Senin, 06 April 2009

HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI ISTRI DALAM PROSES PERKAWINAN

BAB I
HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI ISTRI DALAM PROSES PERKAWINAN
A.PENDAHULUAN
Sudah kodrat manusia antara satu sama lain saling membutuhkan, karena manusia adalah mahluk sosial ( Zoonpoliticoon ), karena sejak lahir setiap manusia telah dilengkapi naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, hal ini mengakibatkan setiap manusia mempunyai keinginan yang kuat untuk hidup teratur. demikian juga antara laki-laku dan perempuan, karena setiap laki-laki dan perempuan saling membutuhkan, dan diantara kekuasaan-Nya ialah DIA ciptakan untuk kamu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara suami dan istri itu kasih sayang ( Qur’an surat 30 ayat 21 ).
Dalam suatu perkawinan harta merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidup keluarga, oleh sebab itu suami dan istri sangat berperan dalam mencari penghasilan, tetapi dalam hal ini laki – laki lah yang sangat berperan aktif dalam mencari penghasilan dan perempuan tidak diwajibkan dalam mencari penghasilan ( maqruh ).














BAB II
B.PERMASALAHAN

Dalam suatu perkawinan, harta sangatlah dibutuhkan dalam kelangsungan hidup keluarga, dalam hal ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pembagian harta bersama dalam suatu perkawinan apabila terjadi kematian terhadap suami ataupun istri? dan bagaimana pembagian harta apabila terjadi perceraian?

C. PENJELASAN

Kematian merupakan suatu hal yang pasti akan terjadi pada manusia tidak terkecuali kematian terhadap istri atau suami dalam keluarga. apabila terjadi kematian terhadap salah seorang suami ataupun istri maka secara otomatis hubungan perkawinan itu terputus tetapi bagaimana kematian tersebut terjadi di dalam suatu keluarga, ada 2 (dua) kemungkinan terjadinya kematian, antara lain :
1. apabila terjadi kematian terhadap suami, dalam hal pembagian hartanya, bagaimana pembagian harta yang ditinggalkan terhadap istri dan anak?
Karena adanya kematian terhadap suami maka dalam maka secara otomatis perkawinan itu akan terputus, akan tetapi hubungan antara istri dengan keluarga yang ditinggalkan oleh suami masih ada. Mengenai pembagian harta keluarga yang ditinggalkan terhadap keluarga yang ditinggalkan hal ini diatur dalam hukum islam (apabila beragama islam) atau kebijakan keluarga yang ditinggalkan yang mempunyai wewenang untuk mengaturnya apabila ada wasiat dari almarhum maka wasiat tersebut yang diutamakan untuk menentukan pembagian harta dengan persetujuan notaris atau orang yang ahli dibidang pengaturan harta warisan.
dalam hal pembagian harta suami yang meninggal dunia, sesuai dengan hukum islam pihak istri mendapatkkan 1/8 ( apabila memiliki anak ) dan ¼ ( apabila tidak memiliki anak ) dari harta yang ditinggalkan dan anak mempunyai hak atas harta tersebut sebesar satu bagi jumlah anak yang ditinggalkan untuk anak perempuan dan dua bagi jumlah anak yang ditinggalkan untuk anak laki – laki.
contoh: A (laki-laki) menikahi B (perempuan) dan dari hasil perkawinan tersebut terdapat 5 orang anak ( 3 laki-laki dan 2 perempuan) harta yang diwariskan adalah :
Rumah senilai 400.000.000,-
uang deposito sejumlah 400.000.000,-
dan sebidang tanah sejumlah 200.000.000,-
jumlah harta yang ditinggalkan oleh almarhum senilai 1.000.000.000,- jadi jumlah harta yang dimiliki oleh istri adalah 1/8 x 1.000.000.000,- adalah sejumlah 125.000.000,- sedangkan harta yang diterima oleh anak adalah 3 laki-laki dan 2 perempuan, anak laki-laki mendapat 2 kali harta perempuan, jadi laki-laki mendapat 3 x 2 = 6 ditambahkan dengan jumlah anak perempuan menjadi 8, jadi sistem pembagiannya adalah 2/8 x
2. apabila terjadi kematian terhadap istri bagaimana proses pembagian harta yang ditinggalkan terhadap suami dan anak.
apabila hal ini terjadi pada istri maka suami tidak berhak mendapatkan harta peninggalan istri, harta tersebut hanya ditangguhkan kepada keluarga yang ditinggalkan atau harta tersebut dapat diserahkan kepada anak yang ditinggalkan, kecuali istri meninggalkan wasiat untuk membagi harta kepada suami.
dalam hal pembagian harta apabila terjadi perceraian, menurut aturan yang terdapat dalam UU Perkawinan no.1 tahun 1974 bahwa suami dan istri mempunyai hak yang sama untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya akan tetapi istri mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta bawaannya untuk melakukan perbuataqn hukum mengenai harta bendanya tanpa adanya campur tangan suami, dalam hal pembagian harta bawaan terhadap perceraian dalam keluarga hal ini dapat melalui keputusan pengadilan.








BAB III
D.KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan : bahwa harta merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan setiap individu untuk melangsungkan kehidupannya, tidak terkecuali pada proses perkawinan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, tetapi terhadap harta bawaan masing masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya karena harta bawaan tersebut diperoleh masing masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Saran : meskipun harta merupakan suatu hal yang sangat penting, tetapi dalam suatu perkawinan keluargalah yang dipentingkan, mengenai harta bersama telah diatur dalam UU yang berlaku, hal ini terjadi agar tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak tertentu, atau dalam menentukan pembagian harta bawaan dapat diberikan kepada orang yang ahli dibidang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar