Jumat, 23 Oktober 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG
MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang dilaksanakan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Mengingat:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316).
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14
TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,
dan seorang sekretaris.
(2) Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.
(3) Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.”
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua,
dan beberapa orang ketua muda.
(2) Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
(3) Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda
pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha
negara.
(4) Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mahkamah
Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai
oleh ketua muda.
(5) Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan
ketua muda pengawasan.
(6) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama
5 (lima) tahun.”
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi
syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di
bidang hukum;
d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi
hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi hakim
tinggi.
(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem
karier dengan syarat:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf d, dan huruf e;
b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam
undang-undang.”
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 8
(1) Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan
Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung
dan diangkat oleh Presiden.
(5) Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim agung
yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6) Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan Wakil
Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden.”
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya.
(2) Sumpah atau janji hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa.”
Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan
sumpah atau janji di hadapan Presiden.
(4) Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua
Mahkamah Agung.”
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dapat
diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat
mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani
berdasarkan keterangan dokter.”
8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 12
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul
Mahkamah Agung dengan alasan:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah
yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di
hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung.”
9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2).”
10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 18
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh
seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan beberapa
orang panitera pengganti.”
11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 19
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja
kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul
Mahkamah Agung.”
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 20
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang calon
harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di
bidang hukum; dan
d. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera
muda pada Mahkamah Agung dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebagai panitera pada pengadilan tingkat banding.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung, seorang
calon harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera
pengadilan tingkat banding dan 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengadilan tingkat pertama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung, seorang
calon harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
pegawai negeri sipil di bidang teknis perkara pada Mahkamah Agung.”
13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 21
Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung.”
14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 22
Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung diambil sumpah atau
janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.”
15. Diantara Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal
24A, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 24A
(1) Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya; atau
d. melanggar sumpah atau janji jabatan.”
16. Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah
menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung.
17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 25
(1) Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh
seorang Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung.
(3) Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat jenderal dan
badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan kepala badan.
(4) Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5) Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan diambil
sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata
kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan dengan
Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.”
18. Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 30
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau
penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
putusan yang bersangkutan.
(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan
pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat,
pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
(4) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.”
20. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 31
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku.
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan
langsung pada Mahkamah Agung.
(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak putusan diucapkan.”
21. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 31A yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 31A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undangundang
terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau
kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
(2) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan, dan wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
1) materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundangundangan
dianggap bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi; dan/atau
2) pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku.
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
(3) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau
permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan
permohonan tidak diterima.
(4) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan,
amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan
dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung.”
22. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 35
Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam
permohonan grasi dan rehabilitasi.”
23. Diantara Pasal 45 dan Paragraf 2 tentang Peradilan Umum disisipkan 1 (satu) pasal
baru yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 45A
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi
syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini
dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. putusan tentang praperadilan;
b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah
yang bersangkutan.
(3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,
dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat
pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dapat diajukan upaya hukum.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.”
24. Diantara Pasal 80 dan Bab VII mengenai Ketentuan Penutup disisipkan 3 (tiga)
pasal baru yakni Pasal 80A, Pasal 80B, dan Pasal 80C yang berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 80A
Sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terbentuk,
pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 80B
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim harus disesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-
Undang ini berlaku
Pasal 80C
Ketentuan mengenai pembinaan personel militer pada kepaniteraan Mahkamah
Agung dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai personel militer.”
25. Dalam Bab VII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 81A
yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 81A
Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 15 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 15 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 9
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG
MAHKAMAH AGUNG
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah
pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi,
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain
itu, ditentukan pula Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi
Indonesia sebagai suatu negara hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan
kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk
apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan
ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan.
Guna memperkukuh arah perubahan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang
telah diletakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
perlu dilakukan penyesuaian atas berbagai undang-undang yang mengatur
kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang ini memuat perubahan terhadap berbagai substansi Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan tersebut, di
samping guna disesuaikan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga didasarkan
atas Undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman baru yang menggantikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Berbagai substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain tentang
penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman,
syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi
yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan dalam memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam
melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undangundang.
Dalam Undang-Undang ini diadakan pembatasan terhadap perkara yang
dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini di samping
dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke
Mahkamah Agung sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas
putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan
nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung
antara lain di bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi,
dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka organisasi
Mahkamah Agung perlu dilakukan pula penyesuaian.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengkhususan bidang hukum tertentu disesuaikan dengan kebutuhan, ketua muda
perdata misalnya dapat terdiri dari ketua muda hukum perdata umum dan ketua
muda hukum adat. Ketua muda hukum pidana dapat terdiri dari ketua muda hukum
pidana umum dan ketua muda hukum pidana khusus.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sarjana lain” dalam ketentuan ini adalah sarjana
syariah dan sarjana ilmu kepolisian.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sarjana lain”, lihat penjelasan ayat (1) huruf c.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hakim agung ad hoc antara lain hakim agung ad hoc hak asasi manusia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia dan hakim agung ad hoc dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Angka 5
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hari sidang” dalam ketentuan ini tidak termasuk masa
reses.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sakit jasmani dan rohani secara terus menerus”
dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan yang menyebabkan yang
bersangkutan tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dengan baik.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya” adalah
misalnya yang bersangkutan melakukan kesalahan besar dalam menjalankan
tugasnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prestasi kerja luar biasa” dalam ketentuan ini, diatur dalam
ketentuan Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 8
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perbuatan tercela” adalah perbuatan atau sikap, baik
di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat merendahkan martabat
hakim.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “Pasal 10” dalam ketentuan ini adalah Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 13
Ayat (1)
Selama pemberhentian sementara, Hakim Agung yang bersangkutan tidak dapat
menangani perkara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf c.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 22
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 24A
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam memeriksa perkara, Mahkamah Agung berkewajiban menggali, mengikuti,
dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 31A
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 45A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam ketentuan ini tidak termasuk keputusan pejabat tata usaha negara
yang berasal dari kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 80A
Cukup jelas.
Pasal 80B
Cukup jelas.
Pasal 80C
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 81A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4359

Tidak ada komentar:

Posting Komentar