Jumat, 23 Oktober 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN
DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan
kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan
ketentuan mengenai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi
landasan hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara;
c. bahwa paham dan ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme dalam praktek
kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang
bertuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup
bangsa Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu membentuk Undangundang
tentang Perubahan Kitab Undang-undang tujukan Pidana yang Berkaitan
dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan
Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi
Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau
Mengembangkan Paham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme jo.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.V/MPR/1973
tentang Peninjauan Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undangundang
Nomor 73 tahun 1958 tentang Menyalakan Berlakunya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah
Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa pasal dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan berikutnya Ketentuan
Perundang-undangan Pidana Kejahatan Terhadap Penerbangan dan kejahatan
Terhadap sarana/prasarana penerbangan.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN
NEGARA
Pasal 1
Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku 11
Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
yang dijadikan Pasal 107a, Pasal 107b, Pasal 107c, Pasal 107d, Pasal 107e, dan Pasal
107f yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 107a
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan
atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 107b
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari
atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan
dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107c
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan
atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 107d
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan
atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti
Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun.
Pasal 107e
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun:
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk
dan perwujudannya; atau
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan
kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya
berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala,
bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau
menggulingkan Pemerintah yang sah.
Pasal 107f
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama
20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat
dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer;
atau diundangkan
b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan
pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang
banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.”
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PROE DR H MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 74
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN
DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia, serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Pembangunan nasional di
bidang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban dan
perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan serta memberikan
rasa aman dan tentram. Dalam usaha mempertahankan Pancasila sebagai dasar
negara dari ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang
terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa
Indonesia yang bertuhan dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan
keamanan negara, perlu mengadakan perubahan terhadap Kitab Undang-undang
Hukum Pidana dengan menambah pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan
terhadap keamanan negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Pasal 107 a
Yang dimaksud dengan "Komunisme/Marxisme-Leninisme" adalah paham atau ajaran
Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin,
Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang
bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Pasal 107 b
Cukup jelas
Pasal 107 c
Cukup jelas
Pasal 107 d
Cukup jelas
Pasal 107 e
Cukup jelas
Pasal 107 f
Yang dimaksud dengan "instalasi negara" dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu
(penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk
kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung
Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang
setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan "instalasi militer" adalah instalasi vital
militer.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3850

Tidak ada komentar:

Posting Komentar