Senin, 06 April 2009

PROSES HUKUM PERKAWINAN SIRI YANG TERJADI DI MASYARAKAT

BAB I
PROSES HUKUM PERKAWINAN SIRI YANG TERJADI DI MASYARAKAT
A.PENDAHULUAN

Sudah kodrat manusia antar satu sama lain selalu saling membutuhkan, karena manusia merupakan mahluk sosial (Zoon Politi coon), kata aristoteles. Sejak dilahirkan manusia telah dilengkapi dengan naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan orang lain yang mengakibatkan hasrat yang kuat untuk hidup secara teratur (Soejono Soekanto, 1982:9). Demikian pula untuk wanita dan pria yang selalu saling membutuhkan dan diantara kekuasaan-Nya suami dan istri itu mempunyai hubungan yang terikat dalam suatu perjanjian yang suci, yaitu Mitsaaghan ghaliizhan, perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang suci dan kokoh, dan membentuk suatu keluarga yang bahagia kekal dan abadi (Qur’an surat IV : 21).
Suami istri dalam mambentuk suatu keluarga, merupakan suatu dasar pembentukan kelompok dalam masyarakat, yang akhirnya membentuk suatu bangsa dan negara.
Oleh sebab itu dalam suatu perkawinan, seyogianyalah hubungan suami istri itu harus langgeng, penuh kebahagiaan lahir batin, kebahagiaan rohani dan jasmani baik moral, materiil, maupun spiritual yang dilandasi dengan Makruf, Sakinah, Mawaddah dan Rahmah.
Makruf artinya adalah pergaulan suami istri itu harus saling menghormati, saling menjaga rahasia masing - masing, karena setiap anggota keluarga harus saling menjaga keharmonisan yang baik, baik antara suami istri, maupun hubungan dengan anak. dan sang suami yang merupakan sebagai top figur harus memimpin keluarga baik di dalam kehidupan keluarga maupun kehidupan di masyarakat.
Sakinah adalah penjabaran lebih lanjut dari makruf, yaitu suasana kehidupan dalam rumah tangga itu terdapat keadaan yang aman dan tentram dan tidak terjadi perselisihan paham yang prinsipil. karena Mawaddah dan Rahmah.


Tujuan Perkawinan
Untuk membentuk suatu rumah tangga yang kekal, bahagia berdasarkan kepada ketuhanan ynag maha esa (menurut UU No.1 tahun 1974). Menurut hukum adat ada 2 tujuan perkawinan, yaitu untuk mempertahankan keturunan dari ayah (patrilinial). dan untuk mempertahankan keturunan dari ibu (matrilinial).
Menurut agama islam tujuan perkawinan adalah menjalin suatu ikatan, menghindari zina sehingga menjadi wajib, menjadi sunah apabila telah mampu dan haram baginya jika tidak menafkahi istrinya.

Syarat-syarat perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974:
• Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian kedua calon mempelai.
• Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
• Dalam hal salah satu dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mempu menyatakan kehendaknya.
• Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau wali yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dalam menyatakan kehendaknya.
• Sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu tidak menentukan lain.
• Perkawinan harus dilaksanakan di hadapan catatan sipil (untuk agama non Islam) dan pernikahan harus dilaksanakan di hadapan KUA (untuk agama Islam).
• Tidak boleh menikah dengan saudara sesusuan.





BAB II
B. PERMASALAHAN

Apakah perkawinan siri dapat dikatakan sah dalam Undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974? dan bagaimana proses perceraian kawin siri tersebut? serta bagaimana status anak dalam perkawinan tersebut?

C. PEMBAHASAN

Perkawinan siri adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan oleh KUA atau catatan sipil dan tanpa adanya ijab kabul, walaupun pernikahan ini dilakukan dengan dihadiri oleh saksi, adanya pengesahan dari orang tua atau wali dari masing-masing mempelai, tidak adanya ijab kabul dan catatan dari KUA yang menyebabkan perkawinan ini tidak sah. pernikahan ini sama saja dengan perkawinan dibawah tangan, maksudnya pernikahan ini hanya dilakukan oleh kedua mempelai saja, karena tidak ada saksi, catatan sipil ataupun wali nikah. menurut hukum islam perkawinan siri dilakukan karena untuk menghindari zina, akan tetapi perkawinan siri ini bersifat sementara dan tidak mengikat secara utuh.
Dalam Undang Undang No.1 tahun 1974 tidak ada aturan yang mengatur masalah perkawinan siri, tidak adanya aturan yang mengatur tentang perkawinan siri di UU No.1 tahun 1974 bukan berarti tidak ada aturan lain yang mengaturnya. Misalnya dalam aturan-aturan kebiasaan, hukum islam dan hukum adat yang terjadi dimasyarakat pernah terjadi perkawinan ini. telah banyak contoh dimasyarakat yang melakukan perkawinan siri ini, sebagai contoh petugas keamanan di Internasional Plaza dengan pegawai counter Hp di internasional Plaza tersebut.
proses perceraian dalam perkawinan siri ini sama dengan proses perkawinannya, yaitu dengan cara mengucapkan kata talak kepada sang istri atau suami maka jatuhlah talak kepada suami atau istri. Dalam proses perceraian tidak perlu mengajukan surat perceraian kepada catatan sipil, dengan mengucapkan kata talak itu sudah cukup dan telah mencapai tahap perceraian.
Dalam halnya suatu perkawinan, yang menjadi permasalahan adalah status anak. Karena adak adalah penyambung keturunan, anak adalah buah dari suatu perkawinan oleh sebab itu status anak sangat dipertanyakan dalam proses sahnya suatu perkawinan. Dalam hal perkawinan siri, status anak sangat dibutuhkan karena anak yang sebagai mahluk ciptaan tuhan yang tidak berdosa dan karena anak mampunyai hak yang sama layaknya anak-anak lain untuk memiliki status keturunan, memiliki penghidupan yang layak baik di bidang pendidikan, sandang, pangan dan papan. Dalam perkawinan siri ini status anak masih dianggap sah karena anak merupakan mahluk ciptaan tuhan yang tidak berdosa, dan mengenai hak asuhnya diserahkan kepada pihak keluarga yang hendak mengasuh atau diserahkan kepada pemuka agama untuk menentukan hak asuh dari anak tersebut.




















BAB III
C.KESIMPULAN DAN SARAN

kesimpulan: bahwa perkawinan siri merupakan suatu ikatan lahir dan batin yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawahdah dan warohmah. Tetapi perkawinan ini tidak terdapat dalam UU No.1 tahun 1974 karena perkawinan ini tidak tercatat dalam catatan sipil, hal ini yang menyebabkan perkawinan ini tidak sah menurut UU perkawinan di Indonesia. perkawinan ini hanyalah sah dimata hukum islam saja karena hukum islam tidak melakukan pencatatan asalkan mereka telah siap, mereka wajib untuk melaksanakan pernikahan karena dalam suatu perkawinan itu yang sangat berperan adalah sah atau tidaknya perkawinan tersebut, hal ini disebabkan karena agar tidak terjadi penyimpangan hukum ataupun penyimpangan terhadap asas-asas suatu perkawinan. hal ini sangat berperan dalam menentukan kedudukan anak, penentuan waris, status istri. kenapa status istri sangat dibutuhkan, karena dalam suatu perkawinan biasanya istri merupakan pihak yang dirugikan. oleh sebab itu dalam UU tidak diatur perkawinan siri.
Saran : dalam suatu perkawinan, sahnya suatu perkawinan sangatlah dibutuhkan, oleh sebab itu dalam melakukan suatu perkawinan alangkah baiknya jika perkawinan tersebut sesuai dengan aturan – aturan dan asas – asas perkawinan baik aturan hukum perkawinan yang terdapat dalam UU no.1 tahun 1974 maupun aturan – aturan yang terdapat dalam agama kepercayaan yang dianut, karena jika terjadi pelanggaran akan adanya tindakan hukum yang menjadi landasan perkawinan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar