Rabu, 30 Juni 2010

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 9/ 9 /PBI/2007 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BANKDENGAN PRINSIP SYARIAH

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 9/ 9 /PBI/2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN
KUALITAS AKTIVA BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN
KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank harus
mengelola risiko kredit dari pembiayaan (credit risk) dengan
menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan
penghapusan aktiva yang memadai;
b. bahwa dengan terjaganya kualitas aktiva dapat lebih
meningkatkan peranan perbankan syariah dalam pelaksanaan
fungsi intermediasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, diperlukan perubahan terhadap
Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aktiva
Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang …
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4357);
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4647).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA
BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4647) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang
bank asing yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2. Unit Usaha Syariah, yang untuk selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja
di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang syariah dan/atau unit syariah.
3. Aktiva Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun
valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan,
surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal
sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif,
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia serta bentuk penyediaan dana lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu.
4. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapat
dipersamakan de ngan itu berupa :
a. transaksi investasi dalam akad Mudharabah dan/atau Musyarakah;
b. transaksi sewa dalam akad Ijarah atau sewa dengan opsi perpindahan
hak milik dalam akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik;
c. transaksi jual beli dalam akad Murabahah, Salam, dan Istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam akad Qardh; dan
e. transaksi multijasa dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan nasabah
pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi
hutang/kewajibannya dan/atau menyelesaikan investasi mudharabah
dan/atau…
- 4 -
dan/atau musyarakah dan hasil pengelolaannya sesuai dengan akad.
5. Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)
kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, dengan menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau
metode bagi pendapatan (net revenue sharing) antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
6. Musyarakah adalah penanaman dana dari para pemilik dana/modal untuk
mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal
berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
7. Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah
dengan margin keuntungan yang disepakati.
8. Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat
tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
9. Istishna’ adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
10. Ijarah adalah sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik
obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan
penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
11. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik adalah sewa menyewa antara pemilik obyek
sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang
disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa baik dengan
jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai akad sewa.
12. Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban
pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau
cicilan dalam jangka waktu tertentu.
13. Surat …
- 5 -
13. Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip
syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal
antara lain obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga
lainnya berdasarkan prinsip syariah.
14. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada Bank lainnya dan/atau
Bank Perkreditan Rakyat Syariah antara lain dalam bentuk giro dan/atau
tabungan Mudharabah dan/atau Wadiah, deposito berjangka dan/atau
tabungan Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan, dan/atau bentukbentuk
penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
15. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada
perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah atau jenis transaksi
tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat Bank memiliki atau
akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan
syariah.
16. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal Bank dalam
perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan/atau
piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketent uan Bank
Indonesia yang berlaku, atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank
memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
17. Transaksi Rekening Administratif adalah komitmen dan kontinjensi (off
balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi,
akseptasi/endosemen, Irrevocable Letter of Credit (L/C) yang masih
berjalan, akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka, standby L/C dan
garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
18. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah sertifikat yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan
akad Wadiah.
19. Wadiah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang
pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima
titipan …
- 6 -
titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
20. Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Keuangan Syariah adalah Bank, Bank
Perkreditan Rakyat Syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lain
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
yang berlaku antara lain perusahaan sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan.
21. Proyeksi Pendapatan adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank
dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan/atau Musyarakah dengan
jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank dan nasabah.
22. Realisasi Pendapatan adalah pendapatan yang diterima Bank dari nasabah
atas Pembiayaan Mudharabah dan/atau Musyarakah.
23. Aktiva Non Produktif adalah aset Bank selain Aktiva Produktif yang
memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil
alih, properti terbengkalai, rekening antar kantor dan suspense account,
serta persediaan.
24. Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah
aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan
dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.
25. Rekening Antar Kantor adalah akun tagihan yang timbul dari transaksi antar
kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
26. Suspense Account adalah akun yang digunakan untuk menampung transaksi
yang tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi
pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun
yang seharusnya.
27. Persediaan adalah akun sementara untuk menampung aktiva non kas
sebelum diserahkan kepada nasabah pembiayaan dalam transaksi
berdasarkan ….
- 7 -
berdasarkan akad Murabahah, Salam dan Istishna.
28. Penyisihan Penghapusan Aktiva yang selanjutnya disebut PPA adalah
cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan
kualitas aktiva.
29. Penilai Independen adalah perusahaan penilai yang:
a. Tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan
keuangan baik dengan Bank maupun nasabah yang menerima fasilitas;
b. Melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan
ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
c. Menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian
yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
d. Memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi
sebagai perusahaan penilai; serta
e. Tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang
berwenang.
30. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank
dalam kegiatan penyediaan dana terhadap nasabah yang mengalami
kesulitan untuk memenuhi kewajibannya dengan mengikuti ketentuan Bank
Indonesia dan sesuai dengan prinsip syariah
2. Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2)
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Kualitas Surat Berharga Pasar Uang Syariah ditetapkan Lancar apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Terdapat informasi tentang surat berharga tersebut secara
transparan;
b. Telah ….
- 8 -
b. Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai
perjanjian; dan
c. Belum jatuh tempo.
(2) Kualitas Surat Berharga Pasar Uang Syariah ditetapkan Macet apabila
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kualitas Surat Berharga Syariah, selain Surat Berharga Pasar Uang
Syariah, yang memiliki peringkat ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih
tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating
agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan
dalam waktu s atu tahun terakhir;
2) Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat,
sesuai perjanjian; dan
3) Belum jatuh tempo;
b. Kurang Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih
tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating
agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam
waktu satu tahun terakhir;
2) Terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee berkala
atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo;
atau
1) Memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah
peringkat investasi (investment grade) yang diterbitkan oleh
lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank
Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Tidak…
- 9 -
2) Tidak terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee
berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo;
c. Macet, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b.
(4) Kualitas Surat Berharga Syariah, di luar Surat Berharga Pasar Uang
Syariah, yang tidak memiliki peringkat ditetapkan sebagai berikut:
a. Mengikuti kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, apabila diterbitkan oleh Bank; atau
b. Mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, apabila diterbitkan oleh nasabah.
3. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 24 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2)
sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Kualitas Penempatan ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila :
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling
kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) memenuhi persyaratan:
i. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk akad
Qardh, atau
ii. dapat ditarik setiap saat untuk giro dan tabungan berdasarkan
akad Wadiah, atau
iii. tidak terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi
dan/atau bagi hasil untuk tabungan atau deposito berdasarkan
akad Mudharabah, atau
iv. tidak…
- 10 -
iv. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi
dan/atau rasio Realisasi Pendapatan terhadap Proyeksi
Pendapatan sama atau lebih besar dari 80% (delapan puluh
perseratus) untuk Pembiayaan berdasarkan akad Mudharabah
dan Musyarakah, atau
v. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
untuk Pembiayaan berdasarkan akad Murabahah.
b. Kurang Lancar, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling
kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) memenuhi persyaratan:
i. terdapat tunggakan pembayaran pokok sampai dengan 5
(lima) hari kerja untuk akad Qardh, atau
ii. tidak dapat ditarik sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk
giro dan tabungan berdasarkan akad Wadiah, atau
iii. terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau
bagi hasil sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk tabungan
atau deposito yang berprinsip Mudharabah, atau
iv. terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi sampai
dengan 5 (lima) hari kerja dan/atau rasio Realisasi
Pendapatan terhadap Proyeksi Pendapatan lebih besar dari
30% (tiga puluh perseratus) sampai dengan 80% (delapan
puluh perseratus), atau rasio Realisasi Pendapatan terhadap
Proyeksi Pendapatan sama atau lebih kecil dari 30% (tiga
puluh perseratus) sampai dengan 3 (tiga) periode
pembayaran, untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. terdapat …
- 11 -
v. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk Pembiayaan
berdasarkan akad Murabahah.
c. Macet, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM kurang
dari ketentuan yang berlaku;
2) bank yang menerima Penempatan telah ditetapkan dan
diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan
khusus (special surveillance) atau bank telah dikenakan sanksi
pembekuan seluruh kegiatan usaha;
3) bank yang menerima Penempatan ditetapkan sebagai bank dalam
likuidasi; dan/atau
4) memenuhi persyaratan:
i. terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk akad Qardh
lebih dari 5 (lima) hari kerja, atau
ii. tidak dapat ditarik saat jangka waktu lebih dari 5 (lima) hari
kerja untuk giro dan tabungan berdasarkan akad Wadiah ,
atau
iii. terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau
bagi hasil lebih dari 5 (lima) hari kerja untuk tabungan atau
deposito berdasarkan akad Mudharabah, atau
iv. terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi lebih dari 5
(lima) hari kerja dan/atau rasio Realisasi Pendapatan
terhadap Proyeksi Pendapatan sama atau lebih kecil dari
30% (tiga puluh perseratus) lebih dari 3 (tiga) periode
pembayaran untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. terdapat …
- 12 -
v. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
lebih dari 5 (lima) hari kerja untuk Pembiayaan berdasarkan
akad Murabahah.
(2) Kualitas Penempatan berupa Pembiayaan kepada Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka Linkage Program dengan pola
executing ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) BPRS yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling
kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) memenuhi persyaratan:
i. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk akad
Qardh, atau
ii. dapat ditarik setiap saat untuk tabungan berdasarkan akad
Wadiah, atau
iii. tidak terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi
dan/atau bagi hasil untuk tabungan atau deposito
berdasarkan akad Mudharabah, atau
iv. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi
dan/atau rasio Realisasi Pendapatan terhadap Proyeksi
Pendapatan sama atau lebih besar dari 80% (delapan puluh
perseratus) untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau
marjin untuk Pembiayaan berdasarkan akad Murabahah.
b. Kurang Lancar, apabila:
1) BPRS yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling
kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) memenuhi…
- 13 -
2) memenuhi persyaratan:
i. terdapat tunggakan pembayaran pokok sampai dengan 30
(tiga puluh) hari untuk akad Qardh, atau
ii. tidak dapat ditarik sampai dengan 30 (tiga puluh) hari
untuk tabungan berdasarkan akad Wadiah, atau
iii. terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau
bagi hasil sampai dengan 30 (tiga puluh) hari untuk
tabungan atau deposito berdasarkan akad Mudharabah, atau
iv. terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari dan/atau rasio Realisasi
Pendapatan terhadap Proyeksi Pendapatan lebih besar dari
30% (tiga puluh perseratus) sampai dengan 80% (delapan
puluh perseratus), atau rasio Realisasi Pendapatan terhadap
Proyeksi Pendapatan sama atau lebih kecil dari 30% (tiga
puluh perseratus) sampai dengan 3 (tiga) periode
pembayaran, untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
sampai dengan 30 (tiga puluh) hari untuk Pembiayaan
berdasarkan akad Murabahah.
c. Macet, apabila:
1) BPRS yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM
kurang dari ketentuan yang berlaku;
2) BPRS yang menerima Penempatan telah ditetapkan dan
diumumkan sebagai BPRS dengan status dalam pengawasan
khusus (special surveillance) atau BPRS telah dikenakan sanksi
pembekuan seluruh kegiatan usaha;
3) BPRS yang menerima Penempatan ditetapkan sebagai BPRS
dalam likuidasi; dan/atau
4) memenuhi …
- 14 -
4) memenuhi persyaratan:
i. terdapat tunggakan pembayaran pokok lebih dari 30 (tiga
puluh) hari untuk akad Qardh, atau
ii. tidak dapat ditarik lebih dari 30 (tiga puluh) hari untuk
tabungan berdasarkan akad Wadiah, atau
iii. terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau
bagi hasil lebih dari 30 (tiga puluh) hari untuk tabungan
atau deposito berdasarkan akad Mudharabah, atau
iv. terdapat tunggakan pembayaran pokok investasi lebih dari
30 (tiga puluh) hari dan/atau rasio Realisasi Pendapatan
terhadap Proyeksi Pendapatan sama atau lebih kecil dari
30% (tiga puluh perseratus) lebih dari 3 (tiga) periode
pembayaran untuk Pembiayaan berdasarkan akad
Mudharabah dan Musyarakah, atau
v. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau marjin
lebih dari 30 (tiga puluh) hari untuk Pembiayaan yang
berprinsip Murabahah.
5. Diantara Pasal 24 dan 25, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Kualitas tagihan akseptasi ditetapkan sebagai berikut:
a. mengikuti kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank lain; atau
b. mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah nas abah.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25…
- 15 -
Pasal 25
Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan sebagai berikut :
a. mengikuti kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
apabila pihak lawan transaksi (counterparty) dari Transaksi Rekening
Administratif tersebut adalah bank lain yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah; atau
b. mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
apabila pihak lawan transaksi (counterparty) dari Transaksi Rekening
Administratif tersebut adalah nasabah.
7. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Penetapan kualitas Transaksi Rekening Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 25 tidak berlaku untuk kewajiban komitmen dan
kontinjensi yang:
a. dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally
cancelled at any time) oleh Bank; atau
b. dibatalkan secara otomatis oleh Bank apabila kondisi nasabah
menurun menjadi Kurang Lancar, Diragukan atau Macet.
(2) Bank yang memiliki kewajiban komitmen dan kontinjensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan klausula sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b kedalam perjanjian antara
Bank dengan nasabah.
8. Ketentuan Pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2)
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26…
- 16 -
Pasal 26
(1) Penilaian atas kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya
didasarkan pada kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c diberlakukan hanya untuk:
a. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang berjumlah sampai
dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk 1 (satu)
nasabah individual atau nasabah grup;
b. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh Bank
kepada nasabah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan jumlah:
1) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), bagi Bank yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. memiliki predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian
risiko (risk control system) untuk risiko kredit dari
pembiayaan (credit risk) “sangat memadai” (strong);
ii. memiliki Tingkat Kesehatan Cukup Sehat atau paling kurang
peringkat komposit 3; dan
iii. memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku;
2) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), bagi Bank yang
memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. memiliki predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian
risiko (risk control system) untuk risiko kredit dari
pembiayaan (credit risk) “dapat diandalkan” (acceptable);
ii. memiliki Tingkat Kesehatan Cukup Sehat atau paling kurang
peringkat komposit 3; dan
iii. memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan
yang berlaku.
2) Bagi …
- 17 -
(2) Bagi Unit Usaha Syariah (UUS), predikat penilaian kecukupan sistem
pengendalian risiko untuk risiko kredit dari pembiayaan (credit risk)
mengacu kepada hasil penilaian UUS, sedangkan untuk penilaian rasio
KPMM dan penilaian Tingkat Kesehatan mengacu kepada hasil
penilaian bank induknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
tidak diberlakukan untuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya
yang diberikan kepada 1 (satu) nasabah Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dengan jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) yang merupakan:
a. Pembiayaan yang direstrukturisasi; dan/atau
b. Penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank.
(4) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a tetap dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 46A dan Pasal 47.
9. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Predikat penilaian atas kecukupan sistem pengendalian risiko untuk
risiko kredit dari pembiayaan(credit risk), rasio KPMM dan penilaian
Tingkat Kesehatan, yang digunakan dalam penilaian kualitas
Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (2) didasarkan pada penilaian Bank
Indonesia.
(2) Penggunaan predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko
untuk risiko kredit dari pembiayaan (credit risk), rasio KPMM, dan
penilaian Tingkat Kesehatan dalam penilaian kualitas Pembiayaan dan
penyediaan…
- 18 -
penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1
huruf b dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya untuk
bulan Januari sampai dengan Juni menggunakan selambatlambatnya
posisi bulan September; dan
b. penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya untuk
bulan Juli sampai dengan Desember menggunakan selambatlambatnya
posisi bulan Maret.
10. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh
Pembiayaan dan Penyediaan Dana Lain di Daerah Tertentu
Pasal 27
Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi
kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan jumlah sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) hanya didasarkan atas faktor
penilaian kemampuan membayar.
11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA atas dasar
net realizable value :
a. pada saat pengambilalihan agunan; dan
b. pada masa-masa berikutnya setelah dilakukan pengambilalihan
agunan.
(2) Penetapan …
- 19 -
(2) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan oleh Penilai Independen, untuk AYDA dengan nilai
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih.
12. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai
berikut :
Bagian Kedua
Tatacara Pembentukan
Pasal 39
(1) Pembentukan cadangan umum PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) huruf a, berlaku sebagai berikut :
a. ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1 % (satu perseratus) dari
seluruh Aktiva Produktif yang digolongkan Lancar;
b. pembentukan cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikecualikan untuk aktiva produktif dalam bentuk Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia, surat berharga yang diterbitkan pemerintah
berdasarkan prinsip syariah, serta bagian aktiva produktif yang
dijamin dengan jaminan pemerintah dan agunan tunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf a.
(2) Cadangan khusus Penyisihan Penghapusan Aktiva ditetapkan sekurangkurangnya
sebesar:
a. 5% (lima perseratus) dari Aktiva dengan kualitas yang digolongkan
Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi nilai agunan; dan
b. 15% (lima belas perseratus) dari Aktiva dengan kualitas yang
digolongkan Kurang Lancar setelah dikurangi nilai agunan; dan
c. 50% (lima puluh perseratus) dari Aktiva dengan kualitas yang
digolongkan Diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan
d. 100% (seratus perseratus) dari Aktiva dengan kualitas yang
digolongkan…
- 20 -
digolongkan Macet setelah dikurangi nilai agunan.
(3) Kewajiban untuk membentuk PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak berlaku bagi Aktiva Produktif untuk transaksi sewa
berupa akad Ijarah atau transaksi sewa dengan perpindahan hak milik
berupa akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik.
(4) Bank wajib membentuk penyusutan/amortisasi untuk transaksi sewa,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijarah disusutkan/diamortisasi sesuai dengan kebijakan penyusutan
Bank bagi aktiva yang sejenis;
b. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik disusutkan sesuai dengan masa sewa.
(5) Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan
PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk
Aktiva Produktif.
13. Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Penilaian Agunan
Pasal 41
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan
PPA terdiri dari:
a. Agunan tunai berupa Giro, tabungan, deposito, setoran jaminan
dan/atau emas yang diblokir dan disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. Jaminan Pemerintah Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan/atau surat berharga dan/atau
tagihan yang diterbitkan pemerintah;
d. Surat Berharga Syariah yang memiliki peringkat investasi (investment
grade) dan aktif diperdagangkan di bursa;
e. Tanah…
- 21 -
e. Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut dengan
ukuran di atas 20 (dua puluh ) meter kubik;
f. Kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia;
g. Mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah dan diikat
dengan hak tanggungan;
h. Resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.
14. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada
pembentukan PPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 dan Pasal 41
ditetapkan:
a. paling tinggi sebesar 100% (seratus perseratus) untuk agunan tunai
berupa giro, tabungan, deposito, setoran jaminan dan/atau emas yang
diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. sebesar 100% (seratus perseratus) untuk jaminan Pemerintah Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. paling tinggi sebesar 100% (seratus perseratus) untuk agunan berupa
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan
pemerintah ;
d. paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) untuk agunan berupa
Surat Berharga Syariah yang aktif diperdagangkan di bursa atau memiliki
peringkat investasi dan/atau resi gudang;
e. paling tinggi sebesar:
1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian, untuk penilaian yang
dilakukan sebelum melampaui 12 (dua belas) bulan;
2) 50%…
- 22 -
2) 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian, untuk penilaian yang
dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan tetapi belum melampaui 18
(delapan belas) bulan;
3) 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian, untuk penilaian yang
dilakukan setelah melampaui 18 (delapan belas) bulan tetapi belum
melampaui 30 (tiga puluh) bulan;
4) 0% (nol perseratus) dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan
setelah melampaui 30 (tiga puluh) bulan.
untuk agunan berupa tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, kapal
laut, kendaraan bermotor, persediaan, mesin yang dianggap sebagai satu
kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf g, dan resi gudang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41 huruf h.
15. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib
dilakukan :
a. dengan menggunakan nilai pasar yang tercatat dipasar modal pada akhir
bulan untuk Surat Berharga Syariah yang aktif diperdagangkan di bursa;
b. berdasarkan nilai wajar untuk tanah dan rumah tinggal ;
c. berdasarkan nilai wajar untuk gedung, pesawat udara, kapal laut,
kendaraan, persediaan dan mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan
dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan;
d. berdasarkan nilai yang ditentukan oleh pihak atau lembaga yang
berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk resi
gudang.
16. Ketentuan …
- 23 -
16. Ketentuan Pasal 46 diubah dengan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6)
sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Pasal 46
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai
Restrukturisasi Pembiayaan, sebagai berikut:
a. Kebijakan restrukturisasi wajib disetujui oleh Komisaris;
b. Prosedur pelaksanaan restrukturisasi wajib disetujui paling kurang
oleh Direksi;
c. Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap
pelaksanaan kebijakan restrukturisasi;
d. Kebijakan dan prosedur pelaksanaan restrukturisasi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko
Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku.
(2) Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan terhadap
nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Nasabah telah atau diperkirakan mengalami penurunan atau
kesulitan kemampuan dalam pembayaran dan/atau pemenuhan
kewajibannya; dan
b. Nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi
kewajiban setelah restrukturisasi.
(3) Upaya dan mekanisme restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia
dan sesuai prinsip syariah.
(4) Penggolongan kualitas atas Pembiayaan yang direstrukturisasi adalah
sebagai berikut:
a. Paling…
- 24 -
a. Paling tinggi Kurang Lancar untuk Pembiayaan yang sebelum
direstrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet;
b. Kualitas tidak berubah untuk Pembiayaan yang sebelum
direstrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus atau
Kurang Lancar.
(5) Kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat:
a. Menjadi Lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok
dan/atau bagi hasil/marjin/fee atau kewajiban lain yang sejenis
selama 3 (tiga) kali periode pembayaran berturut-turut dan/atau
secepat-cepatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan; atau
b. Kembali sesuai dengan kualitas sebelum dilakukan Restrukturisasi
Pembiayaan atau kualitas sebenarnya apabila lebih buruk sesuai
dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau jika
debitur tidak memenuhi kriteria dan/atau syarat-syarat dalam
perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan dan/atau pelaksanaan
Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan
dokumentasi yang memadai.
(6) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan
jumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) didasarkan atas
kemampuan membayar.
17. Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan satu pasal yakni Pasal 46A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46A
(1) Penilaian kualitas Pembiayaan yang telah direstrukturisasi, wajib
dilakukan kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam…
- 25 -
dalam Pasal 9 paling lambat 1 (satu) tahun sejak penetapan kualitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4).
(2) Penilaian kualitas Pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria dan/atau
syarat-syarat dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf b wajib dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
18. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai
berikut:
BAB VIII
SANKSI
Pasal 50
(1) Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4,Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22,
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36,
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4),
Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 46A,
Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 55 dapat dikenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. penggantian pengurus.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 wajib membentuk PPA
sebesar 100% (seratus perseratus) terhadap Aktiva dimaksud.
Pasal II …
- 26 -
Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank
Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 18 Juni 2007
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 77
DPbS
PENJELASAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 9/9/PBI/2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN
KUALITAS AKTIVA BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN
KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
UMUM
Dalam rangka memelihara kesinambungan usahanya, bank harus
mengelola risiko kredit dari pembiayaannya (credit risk) pada tingkat yang
memadai sehingga dapat meminimalisasi potensi kerugian dari pembiayaan.
Pengelolaan risiko dari pembiayaan tersebut dilakukan antara lain dengan selalu
menjaga kualitas dari pembiayaan berupa terjaganya kualitas aktiva dan
pembentukan penyisihan penghapusan aktiva yang memadai.
Dengan pengelolaan risiko secara baik yang tercermin dengan terjaganya
kualitas aktiva dan tersedianya penyisihan penghapusan secara memadai, bank
diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam melaksanakan fungsi
intermediasi perbankan.
PASAL DEMI PASAL
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 16
Ayat (1)
Termasuk dalam kelompok Surat Berharga Pasar Uang Syariah
antara lain adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
(SIMA) …
- 2 -
(SIMA) dan Obligasi Syariah.
Huruf a
Yang dimaksud dengan transparan adalah
tersedianya informasi mengenai surat berharga
dalam sistem informasi yang ada di Bank
Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Surat Berharga Syariah selain Surat Berharga Pasar Uang
Syariah antara lain Obligasi Syariah dan surat berharga
yang dihubungkan dengan aset tertentu berdasarkan prinsip
syariah.
Yang dimaksud dengan peringkat investasi (investment
grade) dan lembaga pemeringkat yaitu peringkat dan
lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia
sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai Lembaga
Pemeringkat dan Peringkat.
Ayat (4)
Surat berharga yang berdasarkan karakteristiknya tidak
memiliki peringkat antara lain adalah medium term note dan
pengambilalihan wesel ekspor.
Angka 3 …
- 3 -
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 24
Rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku adal ah rasio KPMM yang ditetapkan
Bank Indonesia untuk bank di dalam negeri atau otoritas yang
berwenang untuk bank di luar negeri.
Rasio KPMM didasarkan pada laporan keuangan publikasi terakhir
sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Apabila laporan keuangan publikasi terakhir atau data KPMM pada
laporan keuangan publikasi terakhir tidak tersedia, bank dianggap
memiliki KPMM kurang dari ketentuan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Linkage Program adalah kerja sama antara
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat termasuk didalamnya
Bank dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dalam menyalurkan
Pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Linkage Program dengan pola executing adalah pinjaman yang
diberikan dari Bank kepada Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam
rangka pembiayaan untuk diteruspinjamkan kepada nasabah Usaha
Mikro dan Usaha Kecil.
Angka 5
Pasal 24A
Yang dimaksud dengan tagihan akseptasi adalah tagihan yang timbul
sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
Angka 6 …
- 4 -
Angka 6
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 25A
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyediaan dana lainnya adalah
penerbitan jaminan dan/atau pembukaan letter of credit.
Huruf b
Pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi Usaha Kecil saat ini antara lain diatur dalam
Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil,
yaitu usaha yang me menuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. milik Warga Negara Indonesia;
d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi …
- 5 -
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha menengah atau usaha besar;
e. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Definisi Usaha Menengah saat ini antara lain diatur dalam
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.10 tahun 1999
tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, yaitu usaha yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih besar dari
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha;
b. milik Warga Negara Indonesia;
c. berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha besar ;
d. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, dan/atau badan usaha yang
berbadan hukum.
Angka 1) dan Angka 2)
Huruf i
Kecukupan sistem pengendalian risiko (risk control
system) mengacu ke ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank …
- 6 -
Bank Umum yang meliputi:
1. pengawasan aktif Komisaris dan Direksi bank;
2. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan
limit;
3. kecukupan identifikasi, pengukuran, pemantauan,
dan sistem informasi manajemen risiko; dan
4. sistem pengendalian intern yang komprehensif,
Predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian
risiko untuk risiko kredit dari pembiayaan (credit risk)
yang sangat memadai (strong) tercermin dari
diterapkannya seluruh komponen sistem pengendalian
risiko kredit dari pembiayaan (credit risk) tersebut
secara efektif dalam memelihara kondisi internal bank
yang sehat. Apabila terdapat kelemahan dalam
penerapan sistem pengendalian tersebut, maka
kelemahan tersebut tidak bersifat material terhadap
risiko kredit dari pembiayaan (credit risk) secara
keseluruhan dan dapat segera dilakukan tindakan
perbaikan sehingga tidak menimbulkan pengaruh yang
signifikan terhadap kondisi bank.
Sedangkan untuk risiko kredit dari pembiayaan (credit
risk) yang dapat diandalkan (acceptable) dicerminkan
melalui diterapkannya seluruh komponen sistem
pengendalian risiko kredit dari pembiayaan (credit
risk) secara cukup efektif dalam memelihara kondisi
internal Bank yang sehat. Apabila terdapat kelemahan
dalam penerapan sistem pengendalian tersebut, maka
kelemahan tersebut tidak bersifat material terhadap
risiko kredit dari pembiayaan (credit risk) dan apabila
tidak …
- 7 -
tidak segera dilakukan tindakan korektif dapat
menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap
kondisi Bank.
Huruf ii
Penilaian Tingkat Kesehatan mengacu pada ketentuan
yang berlaku.
Huruf iii
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan 50 (lima puluh) nasabah terbesar
adalah 50 (lima puluh) nasabah Bank secara individual.
Bagi UUS yang dimaksud dengan 50 (lima puluh ) nasabah
terbesar adalah 50 (lima puluh) nasabah secara individual yang
ada di UUS.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 26A
Ayat (1)
Penilaian Tingkat Kesehatan mengacu kepada ketentuan yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 10…
- 8 -
Angka 10
Pasal 27
Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi
kegiatan usaha berada di daerah tertentu adalah Pembiayaan dan
penyediaan dana lain dari Bank untuk investasi dan/atau modal kerja
di daerah tertentu yang menurut penilaian Bank Indonesia
memerlukan penanganan khusus untuk mendorong pembangunan
ekonomi di daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku tentang Pembiayaan dan penyediaan dana di
daerah tertentu.
Angka 11
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan net realizable value adalah nilai wajar
AYDA yang diperoleh dari estimasi harga pasar dikurangi
estimasi biaya pelepasan.
Yang dimaksud dengan masa-masa berikutnya setelah dilakukan
pengambilalihan AYDA antara lain pada saat pemeriksaan
keuangan tahunan yang dilakukan oleh Akuntan Publik.
Ayat (2)
AYDA dengan nilai di bawah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah) dapat menggunakan penilai intern Bank.
Angka 12
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …
- 9 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penyusutan dan/atau amortisasi untuk Ijarah dan/atau Ijarah
Muntahiyah bit Tamlik dilakukan dengan mengacu kepada
standar akuntansi keuangan yang berlaku untuk bank syariah.
Kebijakan penyusutan yang dipilih harus mencerminkan pola
konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan
dari objek Ijarah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 41
Huruf a
Yang dimaksud giro, tabungan dan deposito adalah termasuk
giro, tabungan dan deposito di bank umum konvensional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Pemerintah Indonesia adalah
pemerintah pusat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Peringkat investasi (investment grade) didasarkan pada
peringkat dalam satu tahun terakhir yang diakui oleh Bank
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai
lembaga pemeringkat dan peringkat. Apabila peringkat yang
diterbitkan …
- 10 -
diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir
tidak tersedia maka surat berharga dianggap tidak memiliki
peringkat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pengikatan agunan secara fidusia harus sesuai dengan ketentuan
dan prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
masalah pendaftaran, sehingga Bank memiliki hak preferensi
terhadap agunan dimaksud.
Huruf g
Pengikatan agunan secara hak tanggungan harus sesuai dengan
ketentuan dan prosedur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada masalah
pendaftaran, sehingga Bank memiliki hak preferensi terhadap
agunan dimaksud. Pemasangan hak tanggungan atas tanah
beserta mesin yang berada diatasnya harus dicantumkan dengan
jelas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan resi gudang adalah resi gudang
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun
2006 tentang Sistem Resi Gudang dan peraturan perundangundangan
lainnya. Hak jaminan atas resi gudang adalah hak
jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan
utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi
penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
Angka 14…
- 11 -
Angka 14
Pasal 42
Huruf a
Untuk agunan berupa giro, tabungan dan deposito yang berada
di bank umum konvensional yang dapat diperhitungkan sebagai
pengurang agunan hanya pokok simpanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Penilaian adalah pernyataan tertulis dari
Penilai Independen atau penilai intern Bank mengenai taksiran
dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva
tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan
relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku
umum yang ditetapkan oleh asosiasi dan instansi yang
berwenang.
Angka 15
Pasal 43
Yang dimaksud dengan nilai wajar adalah mengacu kepada standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
Angka 16…
- 12 -
Angka 16
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud kebijakan dan prosedur tertulis antara lain
pejabat dan satuan kerja yang berwenang terhadap proses
restrukturisasi, dan proses analisis penyediaan dana yang akan
direstrukturisasi serta laporan restrukturisasi secara berkala.
Ayat (2)
Dalam hal Bank memperkirakan kondisi usaha nasabah
mengalami penurunan atau kesulitan kemampuan dalam
pembayaran atau pemenuhan kewajibannya, harus didukung
oleh analisa dan bukti-bukti yang memadai serta
terdokumentasi dengan baik.
Ayat (3)
Yang dimaksud sesuai dengan prinsip syariah antara lain
mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah
Nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Dalam hal periode pembayaran angsuran pokok dan/atau
bagi hasil/marjin/fee kurang dari 1 (satu) bulan,
peningkatan kualitas menjadi Lancar dapat dilakukan
secepat-cepatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
dilakukan restrukturisasi.
Huruf b…
- 13 -
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pembiayaan yang direstrukturisasi mencakup Pembiayaan
kepada Usaha Kecil dan Menengah maupun Non Usaha Kecil
dan Menengah.
Angka 17
Pasal 46A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4733

Tidak ada komentar:

Posting Komentar