Proses penilaian Peringkat Faktor Finansial dilaksanakan dengan pembobotan
atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas,
dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
(3) Peringkat Faktor Finansial ditetapkan sebagai berikut:
a. Peringkat Faktor Finansial 1, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank
atau UUS tergolong sangat baik dalam mendukung perkembangan usaha
dan mengantisipasi perubahan kondisi perekonomian dan industri
keuangan.
b. Peringkat Faktor Finansial 2, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank
atau UUS tergolong baik dalam mendukung perkembangan usaha dan
mengantisipasi …
- 10 -
mengantisipasi perubahan kondisi perekonomian dan industri keuangan.
c. Peringkat Faktor Finansial 3, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank
atau UUS tergolong cukup baik dalam mendukung perkembangan usaha
namun masih rentan/lemah dalam mengantisipasi risiko akibat perubahan
kondisi perekonomian dan industri keuangan.
d. Peringkat Faktor Finansial 4, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank
atau UUS tergolong kurang baik dan sensitif terhadap perubahan kondisi
perekonomian dan industri keuangan.
e. Peringkat Faktor Finansial 5, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank
atau UUS yang buruk dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian, serta industri keuangan.
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil penilaian Peringkat Faktor Finansial dan penilaian peringkat
faktor manajemen, ditetapkan Peringkat Komposit.
(2) Peringkat Komposit ditetapkan sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1, mencerminkan bahwa Bank dan UUS tergolong
sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan.
b. Peringkat Komposit 2, mencerminkan bahwa Bank dan UUS tergolong
baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan
industri keuangan namun Bank dan UUS masih memiliki kelemahankelemahan
minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
c. Peringkat Komposit 3, mencerminkan bahwa Bank dan UUS tergolong
cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan
peringkat komposit memburuk apabila Bank dan UUS tidak segera
melakukan …
- 11 -
melakukan tindakan korektif.
d. Peringkat Komposit 4, mencerminkan bahwa Bank dan UUS tergolong
kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan atau Bank dan UUS memiliki kelemahan keuangan
yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan yang efektif berpotensi
mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha.
e. Peringkat Komposit 5, mencerminkan bahwa Bank dan UUS sangat
sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian, industri
keuangan, dan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usaha.
(3) Proses penilaian Peringkat Komposit dilaksanakan melalui agregasi atas
Peringkat Faktor Finansial dan peringkat faktor manajemen menggunakan
tabel konversi dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur
judgement.
BAB II
MEKANISME DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
Pasal 10
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank sesuai dengan Peraturan
Bank Indonesia ini secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni,
September, dan Desember.
Pasal 11
(1) Dalam rangka melaksanakan pengawasan bank, Bank Indonesia melakukan
penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan
Maret …
- 12 -
Maret, Juni, September, dan Desember.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan,
laporan berkala yang disampaikan bank, dan atau informasi lain yang
diketahui secara umum seperti hasil penilaian oleh otoritas atau lembaga lain
yang berwenang.
(3) Dalam rangka memperoleh hasil penilaian tingkat kesehatan yang sesuai
dengan kondisi bank yang sesungguhnya, Bank Indonesia dapat meminta
informasi dan penjelasan dari bank.
(4) Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap penilaian Tingkat Kesehatan
Bank apabila diketahui terdapat data dan informasi yang mempengaruhi
kondisi bank secara signifikan pada posisi setelah posisi penilaian (subsequent
events).
(5) Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil penilaian Tingkat Kesehatan
Bank yang dilakukan oleh bank, maka yang berlaku adalah hasil penilaian
Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
(6) Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan penilaian Tingkat
Kesehatan Bank diluar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bank
Indonesia dapat meminta Direksi, Komisaris, dan atau Pemegang Saham untuk
menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah perbaikan yang
wajib dilaksanakan oleh bank terhadap permasalahan signifikan dengan target
waktu penyelesaian selama periode tertentu.
(2) Apabila diperlukan Bank Indonesia dapat meminta bank untuk melakukan
penyesuaian …
- 13 -
penyesuaian terhadap action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pelaksanaan action plan.
(2) Dalam hal pelaksanaan action plan dilakukan secara bertahap, bank wajib
melaporkan pelaksanaan tahapan action plan dimaksud paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan setiap tahapan action plan dimaksud.
Pasal 14
Apabila diperlukan Bank Indonesia melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil
pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15
Dalam penilaian tingkat kesehatan UUS dari Kantor Cabang Bank Asing, apabila
diperlukan Bank Indonesia meminta data atau informasi mengenai peringkat kantor
pusat bank asing.
BAB III
SANKSI
Pasal 16
Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 dan Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun …
- 14 -
Tahun 1998 berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan atau
c. pencantuman pengurus dan atau pemegang saham bank dalam daftar orang yang
dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus bank.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pelaksanaan sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai diterapkan untuk penilaian data bulan
Desember 2007.
Pasal 18
Dalam rangka persiapan penerapan sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara
efektif, bank harus melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sejak posisi bulan September 2007.
Pasal 19
Sebelum dilaksanakannya sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia
dilakukan berdasarkan:
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30
April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19
Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
30/11/KEP/DIR …
- 15 -
30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bank
Indonesia ini akan ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka:
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/81/KEP/DIR tanggal 28
Februari 1991 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30
April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum;
c. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19
Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum;
d. Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/9/UPPB tgl 12 Nov 1998 ttg Perubahan SK
Dir No. 26/20/KEP/Dir tanggal 29 Mei 1993 ttg KPMM.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi
akhir bulan Desember 2007.
Pasal 22 …
- 16 -
Pasal 22
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2007
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 31
DPbS
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR:9/1/PBI/2007
TENTANG
SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
UMUM
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan bank berdasarkan
prinsip syariah merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola
(manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku otoritas
pengawasan bank maupun pihak lainnya. Kondisi bank tersebut dapat digunakan
oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan
prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syariah, kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Meningkatnya produk dan jasa perbankan syariah yang semakin kompleks
dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi bank berdasarkan
prinsip syariah. Perubahan eksposur risiko dan penerapan manajemen risiko akan
mempengaruhi profil risiko yang selanjutnya berakibat pada kondisi bank
berdasarkan prinsip syariah secara keseluruhan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan penilaian manajemen risiko
dibedakan namun terdapat perpotongan antara keduanya. Dalam penilaian tingkat
kesehatan telah memasukkan risiko yang melekat pada aktivitas bank (inherent risk)
yang merupakan bagian dari proses penilaian manajemen risiko.
Perkembangan …
- 2 -
Perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis
mendorong pengaturan kembali sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank
berdasarkan prinsip syariah agar dapat memberikan gambaran tentang kondisi saat
ini dan di waktu mendatang. Pengaturan kembali penilaian tingkat kesehatan bank
berdasarkan prinsip syariah dilakukan melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif
serta penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan
sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan
datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana
penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank dan UUS.
Agar pada waktu yang ditetapkan bank berdasarkan prinsip syariah dapat
menerapkan sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah
persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal
Bank …
- 3 -
Bank dan UUS untuk mengcover eksposur risiko saat ini dan
mengantisipasi eksposur risiko di masa datang.
Huruf b
Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank
atau UUS dan kecukupan manajemen risiko pembiayaan.
Huruf c
Penilaian manajemen merupakan penilaian terhadap kemampuan
manajerial pengurus bank untuk menjalankan usaha, kecukupan
manajemen risiko, dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku
serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
Huruf d
Penilaian rentabilitas merupakan penilaian terhadap kondisi dan
kemampuan Bank dan UUS untuk menghasilkan keuntungan dalam
rangka mendukung kegiatan operasional dan permodalan.
Huruf e
Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank
untuk memelihara tingkat likuiditas yang memadai.
Huruf f
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar merupakan penilaian terhadap
kemampuan modal Bank dan UUS untuk mengcover risiko yang
ditimbulkan oleh perubahan nilai tukar.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) …
- 4 -
Ayat (3)
Huruf a
Pemahaman manajemen bank atas risiko bank dapat dinilai
berdasarkan pengamatan pengawas atas pernyataan manajemen dan
kinerja bank.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Perhitungan kuantitatif risiko yang melekat pada aktivitas bank (inherent
risk) didasarkan pada hasil perhitungan masing-masing rasio keuangan
pembentuk komponen.
Ayat (2)
Judgement merupakan pengambilan kesimpulan yang dilakukan secara
obyektif dan independen berdasarkan hasil analisis yang didukung oleh
fakta, data, dan informasi yang memadai serta terdokumentasi dengan
baik guna memperoleh hasil penilaian yang mencerminkan kondisi bank
yang sebenarnya.
Ayat (3)
Urutan peringkat yang lebih rendah mencerminkan kondisi yang lebih
baik …
- 5 -
baik.
Ayat (4)
Peringkat A mencerminkan kondisi paling patuh dan peringkat D
mencerminkan kondisi paling tidak patuh.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan rasio utama adalah rasio sebagai pembentuk nilai
peringkat faktor.
Yang dimaksud dengan rasio penunjang adalah rasio sebagai penambah
atau pengurang nilai peringkat faktor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Urutan peringkat yang lebih rendah mencerminkan kondisi yang lebih
baik.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam peringkat ini bank memiliki kualitas tata kelola yang baik,
manajemen risiko yang efisien dan efektif, serta tingkat kepatuhan
yang tinggi terhadap pelaksanaan ketentuan kehati-hatian dan
prinsip syariah
Huruf b
Dalam peringkat ini bank memiliki kualitas tata kelola yang cukup
baik, …
- 6 -
baik, manajemen risiko yang cukup efisien dan efektif, serta tingkat
kepatuhan yang cukup tinggi terhadap pelaksanaan ketentuan
kehati-hatian dan prinsip syariah.
Huruf c
Dalam peringkat ini bank memiliki kualitas tata kelola yang kurang
baik, manajemen risiko yang kurang efisien dan efektif, serta tingkat
kepatuhan yang rendah terhadap pelaksanaan ketentuan kehatihatian
dan prinsip syariah.
Huruf d
Dalam peringkat ini bank memiliki kualitas tata kelola yang tidak
baik (buruk), manajemen risiko yang tidak efisien dan efektif, serta
tingkat kepatuhan yang sangat rendah terhadap pelaksanaan
ketentuan kehati-hatian dan prinsip syariah.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Dalam peringkat ini Bank atau UUS memiliki kemampuan
keuangan yang kuat dalam mendukung rencana pengembangan
usaha dan pengendalian risiko apabila terjadi perubahan yang
signifikan pada industri perbankan.
Huruf b
Dalam peringkat ini Bank atau UUS memiliki kemampuan
keuangan …
- 7 -
keuangan yang memadai dalam mendukung rencana pengembangan
usaha dan pengendalian risiko apabila terjadi perubahan yang
signifikan pada industri perbankan.
Huruf c
Dalam peringkat ini Bank atau UUS memiliki kemampuan
keuangan untuk mendukung rencana pengembangan usaha namun
dinilai belum memadai untuk pengendalian risiko apabila terjadi
kesalahan dalam kebijakan dan perubahan yang signifikan pada
industri perbankan.
Huruf d
Dalam peringkat ini Bank atau UUS mengalami kesulitan keuangan
yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha.
Huruf e
Dalam peringkat ini Bank atau UUS mengalami kesulitan keuangan
yang membahayakan kelangsungan usaha dan tidak dapat
diselamatkan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam peringkat ini Bank dan UUS mampu mengendalikan
usahanya apabila terjadi perubahan yang signifikan pada industri
perbankan.
Huruf b
Kelemahan minor dalam huruf ini dapat berupa kelemahan
administratif …
- 8 -
administratif dan operasional yang tidak mempengaruhi kondisi
Bank dan UUS secara signifikan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 12 …
- 9 -
Pasal 12
Ayat (1)
Bank Indonesia dapat meminta Direksi, Komisaris, dan atau Pemegang
Saham untuk menyampaikan action plan apabila hasil penilaian Tingkat
Kesehatan Bank menunjukkan satu atau lebih faktor penilaian memiliki
peringkat 4 dan atau peringkat C.
Ayat (2)
Action plan yang disampaikan diperlakukan sebagai komitmen bank
kepada Bank Indonesia.
Pasal 13
Ayat (1)
Laporan pelaksanaan action plan yang disampaikan bank antara lain
memuat bukti pelaksanaan dan dokumen pendukung terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Penilaian peringkat kantor pusat bank asing dilakukan oleh lembaga
pemeringkat internasional antara lain Standard & Poor, Moody’s, dan Fitch.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mempersiapkan bank dalam
menilai …
- 10 -
menilai Tingkat Kesehatan Bank sebelum sistem penilaian Tingkat Kesehatan
Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini diberlakukan secara efektif.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4699

Tidak ada komentar:

Posting Komentar