KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
_________________________________________________________________________
LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
LARASITA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
1
DAFTAR ISI
Hal
BAB I PENDAHULUAN .................................................................. 2
BAB II KETENTUAN UMUM ............................................................ 4
BAB III TATA LAKSANA ................................................................... 5
A. Pengorganisasian .............................................…………… 5
B. Pendelegasian Kewenangan...............................…………… 7
C. Persiapan Pelaksanaan ................................................... 7
D. Pelaksanaan Kegiatan Lapangan ..................................... 10
E. Aplikasi Pelayanan .......................................................... 15
F. Mekanisme Pengamanan ................................................. 16
G. Laporan Pelaksanaan Kegiatan.........................…………… 20
H. Monitoring dan Evaluasi .................................................. 21
BAB IV PENUTUP………………………………………………………………… 22
BAB I …
- 2 -
BAB I
PENDAHULUAN
LARASITA adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa
keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat.
LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk mewujudnyatakan amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta
seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan
keagrariaan.
Pengembangan LARASITA berangkat dari kehendak dan motivasi untuk
mendekatkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI)
dengan masyarakat, sekaligus mengubah paradigma pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi BPN RI dari menunggu atau pasif menjadi aktif atau pro
aktif, mendatangi masyarakat secara langsung. Dan, LARASITA telah
diujicobakan pelaksanaannya di beberapa kabupaten/kota yang setelah
dilakukan evaluasi disimpulkan dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.
LARASITA menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada pada kantor
pertanahan. Namun sesuai dengan sifatnya yang bergerak, pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi tersebut diperlukan pemberian atau
pendelegasian kewenangan yang diperlukan guna kelancaran
pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian LARASITA menjadi
mekanisme untuk:
1. menyiapkan masyarakat dalam pelaksanaan pembaruan agraria
nasional (reforma agraria);
2. melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di
bidang pertanahan;
3. melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar;
4. melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang diindikasikan
bermasalah;
5. memfasilitasi penyelesaian tanah yang bermasalah yang mungkin
diselesaikan di lapangan;
6. menyambungkan ...
- 3 -
6. menyambungkan program BPN RI dengan aspirasi yang berkembang
di masyarakat; dan
7. meningkatkan legalisasi aset tanah masyarakat.
Dengan LARASITA, kantor pertanahan menjadi mampu
menyelenggarakan tugas-tugas pertanahan dimanapun target kegiatan
berada. Pergerakan tersebut juga akan memberikan ruang interaksi
antara aparat BPN RI dengan masyarakat sampai pada tingkat
kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkat komunitas masyarakat, di
seluruh wilayah kerjanya, terutama pada lokasi yang jauh dari kantor
pertanahan.
BAB II …
- 4 -
BAB II
KETENTUAN UMUM
LARASITA menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada kantor pertanahan, dengan
kekhususan pada jenis kegiatan sebagai berikut:
1. melaksanakan secara lebih dini pengawasan dan pengendalian,
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta
melaksanakan identifikasi dan penelitian terhadap tanah yang
diindikasikan terlantar;
2. melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sinkronisasi dan
penyampaian informasi penatagunaan tanah dengan Rencana Tata
Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten/kota;
3. memfasilitasi dan mendekatkan akses-akses untuk menciptakan
sumber-sumber ekonomi baru dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
4. melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi masalah,
sengketa atau perkara pertanahan secara dini serta memfasilitasi
upaya penanganannya;
5. melakukan sosialisasi dan berinteraksi untuk menyampaikan
informasi pertanahan dan program-program pertanahan lainnya serta
menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan program BPN RI;
6. melaksanakan kegiatan legalisasi aset; dan
7. melaksanakan tugas-tugas pertanahan lain.
BAB III …
- 5 -
BAB III
TATA LAKSANA
A. Pengorganisasian
Pelaksanaan tugas LARASITA ditetapkan sebagai berikut:
1. Tugas pokok dan fungsi kantor pertanahan yang dapat
dilaksanakan dan diselesaikan di lapangan.
2. Tugas pokok dan fungsi kantor pertanahan yang sebagian
dilaksanakan di lapangan dan prosedur selanjutnya dilakukan di
kantor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas LARASITA, dibentuk Tim
Pembina LARASITA di BPN RI, Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA di
Kantor Wilayah BPN, dan Tim LARASITA di Kantor Pertanahan.
1. Tim Pembina LARASITA,
Tim ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPN RI, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut:
a. Kepala BPN selaku Pembina;
b. Sekretaris Utama selaku Ketua;
c. Deputi I selaku Penanggung Jawab di bidang survey,
pengukuran dan pemetaan
d. Deputi II selaku Penanggung Jawab di bidang hak tanah dan
pendaftaran tanah
e. Deputi III selaku Penanggung Jawab di bidang pengaturan dan
penataan pertanahan
f. Deputi IV selaku Penanggung Jawab di bidang pengendalian
pertanahan dan pemberdayaan masyarakat.
g. Deputi V selaku Penanggung Jawab di bidang pengkajian dan
penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
h. Inspektur Utama selaku Penanggung Jawab di bidang
monitoring dan evaluasi.
i. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan selaku Sekretaris;
2. Tim …
- 6 -
2. Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA
Untuk mengendalikan pelaksanaan LARASITA di wilayah kerja
Kantor Wilayah BPN, dibentuk Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA
dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN, dengan susunan
keanggotaan dan tugas sebagai berikut:
a. Keanggotaan Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA paling banyak
7 (tujuh) orang, dengan susunan sebagai berikut:
1) Ketua, pejabat setingkat eselon III;
2) Anggota, minimal eselon IV.
b. Tugas Tim Kendali Pelaksanaan LARASITA adalah:
1) melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
LARASITA di wilayah kerjanya;
2) melaporkan secara periodik pelaksanaan LARASITA kepada
Tim Pembina LARASITA.
3. Tim LARASITA
Pelaksanaan LARASITA dilakukan oleh Tim LARASITA yang
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, sebagai berikut:
a. Keanggotaan terdiri paling sedikit 5 (lima) orang dengan
susunan sebagai berikut:
1) Koordinator, dengan persyaratan paling rendah pejabat
eselon IV;
2) Petugas Pelaksana, paling sedikit 4 (empat) orang, dengan
persyaratan paling tinggi pejabat eselon IV atau staf yang
menurut penilaian dianggap cakap dan mampu untuk
melaksanakan LARASITA.
b. Penunjukan keanggotaan Tim LARASITA dilakukan bergantian
sesuai dengan kebutuhan dan/atau beban kerja pada Kantor
Pertanahan.
c. Dalam …
- 7 -
c. Dalam hal tertentu, Koordinator tidak harus turun ke lapang
setelah mendapat ijin dari Kepala Kantor Pertanahan.
d. Petugas LARASITA melaksanakan tugas sesuai dengan
perencanaan, jadwal dan tugas yang diberikan oleh Kepala
Kantor Pertanahan.
e. Apabila diperlukan, Kepala Kantor Pertanahan dapat
mengajukan permohonan bantuan tenaga pelaksana LARASITA
kepada Kepala Kantor Wilayah BPN.
B. Pendelegasian Kewenangan
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LARASITA, Kepala
Kantor Pertanahan dapat mendelegasikan kewenangan tertentu
kepada Koordinator Tim LARASITA. Kewenangan yang akan
didelegasikan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor
Wilayah BPN setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Kantor
Pertanahan, sarana dan prasarana atau kesiapan LARASITA pada
kantor pertanahan yang bersangkutan.
C. Persiapan Pelaksanaan
Persiapan pelaksanaan LARASITA dibuat oleh Kepala Kantor
Pertanahan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemilihan lokasi, dengan mempertimbangkan:
a. Kondisi Wilayah dan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat:
1) daerah terpencil/jauh dari kantor pertanahan;
2) tingkat sosial ekonomi masyarakat menengah bawah;
3) usulan/permintaan masyarakat;
4) lainnya yang dianggap penting untuk kabupaten/kota yang
bersangkutan.
b. Kondisi pertanahan:
1) tingginya ketimpangan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan
dan Pemanfaatan Tanah (P4T);
2) banyaknya jumlah tanah terlantar;
3) banyaknya sengketa dan konflik pertanahan;
4) rendahnya jumlah tanah terdaftar; dan
5) kondisi lainnya.
2. Pembuatan …
- 8 -
2. Pembuatan jadwal kegiatan, dengan mempertimbangkan:
a. Jumlah pegawai di kantor pertanahan;
b. Perkiraan jumlah masyarakat yang dilayani.
Jadwal kegiatan berisi: hari/tanggal/jam, desa/kelurahan,
kecamatan dan nama koordinator, disusun untuk jangka waktu 1
(satu) bulan kedepan.
Contoh Jadwal:
No Hari/Tgl/Jam Desa/Kelurahan Kecamatan Koordinator
1 Senin/ 3.11.2008
jam 09.00-12.00
Adikarti Sidomukti Bambang, SH
2 Selasa/ 4.11.2008
jam 10.00-13.00
Sambi Baru Drs. Sakdila
3 Rabu/ 5.11.2008
jam 10.00 -13.00
Sura Surnandi Ir. Sunandar
4 dan selanjutnya
3. Pengumuman
Jadwal pelaksanaan LARASITA agar diumumkan di papan
pengumuman kantor pertanahan, kantor desa/kelurahan yang
bersangkutan, dan kantor kecamatan. Pengumuman dapat pula
menggunakan saluran media apapun yang dipandang efektif dan
cepat diketahui masyarakat luas; misalnya melalui Radio Siaran
Pemerintah Daerah (RSPD), website, brosur dan lain-lain.
4. Sosialisasi
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk
melaksanakan kegiatan sosialisasi sebelum pelaksanaan LARASITA
di lapangan. Dan, sosialisasi dilaksanakan dalam berbagai
tingkatan. Tahap pertama, dimulai dengan sosialisasi di tingkat
kabupaten/kota dengan sasaran para pejabat Pemerintah Daerah,
para Camat, para Kepala Desa/Lurah dan organisasi masyarakat.
Tahap berikutnya, sosialisasi dilaksanakan di tingkat kecamatan
dan kelurahan/desa dengan melibatkan masyarakat secara
langsung.
Kesiapan …
- 9 -
Kesiapan LARASITA diawali dari persiapan pra kegiatan lapangan,
dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketatausahaan.
1) Menyusun penetapan petugas LARASITA;
2) Menyiapkan surat tugas dan tanda pengenal petugas;
3) Menyiapkan anggaran sesuai alokasi dalam DIPA;
4) Menyiapkan administrasi lainnya yang diperlukan, seperti:
a) form pendaftaran tanah; dan
b) form kegiatan lainnya.
b. Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
Menyiapkan data dan informasi pertanahan pada lokasi
kegiatan, antara lain : peta dasar pendaftaran atau peta lainnya
yang dapat digunakan untuk kegiatan ploting tanah yang
diindikasikan terlantar, lokasi sengketa dan konflik apabila
ditemukan di lapangan, untuk kegiatan pendaftaran tanah, dan
kegiatan lainnya.
c. Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.
1) Menyiapkan informasi yang berkaitan dengan layanan
legalisasi aset masyarakat;
2) Data yuridis lainnya yang diperlukan di lapangan.
d. Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
1) Mempersiapkan kegiatan yang berkaitan dengan P4T;
2) Apabila telah dilaksanakan inventarisasi P4T, perlu
diintegrasikan dalam peta dasar;
3) Menyiapkan peta rencana tata ruang wilayah.
e. Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat,
mempersiapkan kegiatan yang berkaitan dengan:
1) Identifikasi awal tanah hak yang diindikasi terlantar;
2) Inventarisasi dan identifikasi tanah Negara bekas hak, bekas
kawasan, tanah kritis, dan bekas kawasan khusus dan
lainnya;
3) Inventarisasi …
- 10 -
3) Inventarisasi masyarakat kurang mampu dalam rangka
pemberdayaan masyarakat.
f. Sengketa, Konflik dan Perkara, dengan mempersiapkan:
1) Identifikasi sengketa dan konflik pertanahan di lokasi
kegiatan;
2) Identifikasi awal dan fasilitasi penyelesaian sengketa dan
konflik pertanahan di lokasi kegiatan.
D. Pelaksanaan Kegiatan Lapangan
LARASITA dalam pelaksanaan tugasnya, menjalankan kegiatan
sebagai berikut:
1. Pemberdayaan Masyarakat.
a. Penyuluhan pertanahan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat;
b. Identifikasi kegiatan unggulan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
c. Menyambungkan aspirasi masyarakat dengan program
pertanahan;
d. Pengklasifikasian subjek dan objek hak;
e. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pemberdayaan
masyarakat;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
2. Partisipasi dan Kerjasama.
a. Pengumpulan Informasi Usaha Mikro Kecil, Nelayan dan Usaha
Penangkapan Ikan Skala Kecil, Petani Pemilik Tanah Skala Kecil,
atau program lainnya yang ditetapkan Pemerintah;
b. Peninjauan lapang dan membuat sket lokasi serta status
penguasaan dan pemilikan;
c. Pengklasifikasian ...
- 11 -
c. Pengklasifikasian bentuk partisipasi dan kerjasama;
d. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan partisipasi dan
kerjasama;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
3. Pendeteksian Awal Tanah Terlantar.
a. Pengumpulan informasi tanah yang terindikasi terlantar, tanah
kritis, ketidaksesuaian penggunaan tanah dengan tata ruang
dan masalah lingkungan;
b. Peninjauan lapang dan membuat sket lokasi serta status
penguasaan dan pemilikan;
c. Penelusuran riwayat tanah yang diindikasikan terlantar;
d. Pengklasifikasian subjek dan objek hak;
e. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pendeteksian awal
tanah terlantar;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
4. Pendekteksian Awal Tanah Bermasalah dan Fasilitasi Penyelesaian
di Lapangan.
a. Pengumpulan informasi tanah yang bermasalah (sengketa dan
konflik);
b. Peninjauan lapang dan membuat sket lokasi serta status
penguasaan dan pemilikan;
c. Penelusuran riwayat sengketa dan konflik pertanahan;
d. Pengklasifikasian subjek dan objek hak;
e. Fasilitasi penyelesaian yang mungkin dilakukan di lapangan;
f. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pendekteksian awal
tanah bermasalah dan fasilitasi penyelesaian di lapangan;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
5. Pendeteksian ...
- 12 -
5. Pendeteksian Awal Kesesuaian P4T dengan RTRW.
a. Pengecekan lapangan P4T dengan RTRW;
b. Analisis kesesuaian P4T dengan RTRW;
c. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pendeteksian awal
kesesuaian P4T dengan RTRW;
d. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
6. Pendeteksian Awal Tanah Obyek Landreform.
a. Pengumpulan informasi tanah objek landrefom dan konsolidasi
tanah;
b. Peninjauan lapang dan membuat sket lokasi serta status
penguasaan dan pemilikan;
c. Pengklasifikasian subjek dan objek hak;
d. Kegiatan pertanahan lainnya terkait dengan pendeteksian awal
tanah obyek landreform;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
Kegiatan LARASITA yang dapat dilakukan secara langsung di lapangan
mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 dengan
penyesuaian yang dapat dilakukan di lapangan, sebagaimana pada
tabel berikut :
Tabel …
- 13 -
Tabel Kegiatan LARASITA
No Jenis Kegiatan Keterangan
1 Pelayanan surat masuk
2
Informasi Pertanahan – Hukum dan Hak-hak
Atas Tanah
3
Informasi Pertanahan – Pengukuran dan
Pendaftaran Hak Atas Tanah
4
Informasi Pertanahan – Pengaturan
Penguasaan Tanah
5 Informasi Pertanahan – Penatagunaan Tanah
6
Informasi Pertanahan – Pengendalian
Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
7
Pengaduan masyarakat terhadap tanah yang
diindikasikan terlantar
8 Peralihan Hak – Jual Beli
Untuk nilai transaksi
dibawah NOPTKP
9 Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
10 Ganti Nama
11 Ralat Nama
12 Pencatatan Sita Jaminan
13 Pencatatan Blokir
7. Legalisasi …
- 14 -
7. Legalisasi Aset Masyarakat
Dalam hal kegiatan legalisasi aset, LARASITA melaksanakan
langkah sebagai berikut:
a. Kegiatan yang berhubungan langsung dengan pemohon yaitu
menerima dan meneliti berkas, menerima biaya, membuat tanda
terima dan menyerahkan produk kepada pemohon;
b. Apabila pekerjaan yang dilakukan belum dapat diselesaikan
secara tuntas di lapangan karena ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka kegiatan tersebut selanjutnya
diproses di kantor pertanahan.
Rincian bagan alir kegiatan legalisasi aset di lapangan:
Proses …
Berkas
STTD & SPS
Uang
Kwitansi
Lengkap
Menerima
Berkas
Input &
Cetak Dok
STTD & SPS
Berkas.Dok Kwitansi
Berkas
Proses
Sesuai
SPOPP
Generate DI &
Cetak Dok
Pemohon Loket II Loket III Loket IV Back Office
Proses dalam LARASITA Proses di KanTah
Loket I
Y
T
Basis
Data
Cek
Sertipikat/
Dokumen
Informasi Lain
Sertipikat/
Dokumen
Informasi Lain
- 15 -
E. Aplikasi Pelayanan
LARASITA dilaksanakan sebagai berikut :
1. Kegiatan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Apabila telah tersedia infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi, LARASITA dilakukan dengan memanfaatkan
infrastruktur tersebut yang menyambungkan LARASITA secara
langsung dengan server di kantor pertanahan. Apabila tidak
tersambung karena sesuatu hal, maka kegiatan tetap dapat
dilaksanakan karena aplikasi untuk keperluan ini sudah ada dalam
perangkat komputer LARASITA yang tersedia.
Aplikasi LARASITA menyiapkan laporan harian kegiatan LARASITA
yang harus dicetak oleh petugas. Hasil cetakan laporan menjadi
laporan serah terima berkas dan keuangan kepada petugas di
kantor pertanahan.
2. Kegiatan …
Berkas
STTD & SPS
Uang
Kwitansi
Lengkap
Menerima
Berkas
Input &
Cetak Dok
STTD & SPS
Berkas.Dok
Kwitansi
Berkas
Proses
Sesuai
Generate DI & SPOPP
Cetak Dok
Pemohon Back Office
Proses dalam LARASITA Proses di KanTah
Loket I/II/III/IV
Y
T
Basis
Data
Cek
Sertipikat/
Dokumen
Informasi Lain
Sertipikat/
Dokumen
Informasi Lain
- 16 -
2. Kegiatan LARASITA secara manual.
Apabila infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi belum
tersedia, maka kegiatan LARASITA dapat dilakukan secara manual.
Setiap kegiatan dicatat dan dibukukan dengan Daftar-daftar Isian
atau buku-buku lainnya yang berlaku. Khusus untuk kegiatan
legalisasi aset, nomor berkas permohonan, misalnya, diberikan
nomor sementara. Apabila petugas LARASITA telah kembali ke
kantor pertanahan, maka nomor berkas sementara tersebut
disinkronisasikan dengan nomor berkas di kantor pertanahan.
Contoh :
Nomor berkas sementara pendaftaran LARASITA adalah:
A.5/L/2009, A adalah tim LARASITA A, angka 5 adalah nomor urut
pendaftaran di lapangan, L adalah singkatan dari LARASITA, angka
2009 adalah angka tahun berjalan.
Apabila nomor berkas pendaftaran terakhir di kantor pertanahan
tercatat, misalnya, Nomor 58/2009 maka setelah disinkronisasi
Nomor A.5/L/2009, menjadi nomor berkas berikutnya yakni
Nomor 59/2009.
Nomor baru tersebut harus dicatat juga dalam berkas
permohonan, agar proses penyelesaian berkas permohonan
tersebut tetap dapat dipantau.
F. Mekanisme Pengamanan
1. Pengamanan Lembaga
LARASITA pada hakekatnya adalah kantor pertanahan yang
bergerak mendekati masyarakat. Oleh karena itu, pengamanan
LARASITA merupakan pengamanan terhadap lembaga BPN RI.
Dengan demikian, setiap ketentuan yang mengatur hal tersebut
harus diperhatikan dan dipedomani di lapangan.
2. Pengamanan …
- 17 -
2. Pengamanan Perangkat Kelembagaan
a. Petugas LARASITA
Dalam melaksanakan tugasnya, petugas LARASITA harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) memakai seragam lengkap BPN-RI;
2) menggunakan nama lengkap (tanda pengenal) di dada kiri;
3) membawa Surat Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan atau
pejabat yang ditunjuk;
4) jika dipandang perlu petugas LARASITA diasuransikan.
b. Perangkat LARASITA
1) Perangkat Bergerak
Kendaraan LARASITA merupakan inventaris kantor yang
memerlukan perawatan dan pengamanan dalam operasional
pelaksanaan di lapangan. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pengamanan kendaraan adalah:
a) menggunakan logo dan simbol-simbol BPN-RI;
b) selama di lapangan kendaraan diparkir dengan
memperhatikan segi keamanan, kecelakaan lalu lintas dan
rawan bencana alam;
c) petugas LARASITA selalu menjaga perawatan dan
keamanan kendaraan berikut perlengkapannya;
d) Disediakan nomor-nomor telepon penting seperti Kantor
Polisi, Pusat Kesehatan, Kantor Kecamatan, Kantor
Kelurahan, dan lain-lain yang dianggap penting.
Contoh Kendaraan LARASITA sebagaimana tercantum pada
Lampiran II.
2) Perangkat …
- 18 -
2) Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi serta
pendukung lainnya
Perangkat Keras dan Lunak (Hardware dan Software)
Peralatan yang digunakan LARASITA terdiri dari perangkat
komputer, aplikasi dan pendukungnya selalu dijaga, dirawat
dan diamankan dengan melakukan pengecekan kerja sistem
operasi komputer, pengamanan terhadap serangan virus,
dan sebagainya.
Setiap pergantian pelaksana lapangan, koordinator
menyerahkan LARASITA berikut peralatannya kepada Kepala
Kantor Pertanahan dengan Berita Acara Serah Terima.
3) Perangkat Jaringan Komunikasi
LARASITA tersambung secara langsung dengan server di
kantor pertanahan dengan menggunakan sarana jaringan
komunikasi seperti kabel, satelit, maupun radio yang
dianggap paling aman.
Standar keamanan komunikasi data menggunakan 2 kriteria
disesuaikan dengan ketersedian jaringan komunikasi di
Kantor Pertanahan yaitu:
Yang telah ditetapkan BPN-RI yaitu jaringan intranet BPNRI
NET yang menggunakan teknologi MPLS (Multiprotocol
Label Switching).
Untuk Kantor Pertanahan yang belum terintegrasi dengan
jaringan yang telah ditetapkan BPN-RI, maka jaringan
komunikasi dapat menggunakan jalur komunikasi
Internet yang telah dilengkapi dengan firewall (perangkat
pengaman jaringan).
3. Pengamanan …
- 19 -
3. Pengamanan Masyarakat
Yang dimaksud dengan pengamanan masyarakat adalah bahwa
setiap produk kegiatan LARASITA harus terjaga baik secara
kualitatif maupun kuantitatif dan memberikan manfaat yang
setinggi-tingginya bagi masyarakat.
4. Pengamanan Data Pertanahan
Berkas permohonan ataupun dokumen lain yang diterima maupun
dibawa LARASITA pada saat tiba kembali di kantor pertanahan
harus diserahkan oleh koordinator LARASITA kepada petugas yang
bertanggung jawab di kantor pertanahan dengan tanda terima pada
hari yang sama atau paling lambat 1(satu) hari kerja berikutnya.
Petugas penerima bertanggung jawab atas berkas permohonan dan
dokumen di atas dan melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
5. Pengamanan Keuangan
a. Uang yang diterima oleh Bendahara Penerima LARASITA
disimpan dalam brankas LARASITA, dibukukan untuk diserahan
kepada Bendahara Penerima Kantor Pertanahan dengan tanda
terima pada hari yang sama atau paling lambat 1(satu) hari
kerja berikutnya.
b. Jika jumlah uang yang diterima oleh Bendahara Penerima
LARASITA relatif besar dapat meminta pengawalan dari
kepolisian setempat.
6. Pengamanan Lainnya.
a. Apabila dalam melaksanakan tugas di lapangan mengalami
gangguan keamanan, maka koordinator LARASITA segera
melaporkan hal tersebut secepatnya kepada kepolisian setempat
dan sekaligus membuat laporan kejadian tersebut kepada
Kepala Kantor Pertanahan.
b. Kepala …
- 20 -
b. Kepala Kantor Pertanahan segera mengambil langkah-langkah
yang dipandang perlu untuk mengatasi permasalahan
keamanan tersebut.
G. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Koordinator LARASITA membuat laporan kegiatan. Laporan tersebut
selanjutnya diserahkan kepada petugas di kantor pertanahan dengan
tanda terima.
Contoh Form Laporan Kegiatan Harian :
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota/Kotamadya ......…
LAPORAN
KEGIATAN LAPANGAN
1. Hari :
2. Tanggal :
3. Jam pelaksanaan :
4. Tempat :
5. Desa/Kelurahan :
6. Kecamatan :
7. Jumlah Berkas :
8. Jumlah Penerimaan Keuangan :
9. Masalah/kendala yang dihadapi di lapangan :
10. Lain-lain yang perlu dilaporkan :
Yang Menerima Berkas Yang Menerima Uang Yang Melaporkan
Koordinator Tim,
………………………… ………………………………… ………………………………
NIP. NIP. NIP.
H. Monitoring …
No
Jenis
Kegiatan
Volume Pemohon
Selesai /
Tidak
Petugas Biaya
- 21 -
H. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaporkan secara periodik oleh
Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
BAB IV …
- 22 -
BAB IV
PENUTUP
LARASITA adalah inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia untuk memenuhi harapan masyarakat.
Dengan LARASITA pola pengelolaan pertanahan dikembangkan menjadi
lebih aktif untuk memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat dalam
pengurusan pertanahan, memperluas cakupan wilayah pengurusan
pertanahan dan menjamin pengurusan-pengurusan pertanahan tersebut
tanpa perantara.
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOYO WINOTO, Ph.D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar