Senin, 06 April 2009

www.pengadilanpajak.blogspot.com

PENDAHULUAN
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak
Dalam hal ini Pengadilan Pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam hal ini kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.
Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Departemen Keuangan
Banding di Pengadilan Pajak.
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan
Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat bantahan
Tanggal terima adalah tanggal stempel Pos pengiriman, tanggal faksimilie atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat surat atau Putusan diterima secara langsung.
Syarat Pengajuan Surat Banding
1. Harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
3. Banding diajukan dengan disertai alas an-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding.
4. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang disbanding.
5. Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima puluh persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).
Pemprosesan Surat Banding
1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan a. Salinan keputusan yang dibanding b.Bukti pembayaran sebesar 50 % dari pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll.
3. Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
4. Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.
5. Siapa yang mengajukan Banding
6. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
7. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
8. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Hak-hak Pemohon Banding
• Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
• Pemohon Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding.
• Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
• Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
• Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
• Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.
Pencabutan Banding
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis.Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.
Akan tetapi dalam pengajuan banding terdapat pengecualian yang dapat dilakukan oleh para pihak, pengecualian tersebut antara lain:
1. Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
2. Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Dalam hal penyelesaian proses pengadilan pajak, dalam hal ini Pengadilan Pajak wajib meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap. Akan tetapi dalam hal pemohon banding melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud. Terbanding harus menyerahkan Surat Uraian Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding. Salinan Surat Uraian Banding oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima. Dalam hal ini pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, tetapi Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
Kuasa Hukum adalah seseorang yang diberi kuasa penuh untuk mewakili atau mendampingi para pihak yang bersengketa dengan kuasa tertulis untuk memutus dan memberikan informasi serta bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan Pengadilan Pajak. Mempunyai pengetahuan dan keahlian perpajakan adalah mereka yang memiliki pengalaman dan pengetahuan luas di bidang perpajakan dan memiliki ijazah serendah.rendahnya Diploma III Pajak/Baa dan Cukai/Akuntansi atau yang dipersamakan dari lambaga yang menyelenggarakan pendidikan serua, atau konsultan pajak sebagaimana diatur dalam Kepmenkeu No. 408/KMK.01/1995.
Kuasa Hukum terdiri dari :
1. Kuasa Hukum yang Pengacara
2. Kuasa Hukum yang bukan Pengacara
Syarat menjadi Kuasa Hukum yang pengacara
1. Negara Indonesia (WNI)
2. Suratijin Praktek Pengacara
3. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian perpajakan
4. NPWP atau SPT PPh pasal 21 Pemberi Kerja
Syarat menjadi Kuasa Hukum yang Bukan Pengacara
1. Warga Negara Indonesia(WNI)
2. Sebagai ahli pajak/brevet konsultan pajak
3. NPWP atau SPT PPh pasal 21 Pemberi Kerja
Tatacara mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Kuasa Hukum bagi yang Pengacara :
Mendaftrkan diri kepada Sekretariat Pengadilan Pajak dan melampirkan copy/salinan dokumen yang telah dilegalisir, seperti:
a. WNI/foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Surat Ijin Pengacara
c. Bukti mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian perpajakan
d. NPWP
Tatacara mendapatkan Surat ijin Kusa Hukum bagi yang Bukan Pengacara :
Mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Sekretariat Pengadilan Pajak
Melampirkan copy/salinan dokumen yang telah dilegalisir :
a. WNI/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Ahli Pajak/Brevet konsultan pajak
c. NPWP
d. Pas Photo ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar
Pengecualian Menjadi Kuasa Hukum
Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai atau pengampu, seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohon Banding/Penggugat, meskipun belum Terdaftar atau memperoleh ijin sebagai Kuasa Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah Terdaftar atau memperoleh ijin sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
Kuasa Hukum yang hadir dipersidangan diwajibkan untuk dapat menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat ijin sebagai Kuasa Hukum dari Pengadilan Paiak dan Menuniukkan Surat Kuasa Asli bermaterai dari pihak yang diwakili atau.dldampingi.
Surat Keterangan Terdaftar sebagai Kuasa Hukum dan Ijin Kuasa Hukum berlaku 12 bulan Sejak tanggal ditetapkan. Surat Persetujuan tersebut didapat dari Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum diberikan dalam jangka waktu 7 hari sejak persyaratan Ijin Kuasa Hukum lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak.
Pihak.pihak yang bersengketa masing-masing didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
Kuasa Hukum tersebut dapat memberi kuasa untuk Mewakilinya dalam suatu persidangan hanya kepada kuasa hukum lainnya.
























PEMBAHASAN
Pemeriksaan Dalam Persidangan Pengadilan Pajak
Pengertian
Dalam pemeriksaan pengadilan pajak, terdapat beberapa jenis Pemeriksaan, antara lain Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu, pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya. Dan pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan terhadap :
Surat Permohonan penyelesaian permasalahan pajak dan surat permohonan banding, hal ini harus dengan memenuhi ketentuan-ketentuan formal, yaitu :
• Surat Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan yang dibanding diterima.
• Pajak terutang telah dibayar sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari jumlah hutang pajaknya, dengan melampirkan bukti pembayarannya.
Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap :
1. Sengketa Pajak tertentu
2. Dalam hal pemohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon banding untuk menghadiri persidangan.
3. Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan
4. Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
5. Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.
Dalam hal penyelesaian pemeriksaan dengan acara cepat, dapat dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:
1. Hakim Ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
2. Dalam hal permohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon Banding untuk menghadiri persidangan.
3. Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
4. Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
5. Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.

Proses pemeriksaan dalam persidanagan pengadilan pajak terdiri dari
1. Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat.
2. Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk Hakim Ketua.
3. Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak untuk memimpin Majelis.
4. Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan fungsi kepaniteraan.
5. Sengketa Pajak Tertentu adalah Sengketa Pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal.

Tata Cara Pemeriksaan dalam Pesidangan
1. Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka persidangan dengan mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
2. Hakim Ketua dan / atau Hakim Tunggal melakukan penelitian identitas pemohon banding dan Kuasa Hukumnya antara lain dengan mencocokkan tanda tangan apakah pihak yang hadir sesuai dengan pihak-pihak yang menandatangani Surat Banding tersebut.
3. Dalam setiap pemeriksaan sengketa pajak, Panitera harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
4. Hakim Ketua dan Anggota majelis melakukan pemeriksaan berkas perkara.
5. Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera.
Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak dengan menyatakan didepan sidang bahwa Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan.

Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak
Dasar Pengambilan Putusan
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim. Dalam hal ini putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
Ada beberapa Jenis-Jenis Putusan
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
f. membatalkan.
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
1. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
2. Nama, tempat tinggal atau atau tempat kediaman, dan / atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
3. Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4. Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan
5. Ringkasan Banding atau Gugatan dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atau Surat Bantahan yang jelas;
6. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
7. Pokok sengketa;
8. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
9. Amar putusan tentang sengketa; dan
10. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

Jangka Waktu Pengambilan Keputusan
1. Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Sural Banding diterima
2. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
3. Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
4. Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
5. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
a) 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;
b) 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
c) Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
6. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
7. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud, pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Dalam hal ini apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. yang berlaku. Apabila hakim telah menentukan keputusan, maka salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak tersebut dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan
Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. Apabila pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
apabila hakim telah menentukan putusan dalam Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Akan tetapi Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
Dalam penentuan keputusan hakim, para pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Dan putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar